ASN di Bojonegoro Diduga Menggalang Dukungan ke Salah Satu Peserta Pemilu 2024
blokbojonegoro.com | Thursday, 14 December 2023 10:00
Reporter : Rizki Nur Diansyah
blokBojonegoro.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Bojonegoro diduga menggalang dukungan terhadap salah satu peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Aroma galangan dukungan tersebut, diendus oleh Wakil Ketua DPRD Bojonegoro, Sukur Priyanto. Menurutnya, di Bojonegoro ada dugaan bahwa, salah satu partai mengarahkan kepada ASN, OPD, Camat, hingga Kepala Desa dan Tenaga Harian Lepas (THL) di Bojonegoro untuk berpihak kepada salah satu calon.
"Kalau sesuai amanah undang-undang apalagi bicara ASN ini kan harus bisa menjaga netralitas, netralitas di Bojonegoro sangat kita ragukan karena diduga ASN di Bojonegoro ini melakukan mobilisasi ataupun dukungan terhadap salah satu calon yang ada di Kabupaten Bojonegoro," ujar Sukur, Rabu kemarin (13/12/2023).
Sehingga, Sukur Priyanto memberi peringatan kepada seluruh ASN di Bojonegoro terkait pentingnya mematuhi UU Nomor 5 Tahun 2014 yang menegaskan netralitas ASN menjelang Pemilihan Umum (Pemilu).
Dalam UU tersebut, dijelaskan bahwa ASN dilarang terlibat sebagai anggota atau pengurus Partai Politik serta diwajibkan untuk tidak memihak dalam segala bentuk pengaruh atau kepentingan politik.
Sukur juga menghimbau, kepada PJ Bupati Bojonegoro harus bisa membawa dan menjaga marwah demokrasi di negara ini, karena sebagai ASN, pelayanan masyarakat itu sudah seharusnya dia melakukan hal-hal yang memang tidak ada kecenderungan kepada salah satu calon, baik calon Presiden, calon DPR maupun calon Bupati yang akan datang.
"Saya menghimbau kepada Pj Bupati untuk menjaga marwah demokrasi untuk menjaga netralitas ASN, dan kami juga minta kepada seluruh jaringan baik BPD, Bupati maupun inspektorat, agar menjaga netralitas anak buahnya," harapnya.
Disinggung soal pelaporan ke Komisi ASN, Sukur mengaku masih harus mengumpulkan data-data penguat dugaan tersebut. Namun, selama ini disinyalir terdapat kegiatan-kegiatan Kepala Dinas, ASN, Camat, PPPK, dan THL yang mengarah dan menggalang dukungan salah satu peserta pemilu itu.
“Kalau memang masih melakukan hal-hal atau keterpihakan kepada salah satu partai ya kami tidak segan-segan akan melaporkan kepada komisi ASN," tegasnya.
Jika dugaan itu terbukti, Sukur Priyanto bakal merekomendasikan kepada PJ Bupati Bojonegoro agar melakukan rotasi terhadap OPD maupun Camat yang ada di wilayah Kabupaten Bojonegoro.
"Ya ini ada indikasi ada kontrak politik antara Camat dengan salah satu calon yang dulunya mempunyai kekuasaan di Bojonegoro, dimana mereka diwajibkan untuk memberikan dukungan mulai dari 30 sampai 200 suara pada salah satu partai," pungkasnya.
"Mereka diduga diperintahkan yang punya kekuasaan di Bojonegoro, infonya juga yang penerima bantuan dari pemerintah diwajibkan untuk mendukung ke salah satu partai tersebut," tutupnya. [riz/mu]
Tag : Pemilu, asn, bojonegoro
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini