Pembahasan Raperda RPJMD Belum Jelas
Pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bojonegoro 2019-2023 belum jelas. Padahal RPJMD sudah diusulkan ke DPRD setempat.
Pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bojonegoro 2019-2023 belum jelas. Padahal RPJMD sudah diusulkan ke DPRD setempat.
Meski sudah dijadwalkan jauh-jauh hari, namun karena minimnya anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang hadir dalam Rapat Paripurna akhirnya dua Raperda inisiatif hari ini gagal dibahas.
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bojonegoro menggelar rapat kerja dengan tim Eksekutif di raung Paripurna DPRD setempat, Selasa (15/1/2019).
Tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang gagal dibahas pada tahun 2018, bakal dimasukan ke Program Pembentukan Perda (Propemperda) tahun 2019.
Kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro terkesan mandul. Lantaran ada tujuh raperda yang gagal dibahas pada tahun 2018.
Melihat kesenian tradulisional di Kabupaten Bojonegoro yang dirasa mulai tersingkirkan, sehingga perlu adanya payung hukum salah satunya Perturan Daerah (Perda) Pelestarian Kesenian Tradisional (PKT). Dengan begitu diharapkan akan memperjelas tupoksi dalam memunculkan kepedulian terhadap kesenian di Kota Ledre.
Dengan format acara berbentuk Focus Grup Discussion (FGD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, Komisi B bersama Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (UKM), Dewan Koperasi Indonesia Daerah (DEKOPINDA), pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan koperasi, membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Bojonegoro tentang pengembangan dan perlindungan koperasi dan usaha mikro, Rabu (7/11/2018).
Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro menggelar Focus Group Discussion (FGD), Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk Pelestarian Kesenian Tradisonal yang ada di Kabupaten Bojonegoro, Rabu (7/11/2018), bertempat di Sanggar Seni Desa Jono, Kecamatan Temayang.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro mengadakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2016, tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. Perda itu, salah satu produk hukum inisiatif DPRD, sebagai salah satu inovasi untuk mengembangkan pariwisata.
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Kepemudaan telah ditetapkan pada rapat paripurna yang diselenggarakan oleh DPRD Kabupaten Bojonegoro, pada hari Jumat (26/10/2018).