KPK Ingatkan Titik Rawan Gratifikasi di Bojonegoro, ASN Diminta Berani Menolak
Sekda Bojonegoro, Edi Susanto saat podcast dengan Ketua Tim Pengendalian Gratifikasi KPK, Juliharto melalui daring (Foto: blokBojonegoro.com/Rizki Nur Diansyah)

Reporter: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro menegaskan komitmennya dalam mencegah praktik gratifikasi sekaligus memperkuat budaya integritas di lingkungan aparatur sipil negara (ASN).

Pesan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Bojonegoro Edi Susanto dalam podcast Inspektorat Bojonegoro yang menghadirkan Ketua Tim Program Pengendalian Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Juliharto.

Dalam podcast tersebut, Juliharto mengungkapkan, gratifikasi menjadi salah satu hal yang perlu diwaspadai, terutama pada sektor-sektor yang memiliki potensi terjadinya benturan kepentingan.

Menurutnya, sejumlah titik yang rawan gratifikasi di pemerintah daerah, antara lain pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, perizinan hingga fungsi pengawasan. Karena itu, sektor-sektor tersebut perlu mendapatkan perhatian agar tidak terjadi praktik yang berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi.

“Paling rawan gratifikasi di daerah banyak, di antaranya pada saat pengadaan barang dan jasa dan di kantor pelayanan publik,” ungkap Juliharto, Rabu (26/8/2026).

Juliharto mengingatkan, pentingnya penerapan sembilan nilai antikorupsi KPK dalam kehidupan sehari-hari para ASN. Sembilan nilai tersebut meliputi jujur, peduli, mandiri, disiplin, tanggung jawab, kerja keras, sederhana, berani, dan adil.

Juliharto menjelaskan, tidak semua pemberian kepada ASN otomatis masuk kategori gratifikasi yang wajib dilaporkan. Beberapa pemberian dapat dikecualikan sepanjang memenuhi ketentuan dan tidak berkaitan dengan kepentingan jabatan maupun menimbulkan konflik kepentingan.

Diantaranya pemberian dari keluarga sepanjang tidak berkaitan dengan kepentingan jabatan, hasil investasi yang berlaku umum, manfaat keanggotaan koperasi atau organisasi, perlengkapan peserta seminar, barang promosi tanpa konflik kepentingan, hadiah kompetisi dengan biaya sendiri, penghargaan prestasi sesuai aturan, honor profesi di luar kedinasan sesuai ketentuan, kompensasi kedinasan, karangan bunga, serta bantuan musibah.

"Sedangkan, pemberian wajib dilaporkan apabila berkaitan dengan jabatan penerima, memiliki potensi benturan kepentingan, atau melebihi batas nilai wajar yang telah ditentukan," tegasnya.

Juliharto mengemukakan, pemberian yang wajib dilaporkan, seperti pemberian pada acara pesta atau pernikahan dari pihak yang memiliki hubungan jabatan apabila nilainya melebihi ketentuan. Dalam aturan terbaru, Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026, batas pemberian tersebut disebut maksimal Rp1,5 juta per pemberi.

Selain itu, pemberian dari sesama rekan kerja juga memiliki batas kewajaran. Pemberian dalam bentuk uang atau yang melebihi Rp500 ribu per pemberi dengan total akumulasi lebih dari Rp1,5 juta dalam setahun termasuk yang perlu diperhatikan. "Pemberian hari raya keagamaan dari pihak yang memiliki hubungan kerja atau ketergantungan dengan jabatan penerima juga menjadi salah satu bentuk pemberian yang wajib diwaspadai," imbuhnya.

Sementara itu, Sekretari Daerah (Sekda) Bojonegoro, Edi Susanto menekankan agar ASN memiliki keberanian untuk menolak setiap pemberian yang berkaitan dengan pelayanan maupun tugas kedinasan.

Menurut Edi, pelayanan kepada masyarakat merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawab ASN. Karena itu, masyarakat tidak perlu merasa memiliki kewajiban memberikan sesuatu setelah mendapatkan pelayanan.

“Kalau kita bicara gratifikasi, dari sisi ASN harus berani. Kalau ada pemberian harus menolak pemberian itu,” tegas Edi.

Ia meminta seluruh masyarakat di Kabupaten Bojonegoro agar tidak merasa sungkan atau ewuh pakewuh ketika mendapat pelayanan dari para ASN. Terlebih kepada ASN yang memang tugasnya pada pelayanan publik.

“Tidak usah ewuh pakewuh, ataupun merasa tidak enak,” ujarnya.

Edi menegaskan, masyarakat juga perlu memahami bahwa pelayanan publik yang diberikan ASN merupakan hak masyarakat sekaligus kewajiban aparatur. Dengan demikian, pemberian dalam bentuk apa pun tidak seharusnya menjadi syarat maupun ungkapan terima kasih atas pelayanan yang memang menjadi tugas ASN.

“Pelayanan yang diberikan ke masyarakat merupakan tugas dan tanggung jawab. Selaku ASN kita harus berani menolak pemberian, apalagi ada kaitan dengan tugas dan jabatan kita, sebab kita sudah disumpah,” pungkasnya. [riz/mad]