22:00 . Kunjungi SMKN Margomulyo, Kadisdik Jatim Beri Motivasi Siswa dan Tenaga Pendidik   |   21:00 . Sidak di PT Sata Tec, Wabup Bojonegoro Paksa Hentikan Sementara Operasional Pabrik   |   20:00 . DPRD Bojonegoro Panggil PT Sata Tec Kedua Kalinya   |   19:00 . Inovatif! MUI Bojonegoro Hadirkan Layanan “Halo MUI” Lewat WhatsApp   |   17:00 . Sinergi Pendidikan Dorong Kewirausahaan Sekolah, Menuju Bojonegoro-Tuban Mandiri dan Sejahtera   |   16:00 . Diduga Tipu 22 Guru di Bojonegoro, Komisi C Minta Pelaku Dinonaktifkan   |   15:00 . Puncak Haul ke 33 Mbah Yai Sholeh Dihadiri KH. Zulfa PBNU   |   14:00 . Komisi C Endus Sindikat Dugaan Pungli PPPK di Disdik Bojonegoro   |   13:00 . Ikuti Temu Alumni Attanwir dan Ijazah Kubro dari Masyayikh   |   12:00 . 80 Hafidz-Hafidzoh Khatamkan Qur'an di 19 Titik Ponpes Attanwir   |   09:00 . Bangga Beternak Ayam Petelur, Cara Bojonegoro Bergerak Makmur   |   06:00 . Profil Masdddho, Pencipta Lagu “Kisinan” yang Bakal Mengisi di Bojonegoro Wastra Batik Festival 2025   |   22:00 . Revitalisasi Alun-alun Bojonegoro, Parkir dan PKL Bakal Disentrakan   |   21:00 . Prodi PAI UNUGIRI Bojonegoro Raih Hasil Akreditasi Unggul   |   12:00 . Dandim Bojonegoro Tinjau Lokasi Rencana Pembentukan Batalyon TP di Temayang   |  
Fri, 13 June 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Empat Kades Terdakwa Korupsi BKKD Sebut Eks Camat Padangan di Persidangan

blokbojonegoro.com | Tuesday, 05 November 2024 18:00

Empat Kades Terdakwa Korupsi BKKD Sebut Eks Camat Padangan di Persidangan

Reporter: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Empat kepala desa di Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro yang menjadi terdakwa kasus korupsi Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya, Senin (4/11/2024).

Keempat terdakwa itu meliputi Kades Tebon, WS; Kades Dengok, SP; Kades Purworejo, SK; dan Kades Kuncen, MS.

Dalam agenda pemeriksaan terdakwa, terdapat sebuah fakta persidangan. Keempat terdakwa, kompak menyebut Eks Camat Padangan pada 2021, HS yang memerintahkan untuk melakukan hal yang tidak sesuai prosedural tersebut.

Hal tersebut diungkapkan, Sujito selaku Penasihat hukum (PH) terdakwa Kades Dengok SP. Menurutnya, pada proses sidang pemeriksaan kemarin (4/11), seluruh terdakwa mengakui bersalah dan memang tidak melakukan lelang sesuai prosedural.

“Di persidangan juga menyampaikan bahwa kesalahan itu karena tidak sesuai perda,” ujar Sujito.

Sujito menjelaskan, meski mereka telah mengakui perbuatannya salah, tetapi seluruh pekerjaan mereka telah selesai. Terkait penyatutan nama eks camat di persidangan tersebut, Sujito juga membenarkan, bahwa hal itu, diakui atas perintah Camat Padangan pada 2021 lalu.

‘’Di persidangan semuanya juga ngomong siapa yang merintah, katanya, ya eks Camat HS, itu,” bebernya.

Selain itu, majelis hakim juga mempertanyakan terhadap para terdakwa, mengapa menurut saat diperintah melakukan hal tersebut. Padahal, BKKD sepenuhnya kewenangan kepala desa.

“Sebab BKK itu kan sepenuhnya kewengan kepala desa, dan pertanggungjawaban juga kepala desa sebagai kuasa pengguna anggaran,” imbuhnya.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Reza Aditya Wardhana mengatakan, agenda sidang selanjutnya, yakni tuntutan, bakal digelar pada tepat sepekan ke depan atau 11 November nanti.

Sebelum sidang pemeriksaan, sidang juga telah menghadirkan saksi ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dan saksi meringankan terdakwa.

‘’Setelah pemeriksaan terdakwa ini, selanjutnya tuntutan,” jelasnya.

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi BKKD tahun anggaran 2021 tersebut, sebelumnya telah memvonis BS selaku kontraktor pengaspalan jalan, dengan hukuman 7 tahun penjara. Empat kades yang telah nonaktif itu, diduga terlibat dalam penunjukan BS sebagai rekanan. [riz/red]

Tag : Bojonegoro, kasus, BKKD



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

  • Saturday, 31 May 2025 08:00

    Warga Ngantulan Adakan Kerja Bakti

    Warga Ngantulan Adakan Kerja Bakti Agar saluran air menjadi lancar, warga Dusun Ngantulan RT.21/RW.006, Desa Bulu, Kecamatan Balen mengadakan kerja bakti yang dimulai pukul 07.00-10.00 Wib, Jumat (30/5/25)....

    read more

Lowongan Kerja & Iklan Hemat