06:00 . Gelar Muskab, Setyawan Mubayinan Kembali Terpilih Jadi Ketua Pengkab TI Bojonegoro   |   21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |   17:00 . Judi Online Sebabkan 978 Pasangan di Bojonegoro Cerai   |   16:00 . Jumping Teknologi, Wenseslaus Manggut: Tantangan dan Peluang Industri Media Digital   |   15:00 . Suwarjono: Media Lokal saat ini Tidak Baik-baik Saja, Inilah Tantangan di Tengah Digitalisasi   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Belum Sempat Jual, Pengepul BBM Ditangkap Polisi

blokbojonegoro.com | Monday, 30 July 2018 16:00

Belum Sempat Jual, Pengepul BBM Ditangkap Polisi

Reporter: Parto Sasmito

blokBojonegoro.com - Pengepul BBM, RAP (19), pemuda asal Tawang Tasikmalaya diamankan Polres Bojonegoro. Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian mengendus aktivitasnya membeli BBM di SPBU yang rencananya akan dijual ke pelaksana proyek yang ada di Kota Ledre.

"Pelaku membeli solar bersubsidi di Jetak, yang akan dijual lagi," kata Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli, Senin (30/7/2018) di halaman Mapolres setempat.

Kapolres Ary menjelaskan, penangkapan pelaku adanya informasi dari masyarakat, setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar dan pelaku diamankan petugas. Sehingga untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sekarang ini pelaku diamankan Polres Bojonegoro.

"Pembelian dilakukan malam hari, sendirian. Ada 200 liter solar yang diamankan bersama pelaku, tapi belum sempat dijual," terangnya.

Menurutnya, selain solar juga diamankan mobil, drum, alkon dan barang bukti yabg lainnya. "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terancam Undang-undang nomor 22/2001, tentang Migas hukumannya 6 tahun," ungkapnya.

Kapolres Ary, disinggung terkait keterlibatan operator penjual, ia menuturkan, kalau penjual SPBU tidak sesuai dengan SOP harus diberhentikan. "Karena pembeli yang menggunakan jeriken atau drum, harus ada surat keterangan," pungkasnya. [ito/lis] 

Tag : migas, bbm



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat