21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |   17:00 . Judi Online Sebabkan 978 Pasangan di Bojonegoro Cerai   |   16:00 . Jumping Teknologi, Wenseslaus Manggut: Tantangan dan Peluang Industri Media Digital   |   15:00 . Suwarjono: Media Lokal saat ini Tidak Baik-baik Saja, Inilah Tantangan di Tengah Digitalisasi   |   14:00 . Wakil Wamen Komdigi Nezar Patria Lantik Pengurus AMSI Jatim 2024-2028   |  
Thu, 21 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Walhi Jatim: Vonis 3 Terdakwa Buntut Demo Tambang Kesalahan Fatal

blokbojonegoro.com | Wednesday, 13 December 2023 17:00

Walhi Jatim: Vonis 3 Terdakwa Buntut Demo Tambang Kesalahan Fatal

Reporter: Lizza Arnofia

blokBojonegoro.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro telah menjatuhkan putusan tiga terdakwa kasus tambang kapur 3 bulan kurungan percobaan. Menanggapi hal tersebut, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Jawa Timur (Walhi Jatim) menyatakan putusan hakim merupakan kesalahan fatal telah menjatuhkan pidana.

Direktur Walhi Jatim, Wahyu Eka Setyawan menegaskan, meski hukuman tiga terdakwa termasuk ringan. Akan tetapi, memvonis Akhmad Imron, Isbandi dan Parno bersalah itu merupakan kesalahan fatal.

"Putusan ini merupakan kesalahan fatal dari hakim yang menyidangkan perkara," ungkap Wahyu Eka.

Walhi Jatim sendiri sudah menyampaikan pandangan melalui amicus curiae dan mencurigakan penyampaian tersebut tidak dibaca sebagai masukan dari masyarakat. Terlebih setelah turunnya Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2023 seharusnya ketiga warga Desa Sumuragung itu bebas.

"Ini menjadi preseden buruk bagi usaha memperjuangkan hak atas lingkungan baik dan sehat, karena masyarakat akan takut bersua," ucapnya.

Kemudian, Walhi Jatim menindaklanjuti persoalan ini akan ke Mahkamah Agung untuk mendorong implementasi PERMA tersebut. Juga, akan melakukan pengaduan jika ada hakim yang tidak menjalankan aturan tersebut. Khususnya, mengadili kasus lingkungan tetapi tidak memiliki sertifikasi hakim lingkungan.

"Kasus kriminalisasi seperti di Bojonegoro dan Banyuwangi akan menjadi contoh. Bagaimana warga negara menginginkan lingkungan yang baik dan sehat, justru divonis bersalah,” ujarnya. [liz/lis]

 

 

Tag : walhi, jatim, vonis



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat