18:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi BKKD Sebut Eks Camat Padangan di Persidangan   |   16:00 . Marak Balap Liar, Polres Bojonegoro Mulai Gencarkan Patroli   |   14:00 . Balap Liar Marak di Bojonegoro, IMI: Sulit Dihilangkan   |   12:00 . Gudang Tembakau di Bojonegoro Terbakar, Kerugian Capai Rp50 Juta   |   17:00 . Meresahkan, Balap Liar Diduga Masih Marak di Bojonegoro   |   15:00 . Menepi di Jalan, Motor Milik Warga Tuban Tiba-tiba Terbakar di Bojonegoro   |   12:00 . Belasan Warga Unjuk Rasa di Kantor KPU Bojonegoro, Tuntut KPU Lebih Profesional   |   09:00 . Kisah di Balik Keripik Bronis Khas Bojonegoro, Berawal dari Ibu Tunggal Cari Uang untuk Biaya Sekolah Anak   |   21:00 . Cabup Setyo Wahono Dampingi Sekjen PBVSI Saksikan Final Livoli Divisi Utama   |   19:00 . Iniah Juara Lomba Paduan Suara PAC Fatayat NU Kanor   |   18:00 . Viral! Segerombolan Pemotor Lakukan Balap Liar di Kota Bojonegoro   |   17:00 . Menguatkan Marwah Guru   |   16:00 . Heboh..! Lomba Paduan Suara PAC Fatayat NU Kanor   |   15:00 . Syukuran Pelantikan Prabowo, 2 Politisi Gerindra Bojonegoro Bagikan 11 Ribu Paket Beras   |   14:00 . Komisioner KPU Bojonegoro Dianggap Kurang Siap Jadi Penyelenggara Pilkada   |  
Wed, 06 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Empat Kades Terdakwa Korupsi BKKD Sebut Eks Camat Padangan di Persidangan

blokbojonegoro.com | Tuesday, 05 November 2024 18:00

Empat Kades Terdakwa Korupsi BKKD Sebut Eks Camat Padangan di Persidangan

Reporter: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Empat kepala desa di Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro yang menjadi terdakwa kasus korupsi Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya, Senin (4/11/2024).

Keempat terdakwa itu meliputi Kades Tebon, WS; Kades Dengok, SP; Kades Purworejo, SK; dan Kades Kuncen, MS.

Dalam agenda pemeriksaan terdakwa, terdapat sebuah fakta persidangan. Keempat terdakwa, kompak menyebut Eks Camat Padangan pada 2021, HS yang memerintahkan untuk melakukan hal yang tidak sesuai prosedural tersebut.

Hal tersebut diungkapkan, Sujito selaku Penasihat hukum (PH) terdakwa Kades Dengok SP. Menurutnya, pada proses sidang pemeriksaan kemarin (4/11), seluruh terdakwa mengakui bersalah dan memang tidak melakukan lelang sesuai prosedural.

“Di persidangan juga menyampaikan bahwa kesalahan itu karena tidak sesuai perda,” ujar Sujito.

Sujito menjelaskan, meski mereka telah mengakui perbuatannya salah, tetapi seluruh pekerjaan mereka telah selesai. Terkait penyatutan nama eks camat di persidangan tersebut, Sujito juga membenarkan, bahwa hal itu, diakui atas perintah Camat Padangan pada 2021 lalu.

‘’Di persidangan semuanya juga ngomong siapa yang merintah, katanya, ya eks Camat HS, itu,” bebernya.

Selain itu, majelis hakim juga mempertanyakan terhadap para terdakwa, mengapa menurut saat diperintah melakukan hal tersebut. Padahal, BKKD sepenuhnya kewenangan kepala desa.

“Sebab BKK itu kan sepenuhnya kewengan kepala desa, dan pertanggungjawaban juga kepala desa sebagai kuasa pengguna anggaran,” imbuhnya.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Reza Aditya Wardhana mengatakan, agenda sidang selanjutnya, yakni tuntutan, bakal digelar pada tepat sepekan ke depan atau 11 November nanti.

Sebelum sidang pemeriksaan, sidang juga telah menghadirkan saksi ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dan saksi meringankan terdakwa.

‘’Setelah pemeriksaan terdakwa ini, selanjutnya tuntutan,” jelasnya.

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi BKKD tahun anggaran 2021 tersebut, sebelumnya telah memvonis BS selaku kontraktor pengaspalan jalan, dengan hukuman 7 tahun penjara. Empat kades yang telah nonaktif itu, diduga terlibat dalam penunjukan BS sebagai rekanan. [riz/red]

Tag : Bojonegoro, kasus, BKKD



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat