11:00 . Pengurus Cabang APRI 2025-2029 Resmi Dikukuhkan   |   10:00 . Rumah Baru, Harapan Baru: Satgas TMMD 125 Tuntaskan Renovasi Rutilahu di Bojonegoro   |   09:00 . Kemenag Selesaikan PPG Daljab Guru PAI 2025, Tahun Depan Bisa Terima Tunjangan Profesi   |   08:00 . Sering Overthinking? Kenali Penyebab dan Dampaknya   |   07:00 . Bolehkah Ayah Tiri menjadi Wali Nikah?   |   06:00 . Pentingnya Pola Makan Seimbang untuk Generasi Muda yang Sehat   |   22:00 . Dibalik Aklamasi Ketua Golkar Bojonegoro: Pertarungan Luar Biasa di Internal Partai   |   21:00 . KKN UNUGIRI dan DKPP Bojonegoro Bagikan 750 Bibit Sayuran di Tondomulo   |   20:00 . Nakhodai Golkar Bojonegoro Secara Aklamasi, Mas Pri Bakal Rombak Kepengurusan   |   19:00 . Hampir Sebulan Penyelidikan, Polisi Temukan Titik Terang Kasus Narkoba di Lapas Bojonegoro   |   18:00 . Kerja Lembur Satgas TMMD 125 Bojonegoro Demi Maksimalkan Pembangunan Desa   |   17:30 . Udeng Kepala di MUSDA XI Partai Golkar Bojonegoro   |   17:00 . Kolaborasi NU 3 Provinsi, Jawa Timur, Jawa Tengah, DIY   |   16:30 . Mitro’atin Sampaikan Pesan Soliditas dalam MUSDA XI Golkar Bojonegoro   |   16:00 . Ngaji Bareng ASWAJA di Kedungpring, Lamongan   |  
Tue, 19 August 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Pemkab Bojonegoro Buka 2.844 Formasi PPPK Guru, Kesehatan dan Teknis

blokbojonegoro.com | Thursday, 21 September 2023 17:00

Pemkab Bojonegoro Buka 2.844 Formasi PPPK Guru, Kesehatan dan Teknis

Reporter: Lizza Arnofia

blokBojonegoro.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro memastikan akan membuka seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN). Tahun ini, Pemkab Bojonegoro hanya membuka formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hal tersebut berdasarkan Keputusan Menteri PAN RB Nomor 546 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota, jumlah kebutuhan ASN di Bojonegoro untuk tahun 2023 telah ditetapkan sebanyak 2.844 orang.

"Total 2.844 formasi, rincian guru 1.894. Kemudian Jabatan fungsional tenaga kesehatan sebanyak 768 formasi dengan rincian khusus 238 dan kebutuhan umum 530 formasi. Lalu tenaga teknis sebanyak 182, rincian

khusus 91 dan umum 91 formasi," tegas Kepala BKPP Kabupaten Bojonegoro, Aan Syahbana.

Lanjut Aan, untuk pelamar jabatan fungsional guru di lingkungan Pemkab Bojonegoro sendiri membuka 2 kategori pelamar kebutuhan khusus dan umum.

Bagi pelamar kebutuhan khusus terdapat 3 kategori, yaitu pelamar prioritas atau peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF Guru periode sebelumnya.

"Eks. Tenaga honorer II (eks.THK II) yang terdaftar dalam pangkalan data (database), eks. THK II pada Badan Kepegawaian Negara," ucapnya.

Kemudian, Guru Non ASN di Sekolah Negeri yang terdaftar di DAPODIK Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi yang memiliki masa kerja paling rendah 3 tahun. Selanjutnya untuk pelamar kebutuhan umum terbagi menjadi 2 kategori.

"Pertama lulusan pendidikan profesi guru atau PPG dan terdaftar di database. Serta guru yang terdaftar di Dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi," imbuhnya.

Sementara itu, untuk pelamar jabatan fungsional tenaga kesehatan serta tenaga teknis terdapat 2 kategori. Yaitu pelamar kebutuhan khusus eks.Tenaga Honorer Kategori II (eks. THK II) Pemkab Bojonegoro. Dan terdaftar dalam pangkalan database pada BKN saat melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja.

Juga diperuntukkan bagi tenaga non ASN di pemerintah kabupaten Bojonegoro dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 tahun.

"Pelamar kebutuhan umum diperuntukkan bagi WNI yang memiliki kualifikasi pendidikan dan pengalaman kerja yang relevan selama 2 tahun," beber Kepala BKPP Bojonegoro. [liz/lis]

 

 

Tag : Pemkab, PPPK, ASN



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




    No comments

    blokBojonegoro TV

    Redaksi

    Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

    Lowongan Kerja & Iklan Hemat