20:00 . Gus Dur dan John Pembaptis   |   20:00 . Masjid Wisata Religi Bojonegoro Dibanjiri Ratusan Jemaah Salat Jumat   |   19:00 . Dosen UNUGIRI Bojonegoro Kembangkan Permainan Motorik Auditori untuk Siswa SD   |   18:00 . Jajanan Kering Khas Bojonegoro, Di Tempatmu Apa Namanya?   |   17:00 . EMCL dan SEC Wujudkan Akses Air Bersih untuk Geneng dan Ngelo   |   16:00 . Pelajar SMA Negeri 1 Bojonegoro Raih Juara 1 Duta Pelajar Anti Korupsi Tingkat Provinsi   |   15:00 . Persiapan Persibo Terganggu Kabar Kepindahan Barata   |   14:00 . Duta Kepemudaan Jawa Timur Batch 3 Gelar Advokasi di Panti Asuhan Karya Binangun Mandiri   |   13:30 . Sudut Cantik di Masjid Wisata Religi   |   13:00 . Penuh Ornamen di Masjid Wisata Religi   |   12:30 . Megahnya Masjid Wisata Religi Margomulyo   |   12:00 . Klub Raffi Ahmad yang Rapuh, Lawan Empuk Persibo   |   11:00 . Pedagang Sayur Keliling, Bakul Blonjo, Ethek atau..?   |   09:00 . Ayo Persibo, Hancurkan Tim Raffi Ahmad   |   21:00 . Belalang Halal Dimakan, Tapi Waspada Jenis 1 Ini   |  
Sat, 28 December 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Polisi Ringkus 13 Pengedar Narkoba dan Obat Terlarang di Bojonegoro

blokbojonegoro.com | Sunday, 10 November 2024 06:00

Polisi Ringkus 13 Pengedar Narkoba dan Obat Terlarang di Bojonegoro

Reporter: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Satresnarkoba Polres Bojonegoro berhasil meringkus 13 pengedar narkoba hingga obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Bojonegoro. 13 tersangka, diamankan dalam kurun waktu sebulan terakhir.

Wakapolres Bojonegoro, Kompol David Manurung mengungkapkan, dari hasil penyidikan yang dilakukan penyidik Satresnarkoba Polres Bojonegoro, 13 tersangka ini merupakan pengedar.

“Dari hasil keterangan dan hasil gelar perkara yang kami lakukan kesuam tersangka ini masuk katagori pengedar,” ungkap Kompol David dalam konferensi pers di halaman Mapolres Bojonegoro, Sabtu (9/11/2024).

Dari tangan ketiga belas tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 77,47 gram Narkoba jenis sabu - sabu, 1233 pil karnopen, 1788 butir pil Y, serta 1239 butir pil LL.

“Semua kami amankan di wilayah hukum Polres Bojonegoro,” beber polisi lulusan Akpol tahun 2010 itu.

Kompol David juga menjelaskan dalam mengedarkan obat terlarang ini sebagian dari mereka juga mengedarkan keluar daerah tetangga Bojonegoro, seperti Tuban dan Lamongan.

"Dari ke tiga belas tersangka ini tiga orang terbukti sebagai pengedar sabu - sabu, empat orang pengedar pil karnopen, serta enam orang pengedar pil Y dan LL,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 114 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan denda minimal Rp 1 Milyar dan Maksimal Rp 10 Milyar dan kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. [riz/lis]

 

 

Tag : Narkoba, bandar, ringkus



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat