Pemdes Sumuragung Diduga Selewengkan Kompensasi Warga dari PT WBS
blokbojonegoro.com | Tuesday, 21 November 2023 18:00
Kades Sumuragung, Matasim saat dihadirkan di persidangan, dan diduga memberikan kesaksian palsu (Foto: blokBojonegoro.com/Rizki Nur Diansyah)
Reporter : Rizki Nur Diansyah
blokBojonegoro.com - Warga Desa Sumuragung, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro mengadukan dugaan kesaksian palsu yang diberikan Kadesnya saat menjalani pemeriksaan di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro.
Dalam kesaksiannya, Kades bernama Matasim itu mengaku jika telah menyalurkan kompensasi dari PT Wira Bhumi Sejati (WBS) sebanyak 45 kilogram beras kepada warga setempat. Namun, kesaksian tersebut dianggap salah oleh warga yang menerima. Lantaran, sejak 2016 hingga 2022 warga hanya menerima beras antara 10 hingga 20 kilogram.
Selanjutnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro bergerak cepat terhadap aduan masyarakat soal dugaan kesaksian palsu Kades Sumuragung, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro di Persidangan kasus tambang PT WBS tersebut.
Salah satunya, yakni memanggil sejumlah warga yang terdampak tambang batu kapur milik PT WBS itu. Pemanggilan tersebut, guna untuk mengklarifikasi aduan yang telah diterima sebelumnya soal dugaan kesaksian palsu di persidangan.
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Fahmi Amarullah mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah melakukan penyelidikan terhadap aduan tersebut. Namun, sementara ini tengah proses klarifikasi kepada warga.
“Njih, mas. sementara sedang proses klarifikasi,” ungkapnya, Selasa (21/11/2023).
Disinggung soal pemanggilan Kades atau pihak PT WBS, AKP Fahmi menjawab, sementara ini menunggu proses penyelidikan yang tengah dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Bojonegoro yang masih terus berjalan.
“Nanti nunggu hasil lidik dulu, ya mas,” bebernya.
Sementara itu, salah satu warga setempat yang dimintai klarifikasi, Aminudin Zuhri membenarkan jika pihaknya telah dipanggil pihak kepolisian untuk memberikan klarifikasi soal aduan tersebut.
“Benar sekali, saya diminta memberikan klarifikasi perihal ketidak terbukaan dana kompensasi atau sukarela dari PT WBS kepada Pemdes Sumuragung,” ujarnya kemarin (20/11/2023).
Amin sapaannya memaparkan, pengaduan tertulis ini bermula dari ketidakterbukaannya Kades Matasim saat memberikan kesaksiannya pada persidangan tiga terdakwa demo tambang PT WBS di PN Bojonegoro pada (12/10/2023) lalu.
Kades Matasim mengaku, telah memberikan dana kompensasi kepada warga desa dalam bentuk beras sebanyak 45 kilogram per KK. Namun, hal tersebut berbeda dengan yang diterima warga, yakni hanya 25 kilogram.
“Bukti penerimaan beras yang hanya 25 kilogram ini didukung oleh surat pernyataan dari hampir 500 KK di desa kami,” tegasnya.
Sementara itu, dikonfirmasi terpisah melalui nomor Whatsappnya, Kades Matasim tak merespon sama sekali pesan yang dilayangkan blokBojonegoro.com. Bahkan, hampir satu jam usai pesan dilayangkan, tidak ada tanda-tanda dibaca. [riz/ito]
Tag : Sumuragung, Baureno, Bojonegoro
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini