21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |   17:00 . Judi Online Sebabkan 978 Pasangan di Bojonegoro Cerai   |   16:00 . Jumping Teknologi, Wenseslaus Manggut: Tantangan dan Peluang Industri Media Digital   |   15:00 . Suwarjono: Media Lokal saat ini Tidak Baik-baik Saja, Inilah Tantangan di Tengah Digitalisasi   |   14:00 . Wakil Wamen Komdigi Nezar Patria Lantik Pengurus AMSI Jatim 2024-2028   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Empat Kades Terdakwa Korupsi BKKD Sebut Eks Camat Padangan di Persidangan

blokbojonegoro.com | Tuesday, 05 November 2024 18:00

Empat Kades Terdakwa Korupsi BKKD Sebut Eks Camat Padangan di Persidangan

Reporter: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Empat kepala desa di Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro yang menjadi terdakwa kasus korupsi Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya, Senin (4/11/2024).

Keempat terdakwa itu meliputi Kades Tebon, WS; Kades Dengok, SP; Kades Purworejo, SK; dan Kades Kuncen, MS.

Dalam agenda pemeriksaan terdakwa, terdapat sebuah fakta persidangan. Keempat terdakwa, kompak menyebut Eks Camat Padangan pada 2021, HS yang memerintahkan untuk melakukan hal yang tidak sesuai prosedural tersebut.

Hal tersebut diungkapkan, Sujito selaku Penasihat hukum (PH) terdakwa Kades Dengok SP. Menurutnya, pada proses sidang pemeriksaan kemarin (4/11), seluruh terdakwa mengakui bersalah dan memang tidak melakukan lelang sesuai prosedural.

“Di persidangan juga menyampaikan bahwa kesalahan itu karena tidak sesuai perda,” ujar Sujito.

Sujito menjelaskan, meski mereka telah mengakui perbuatannya salah, tetapi seluruh pekerjaan mereka telah selesai. Terkait penyatutan nama eks camat di persidangan tersebut, Sujito juga membenarkan, bahwa hal itu, diakui atas perintah Camat Padangan pada 2021 lalu.

‘’Di persidangan semuanya juga ngomong siapa yang merintah, katanya, ya eks Camat HS, itu,” bebernya.

Selain itu, majelis hakim juga mempertanyakan terhadap para terdakwa, mengapa menurut saat diperintah melakukan hal tersebut. Padahal, BKKD sepenuhnya kewenangan kepala desa.

“Sebab BKK itu kan sepenuhnya kewengan kepala desa, dan pertanggungjawaban juga kepala desa sebagai kuasa pengguna anggaran,” imbuhnya.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Reza Aditya Wardhana mengatakan, agenda sidang selanjutnya, yakni tuntutan, bakal digelar pada tepat sepekan ke depan atau 11 November nanti.

Sebelum sidang pemeriksaan, sidang juga telah menghadirkan saksi ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dan saksi meringankan terdakwa.

‘’Setelah pemeriksaan terdakwa ini, selanjutnya tuntutan,” jelasnya.

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi BKKD tahun anggaran 2021 tersebut, sebelumnya telah memvonis BS selaku kontraktor pengaspalan jalan, dengan hukuman 7 tahun penjara. Empat kades yang telah nonaktif itu, diduga terlibat dalam penunjukan BS sebagai rekanan. [riz/red]

Tag : Bojonegoro, kasus, BKKD



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat