Polisi Ringkus 13 Pengedar Narkoba dan Obat Terlarang di Bojonegoro
blokbojonegoro.com | Sunday, 10 November 2024 06:00
Reporter: Rizki Nur Diansyah
blokBojonegoro.com - Satresnarkoba Polres Bojonegoro berhasil meringkus 13 pengedar narkoba hingga obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Bojonegoro. 13 tersangka, diamankan dalam kurun waktu sebulan terakhir.
Wakapolres Bojonegoro, Kompol David Manurung mengungkapkan, dari hasil penyidikan yang dilakukan penyidik Satresnarkoba Polres Bojonegoro, 13 tersangka ini merupakan pengedar.
“Dari hasil keterangan dan hasil gelar perkara yang kami lakukan kesuam tersangka ini masuk katagori pengedar,” ungkap Kompol David dalam konferensi pers di halaman Mapolres Bojonegoro, Sabtu (9/11/2024).
Dari tangan ketiga belas tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 77,47 gram Narkoba jenis sabu - sabu, 1233 pil karnopen, 1788 butir pil Y, serta 1239 butir pil LL.
“Semua kami amankan di wilayah hukum Polres Bojonegoro,” beber polisi lulusan Akpol tahun 2010 itu.
Kompol David juga menjelaskan dalam mengedarkan obat terlarang ini sebagian dari mereka juga mengedarkan keluar daerah tetangga Bojonegoro, seperti Tuban dan Lamongan.
"Dari ke tiga belas tersangka ini tiga orang terbukti sebagai pengedar sabu - sabu, empat orang pengedar pil karnopen, serta enam orang pengedar pil Y dan LL,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 114 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan denda minimal Rp 1 Milyar dan Maksimal Rp 10 Milyar dan kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. [riz/lis]
Tag : Narkoba, bandar, ringkus
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini