Dituduh Ijazahnya Palsu, Sukur Priyanto Siap Buktikan Keaslian di Pengadilan
Anggota DPRD Bojonegoro, Sukur Priyanto saat menunjukkan dokumen asli ijazah sarjana (Foto: blokBojonegoro.com/Rizki Nur Diansyah)

Reporter: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com – Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Bojonegoro sekaligus anggota DPRD Bojonegoro, Sukur Priyanto, angkat bicara terkait tudingan penggunaan ijazah palsu dan status lembaga pendidikan tempat dirinya menempuh pendidikan.

Sukur dengan tegas membantah tudingan tersebut. Ia memastikan ijazah S1 yang digunakannya merupakan dokumen asli yang diperoleh setelah mengikuti proses pendidikan.

"Saya tegaskan bahwa ijazah S1 yang saya gunakan adalah asli dan saya peroleh setelah mengikuti proses pendidikan. Saya siap membuktikan seluruh tuduhan yang dialamatkan kepada saya melalui mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku," ungkap Sukur, Rabu (26/8/2026).

Tak hanya soal ijazah, Sukur juga membantah tudingan bahwa Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Prima Visi, tempat dirinya menempuh pendidikan S1, merupakan lembaga pendidikan ilegal.

Ia mengaku memiliki dokumen Surat Keputusan (SK) pendirian lembaga tersebut. Selain itu, menurut Sukur, dirinya hingga kini tidak pernah menerima pemberitahuan resmi dari otoritas berwenang yang menyatakan STIE Prima Visi tidak sah.

Persoalan lain yang turut disorot adalah tidak ditemukannya data kelulusan Sukur dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).

Menanggapi hal tersebut, Sukur meminta persoalan itu dilihat berdasarkan waktu dirinya menyelesaikan pendidikan. Ia menjelaskan, sistem digital PDDikti berkembang setelah dirinya menyelesaikan pendidikan sehingga tidak semua data pendidikan lama otomatis terintegrasi.

"Data digital bukan satu-satunya prasyarat untuk menentukan sah atau tidaknya sebuah produk hukum atau dokumen pendidikan," ujarnya.

Polemik tersebut mencuat setelah Indah Kuntarti mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sri Wahyuni, Sukur Priyanto, dan Universitas Wijaya Putra.

Perkara Nomor 807/Pdt.G/2026/PN Sby tersebut antara lain mempersoalkan riwayat pendidikan Sukur serta pencatatannya dalam PDDikti.

Gugatan itu juga mengaitkan pendidikan dan kompetensi Sukur dengan aktivitasnya sebagai narasumber dalam kegiatan reses Sri Wahyuni di Bojonegoro.

Menghadapi proses hukum tersebut, Sukur mengaku tidak akan menghindar. Ia menyatakan siap memberikan keterangan maupun dokumen yang diperlukan selama proses persidangan berlangsung.

"Saya tidak khawatir untuk mengikuti seluruh proses hukum. Saya percaya setiap persoalan dapat diselesaikan secara objektif, transparan, berdasarkan fakta dan bukti yang sah," katanya.

Menurut Sukur, polemik mengenai riwayat pendidikan dan ijazah tersebut merupakan bagian dari dinamika demokrasi. Ia memastikan aktivitasnya sebagai anggota DPRD Bojonegoro maupun kegiatan politik tetap dijalankan sesuai peraturan perundang-undangan, etika, serta ketentuan yang berlaku.

"Saya tetap pada komitmen menjalankan amanat masyarakat, menjalankan mandat partai dan mengabdikan diri kepada bangsa dan negara Republik Indonesia," pungkasnya. [riz/mad]