20:00 . Serapan APBD Bojonegoro 2025 Baru 21 Persen, Ini Penyebabnya!   |   19:00 . Andalan Kontingen Bojonegoro, Cabor Angkat Besi Sabet 11 Medali di Porprov Jatim   |   18:00 . Ayo..! Malam Mingguan Live Bareng Raka dan Bob   |   17:00 . Membludak, Pakai Payung di Acara IHM NU   |   16:00 . 9.000 Jamaah IHM NU Hadir di Pesen, Kecamatan Kanor   |   09:00 . Unugiri Bojonegoro Laksanakan Pelatihan Gamifikasi untuk Guru MA Islamiyah Malo   |   08:00 . Kemenag Bojonegoro Sambut 1 Muharram 1447 H dengan Semangat Peacefull Muharram   |   07:00 . PPKM Tak Sekadar Formalitas : MAN 2 Bojonegoro Dorong Inovasi dan Layanan Terbaik untuk Siswa   |   06:00 . Sambut Pergantian Tahun Hijriah, SMKN Sugihwaras Gelar Khotmil Quran Bersama   |   23:00 . Presiden Prabowo Resmikan Peningkatan Produksi Minyak Lapangan Banyu Urip yang Capai 30.000 BPH   |   13:00 . Bupati Bojonegoro dan Blora Bersama Presiden ExxonMobil Indonesia   |   11:00 . Presiden Prabowo Batal ke Bojonegoro, Hadir Secara Daring dari Bali   |   08:45 . Lapangan Banyu Urip Siap Sambut Kedatangan Presiden Prabowo   |   22:00 . Presiden Prabowo Diagendakan ke Bojonegoro, Resmikan Peningkatan Produksi Proyek BUIC   |   15:00 . Peserta Jambore MTs Islamiyah Attanwir Berangkat   |  
Sat, 28 June 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Belum Sempat Jual, Pengepul BBM Ditangkap Polisi

blokbojonegoro.com | Monday, 30 July 2018 16:00

Belum Sempat Jual, Pengepul BBM Ditangkap Polisi

Reporter: Parto Sasmito

blokBojonegoro.com - Pengepul BBM, RAP (19), pemuda asal Tawang Tasikmalaya diamankan Polres Bojonegoro. Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian mengendus aktivitasnya membeli BBM di SPBU yang rencananya akan dijual ke pelaksana proyek yang ada di Kota Ledre.

"Pelaku membeli solar bersubsidi di Jetak, yang akan dijual lagi," kata Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli, Senin (30/7/2018) di halaman Mapolres setempat.

Kapolres Ary menjelaskan, penangkapan pelaku adanya informasi dari masyarakat, setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar dan pelaku diamankan petugas. Sehingga untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sekarang ini pelaku diamankan Polres Bojonegoro.

"Pembelian dilakukan malam hari, sendirian. Ada 200 liter solar yang diamankan bersama pelaku, tapi belum sempat dijual," terangnya.

Menurutnya, selain solar juga diamankan mobil, drum, alkon dan barang bukti yabg lainnya. "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terancam Undang-undang nomor 22/2001, tentang Migas hukumannya 6 tahun," ungkapnya.

Kapolres Ary, disinggung terkait keterlibatan operator penjual, ia menuturkan, kalau penjual SPBU tidak sesuai dengan SOP harus diberhentikan. "Karena pembeli yang menggunakan jeriken atau drum, harus ada surat keterangan," pungkasnya. [ito/lis] 

Tag : migas, bbm



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

  • Saturday, 31 May 2025 08:00

    Warga Ngantulan Adakan Kerja Bakti

    Warga Ngantulan Adakan Kerja Bakti Agar saluran air menjadi lancar, warga Dusun Ngantulan RT.21/RW.006, Desa Bulu, Kecamatan Balen mengadakan kerja bakti yang dimulai pukul 07.00-10.00 Wib, Jumat (30/5/25)....

    read more

Lowongan Kerja & Iklan Hemat