Dugaan Perselingkuhan di Sugihwaras
Dituduh Tanpa Bukti, Kasun Ngapus Tuntut Keadilan
blokbojonegoro.com | Monday, 23 July 2018 18:00
Reporter: Sutopo
blokBojonegoro.com - Terduga perangkat desa yang terjerat kasus perseligkuhan di Desa Glagahan, Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro yang terjadi beberapa waktu lalu meminta keadilan.
Perangkat desa yang menjabat sebagai Kasun Ngapus, Desa Glagahan berinisial R itu merasa diadili tanpa bukti yang jelas. Selain itu, dia merasa dipaksa berhenti oleh Kepala Desa setempat tak sesuai prosedur.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kasun Ngapus yang baru saja dilantik diduga melakukan perselingkuhan dengan istri Kaur Kesejahteraan pemerintah desa setempat, yang bernama UM.
"Semua tuduhan yang dituduhkan ke saya, tidak ada yang terbukti. Tapi saya tetap dipaksa untuk berhenti oleh kepala desa," sesal R kepada blokBojonegoro.com, Senin (23//7/2018).
Diceritakan R, beberapa waktu lalu saat dia dituduh sempat ada klarifikasi di balai desa. Namun dalam penyelesaian tersebut, ia merasa ditekan untuk mengakui perbuatan yang tak pernah dilakukannya. Termasuk ia dituduh melakukan perselingkuhan di sebuah rumah di Desa Pancur dengan UM.
"Saat pemilik rumah (nama pemilik) dihadirkan di balai desa untuk dimintai keterangan. Pemilik rumah mengaku tidak mengenal saya (R) dan saya juga tidak pernah ke sana," ujarnya.
Sehingga pertemuan tersebut pun berlangsung alot, bahkan perwakilan kecamatan baik Babinsa maupun Babinkamtibmas yang hadir tidak bisa memutuskan persoalan. "Kepala Desa terus menekan agar mundur dan menandatangani surat pernyataan," ungkapnya.
Ia menambahkan, bahkan secara sepihak, Kepala Desa melayangkan pemberhentianya karena sebelumnya tidak ada surat peringatan maupun yang lainnya. "Surat pemecatan tidak ada dasarnya. Harapannya tidak dipecat dan ada ketegasan dari Pemkab maupun kecamatan," pungkasnya. [top/lis]
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini