Belum Sempat Jual, Pengepul BBM Ditangkap Polisi
blokbojonegoro.com | Monday, 30 July 2018 16:00
Reporter: Parto Sasmito
blokBojonegoro.com - Pengepul BBM, RAP (19), pemuda asal Tawang Tasikmalaya diamankan Polres Bojonegoro. Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian mengendus aktivitasnya membeli BBM di SPBU yang rencananya akan dijual ke pelaksana proyek yang ada di Kota Ledre.
"Pelaku membeli solar bersubsidi di Jetak, yang akan dijual lagi," kata Kapolres Bojonegoro, AKBP Ary Fadli, Senin (30/7/2018) di halaman Mapolres setempat.
Kapolres Ary menjelaskan, penangkapan pelaku adanya informasi dari masyarakat, setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar dan pelaku diamankan petugas. Sehingga untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sekarang ini pelaku diamankan Polres Bojonegoro.
"Pembelian dilakukan malam hari, sendirian. Ada 200 liter solar yang diamankan bersama pelaku, tapi belum sempat dijual," terangnya.
Menurutnya, selain solar juga diamankan mobil, drum, alkon dan barang bukti yabg lainnya. "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terancam Undang-undang nomor 22/2001, tentang Migas hukumannya 6 tahun," ungkapnya.
Kapolres Ary, disinggung terkait keterlibatan operator penjual, ia menuturkan, kalau penjual SPBU tidak sesuai dengan SOP harus diberhentikan. "Karena pembeli yang menggunakan jeriken atau drum, harus ada surat keterangan," pungkasnya. [ito/lis]
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini