15:00 . Masuk Perdana Pasca Libur Lebaran, Pemkab Bojonegoro Sidak Kehadiran ASN   |   13:00 . Pasca Libur Lebaran, Samsat Bojonegoro Diserbu Ribuan Warga   |   12:00 . Siap Dukung Swasembada Pangan Nasional, Bupati Bojonegoro Siapkan Sektor Pertanian di Bojonegoro Lebih Maju   |   10:00 . Cerianya Napi di Lapas Bojonegoro Bisa Bertemu Keluarga Saat Lebaran   |   18:00 . Selama Arus Mudik-Balik, 40 Ribu Penumpang Naik-Turun di Stasiun Bojonegoro   |   10:00 . Pj Sekda Bojonegoro Benarkan Mobil Dinas Camat yang Dipakai Mudik ke Sumatra   |   08:00 . Mobil Dinas Camat di Bojonegoro Diduga Digunakan Mudik ke Sumatra   |   16:00 . Dihantui Longsor dan Banjir Bandang Saat Hujan, Ini Langkah Pemkab Bojonegoro   |   14:00 . Puncak Arus Balik di Bojonegoro, Begini Persiapan Polisi!   |   13:00 . Waspada! BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem Terjadi Selama Arus Balik Lebaran di Bojonegoro   |   14:00 . Arus Balik Lebaran, Ribuan Pemudik Tinggalkan Bojonegoro   |   13:00 . Situasi Arus Balik Lebaran di Perbatasan Bojonegoro-Ngawi   |   16:00 . Perspektif Siapa Pemenang Sejati dari Kemenangan ini?   |   15:00 . Menko PMK RI Prof Pratikno Halal bi Halal   |   12:00 . Program KUSUMO, Bupati Bojonegoro Berdialog Langsung di Rumah Warga   |  
Wed, 09 April 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Walhi Jatim: Vonis 3 Terdakwa Buntut Demo Tambang Kesalahan Fatal

blokbojonegoro.com | Wednesday, 13 December 2023 17:00

Walhi Jatim: Vonis 3 Terdakwa Buntut Demo Tambang Kesalahan Fatal

Reporter: Lizza Arnofia

blokBojonegoro.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro telah menjatuhkan putusan tiga terdakwa kasus tambang kapur 3 bulan kurungan percobaan. Menanggapi hal tersebut, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Jawa Timur (Walhi Jatim) menyatakan putusan hakim merupakan kesalahan fatal telah menjatuhkan pidana.

Direktur Walhi Jatim, Wahyu Eka Setyawan menegaskan, meski hukuman tiga terdakwa termasuk ringan. Akan tetapi, memvonis Akhmad Imron, Isbandi dan Parno bersalah itu merupakan kesalahan fatal.

"Putusan ini merupakan kesalahan fatal dari hakim yang menyidangkan perkara," ungkap Wahyu Eka.

Walhi Jatim sendiri sudah menyampaikan pandangan melalui amicus curiae dan mencurigakan penyampaian tersebut tidak dibaca sebagai masukan dari masyarakat. Terlebih setelah turunnya Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2023 seharusnya ketiga warga Desa Sumuragung itu bebas.

"Ini menjadi preseden buruk bagi usaha memperjuangkan hak atas lingkungan baik dan sehat, karena masyarakat akan takut bersua," ucapnya.

Kemudian, Walhi Jatim menindaklanjuti persoalan ini akan ke Mahkamah Agung untuk mendorong implementasi PERMA tersebut. Juga, akan melakukan pengaduan jika ada hakim yang tidak menjalankan aturan tersebut. Khususnya, mengadili kasus lingkungan tetapi tidak memiliki sertifikasi hakim lingkungan.

"Kasus kriminalisasi seperti di Bojonegoro dan Banyuwangi akan menjadi contoh. Bagaimana warga negara menginginkan lingkungan yang baik dan sehat, justru divonis bersalah,” ujarnya. [liz/lis]

 

 

Tag : walhi, jatim, vonis



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat