Reporter: Rizki Nur Diansyah
blokBojonegoro.com – Alokasi Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) reguler Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2026 tersebar ke ratusan desa untuk mendukung pembangunan infrastruktur. Dari daftar penerima, terdapat 10 desa yang mendapatkan alokasi terbesar dengan nilai mencapai miliaran rupiah.
Data tersebut tercantum dalam Keputusan Bupati Bojonegoro Nomor 188/239/KEP/412.013/2026 tentang perubahan atas keputusan mengenai penerima bantuan keuangan bersifat khusus kepada desa yang bersumber dari APBD Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2026.
Dari 10 desa dengan alokasi terbesar, Desa Drokilo, Kecamatan Kedungadem, menempati posisi teratas dengan alokasi mencapai Rp4,1 miliar. Dana tersebut diperuntukkan bagi pembangunan jembatan baru.
Berikutnya, Desa Sambongrejo, Kecamatan Gondang, mendapatkan alokasi Rp2,6 miliar untuk pembangunan jembatan lanjutan.
Kemudian terdapat dua desa yang masing-masing mendapatkan alokasi Rp2,4 miliar. Yakni Desa Ngrejeng, Kecamatan Purwosari, untuk pembangunan jembatan lanjutan, serta Desa Buntalan, Kecamatan Temayang, yang juga mendapatkan bantuan untuk pembangunan jembatan lanjutan.
Sementara itu, Desa Jipo, Kecamatan Kepohbaru, mendapatkan alokasi sebesar Rp1,8 miliar untuk pembangunan jembatan baru.
Selanjutnya, Desa Bubulan, Kecamatan Bubulan, memperoleh Rp1,7 miliar untuk pembangunan jembatan baru. Nilai yang sama juga diterima Desa Semenpinggir, Kecamatan Kapas, untuk pembangunan jembatan lanjutan.
Dua desa lainnya mendapatkan alokasi Rp1,6 miliar, yakni Desa Simbatan, Kecamatan Kanor, untuk pembangunan jembatan lanjutan dan Desa Tumbrasanom, Kecamatan Kedungadem, untuk pembangunan jembatan baru.
Sedangkan Desa Pilanggede, Kecamatan Balen, mendapatkan alokasi Rp1,5 miliar untuk pembangunan jembatan lanjutan.
10 Desa dengan Alokasi Terbesar
• Desa Drokilo, Kecamatan Kedungadem – Rp4,1 miliar – Pembangunan jembatan baru
• Desa Sambongrejo, Kecamatan Gondang – Rp2,6 miliar – Pembangunan jembatan lanjutan
• Desa Ngrejeng, Kecamatan Purwosari – Rp2,4 miliar – Pembangunan jembatan lanjutan
• Desa Buntalan, Kecamatan Temayang – Rp2,4 miliar – pembangunan jembatan lanjutan
• Desa Jipo, Kecamatan Kepohbaru – Rp1,8 miliar – pembangunan jembatan baru
• Desa Bubulan, Kecamatan Bubulan – Rp1,7 Miliar – pembangunan jembatan baru
• Desa Semenpinggir, Kecamatan Kapas – Rp1,7 Miliar - pembangunan jembatan lanjutan
• Desa Simbatan, Kecamatan Kanor – Rp1,6 Miliar – pembangunan jembatan lanjutan
• Desa Tumbrasanom, Kecamatan Kedungadem – Rp1,6 Miliar – pembangunan jembatan baru
• Desa Pilanggede, Kecamatan Balen – Rp1,5 miliar – pembangunan jembatan lanjutan
Jika dijumlahkan, 10 desa tersebut menerima alokasi sekitar Rp21,4 miliar. Seluruhnya merupakan BKKD reguler, bukan bantuan kategori top-down maupun bantuan khusus lainnya.
Sebelumnya, Pemkab Bojonegoro menyatakan mekanisme pencairan BKKD 2026 mengalami perubahan. Bantuan yang sebelumnya dicairkan dalam beberapa tahap kini dapat dicairkan sekaligus 100 persen dalam satu tahap diawal.
Wakil Bupati (Wabup) Bojonegoro, Nurul Azizah mengungkapkan, perubahan mekanisme tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan dinamika kebutuhan desa, perkembangan regulasi, serta kondisi APBD 2026.
“Pemkab Bojonegoro dalam merealisasikan program harus selalu patuh regulasi. Hasil evaluasi kita hari ini, penyerapan BKKD dipermudah cukup satu kali tahap pencairan 100 persen. Targetnya di Oktober sudah bisa diserap langsung secara utuh,” ungkap Nurul, Kamis (24/9/2026).
Dengan pencairan secara penuh tersebut, pelaksanaan pembangunan di desa diharapkan dapat berjalan lebih cepat. Namun, penggunaan anggaran tetap harus mengikuti ketentuan perencanaan, pengadaan barang dan jasa, serta pertanggungjawaban keuangan.
Sementara, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bojonegoro, Djoko Lukito sebelumnya juga mengingatkan aparatur desa dan Tim Pelaksana (Timlak) agar tidak mengabaikan tertib administrasi meskipun mekanisme pencairan dipermudah.
“Jangan sampai kemudahan pencairan justru mengabaikan tertib administrasi. Seluruh pelaksanaan harus tetap sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya. [riz/mad]