08:00 . Cara Mandi Junub saat Tidak Ada Air   |   07:00 . Inilah Tips Agar Dapat Beasiswa   |   06:00 . Transisi Penuh Haji 2026 ke BP Haji Tunggu Payung Hukum   |   22:00 . Sisir Toko Kelontong di Bojonegoro yang Jual Rokok Tanpa Cukai   |   21:00 . Tahun 2025, Program KOLEGA Bojonegoro Sasar 415 KPM   |   20:00 . Dugaan Korupsi APBDes Drokilo Bojonegoro, Dibidik Jaksa dan Polisi   |   19:00 . [CEK FAKTA] Hoaks, Akun WA Atas Nama Kepala DPKP CK Bojonegoro   |   18:00 . Kasi Pendma: KBC, Sentuhan Spiritualitas dan Kepedulian Sosial di Madrasah   |   17:00 . Jemput Bola Rekam E-KTP, Disdukcapil Datangi Disabilitas, ODGJ dan Lansia   |   16:00 . Kemenag Bojonegoro Siapkan Penerapan Kurikulum Berbasis Cinta Lewat Peran Pengawas   |   15:00 . Praktik Buat Struktur Koperasi Desa Merah Putih   |   14:00 . Lima Kecamatan Penyumbang Diska Tertinggi di Bojonegoro   |   13:00 . Harapan Baru Balita di Bojonegoro Alami Kelainan Sejak Lahir   |   12:00 . Balita di Bojonegoro Alami Kelainan Sejak Lahir, DPRD Jatim Budiono Siap Dampingi   |   11:00 . Tingkatkan Kapasitas UMKM, TMMD 125 Bojonegoro Gelar Bimtek Manajemen Usaha dan Psikologi Penjualan   |  
Wed, 13 August 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Polisi Ringkus 13 Pengedar Narkoba dan Obat Terlarang di Bojonegoro

blokbojonegoro.com | Sunday, 10 November 2024 06:00

Polisi Ringkus 13 Pengedar Narkoba dan Obat Terlarang di Bojonegoro

Reporter: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Satresnarkoba Polres Bojonegoro berhasil meringkus 13 pengedar narkoba hingga obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Bojonegoro. 13 tersangka, diamankan dalam kurun waktu sebulan terakhir.

Wakapolres Bojonegoro, Kompol David Manurung mengungkapkan, dari hasil penyidikan yang dilakukan penyidik Satresnarkoba Polres Bojonegoro, 13 tersangka ini merupakan pengedar.

“Dari hasil keterangan dan hasil gelar perkara yang kami lakukan kesuam tersangka ini masuk katagori pengedar,” ungkap Kompol David dalam konferensi pers di halaman Mapolres Bojonegoro, Sabtu (9/11/2024).

Dari tangan ketiga belas tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 77,47 gram Narkoba jenis sabu - sabu, 1233 pil karnopen, 1788 butir pil Y, serta 1239 butir pil LL.

“Semua kami amankan di wilayah hukum Polres Bojonegoro,” beber polisi lulusan Akpol tahun 2010 itu.

Kompol David juga menjelaskan dalam mengedarkan obat terlarang ini sebagian dari mereka juga mengedarkan keluar daerah tetangga Bojonegoro, seperti Tuban dan Lamongan.

"Dari ke tiga belas tersangka ini tiga orang terbukti sebagai pengedar sabu - sabu, empat orang pengedar pil karnopen, serta enam orang pengedar pil Y dan LL,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 114 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan denda minimal Rp 1 Milyar dan Maksimal Rp 10 Milyar dan kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. [riz/lis]

 

 

Tag : Narkoba, bandar, ringkus



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

  • Tuesday, 12 August 2025 10:00

    KKN PINTAR UNUGIRI 2025

    TREMBESI Ala KKN UNUGIRI di Kedungadem

    TREMBESI Ala KKN UNUGIRI di Kedungadem Kegiatan TREMBESI (Temu Rembug Bareng Sinau Koperasi) yang berlangsung di Waroeng Hastina, Kedungadem, menghadirkan suasana hangat dan penuh semangat kolaborasi....

    read more

Lowongan Kerja & Iklan Hemat