21:00 . Rekatkan Kekompakan, UNUGIRI Bojonegoro Adakan Rihlah   |   23:00 . Rakor Debat Lanjutan Pilkada Bojonegoro Tak Capai Kesepakatan   |   22:00 . Tingkatkan Partisipasi Pemilu, PDKB Dapat Pendidikan Politik Dari Bawaslu Bojonegoro   |   21:00 . Atasi Pengangguran Bojonegoro, Setyo Wahono-Nurul Azizah akan Maksimalkan Hilirisasi   |   16:00 . Kapolres Bojonegoro Periksa Ratusan HP Milik Anggota, Tak Temukan Riwayat Judol   |   14:00 . Rumah Pensiunan Guru di Bojonegoro Diduga Dibakar ODGJ   |   13:00 . Mahasiswa UEC IKIP PGRI Bojonegoro Gelar Penutupan PPK-Ormawa   |   12:00 . Puluhan Pelaku Judi Online di Bojonegoro Diringkus Polisi   |   05:00 . ExxonMobil Dukung Pengelolaan Air Bersih di Bojonegoro, Warga jadi Paham Tata Kelola yang Baik   |   23:00 . Rapat Pemenangan, Tegak Lurus Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Waka DPRD Jatim Gelar Workshop di Bojonegoro, Ajak Warga Hidup Sehat   |   18:00 . Imbang 0-0 vs Deltras FC, Persibo Bojonegoro Kokoh Puncaki Klasemen   |   13:00 . Adriyanto : Semangat Hari Pahlawan, Mari Perkuat Pembangunan Bojonegoro   |   06:00 . Polisi Ringkus 13 Pengedar Narkoba dan Obat Terlarang di Bojonegoro   |   22:00 . Ratusan Santri Alumni Ponpes Sarang Doakan Setyo Wahono-Nurul Azizah   |  
Wed, 13 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Polisi Ringkus 13 Pengedar Narkoba dan Obat Terlarang di Bojonegoro

blokbojonegoro.com | Sunday, 10 November 2024 06:00

Polisi Ringkus 13 Pengedar Narkoba dan Obat Terlarang di Bojonegoro

Reporter: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Satresnarkoba Polres Bojonegoro berhasil meringkus 13 pengedar narkoba hingga obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Bojonegoro. 13 tersangka, diamankan dalam kurun waktu sebulan terakhir.

Wakapolres Bojonegoro, Kompol David Manurung mengungkapkan, dari hasil penyidikan yang dilakukan penyidik Satresnarkoba Polres Bojonegoro, 13 tersangka ini merupakan pengedar.

“Dari hasil keterangan dan hasil gelar perkara yang kami lakukan kesuam tersangka ini masuk katagori pengedar,” ungkap Kompol David dalam konferensi pers di halaman Mapolres Bojonegoro, Sabtu (9/11/2024).

Dari tangan ketiga belas tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 77,47 gram Narkoba jenis sabu - sabu, 1233 pil karnopen, 1788 butir pil Y, serta 1239 butir pil LL.

“Semua kami amankan di wilayah hukum Polres Bojonegoro,” beber polisi lulusan Akpol tahun 2010 itu.

Kompol David juga menjelaskan dalam mengedarkan obat terlarang ini sebagian dari mereka juga mengedarkan keluar daerah tetangga Bojonegoro, seperti Tuban dan Lamongan.

"Dari ke tiga belas tersangka ini tiga orang terbukti sebagai pengedar sabu - sabu, empat orang pengedar pil karnopen, serta enam orang pengedar pil Y dan LL,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 114 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan denda minimal Rp 1 Milyar dan Maksimal Rp 10 Milyar dan kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. [riz/lis]

 

 

Tag : Narkoba, bandar, ringkus



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat