Tega Bawa Kabur Motor Teman, Adik-Kakak Diringkus Polisi
blokbojonegoro.com | Thursday, 02 August 2018 06:00
Reporter: Sutopo
blokBojonegoro.com - Seorang pemuda dua bersodara ini memang raja tega, ia adalah MKD alias Dany bin BC (19) dan MSA alias Anam bin BC (20), warga Desa/Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur tega membawa kabur motor temannya sendiri.
Korban adalah teman lama kedua pelaku yang bernama Rio Avinda bin Suprianto (18), warga RT.002/RW.001, Desa/Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
Pelaku diketahui berdomisili di rumah orang tuanya di Desa Gasemraya, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah. Keduanya disangka melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. Karena membawa kabur satu unit sepeda motor Yamah Vixion milik Rio pada Minggu (29/07/2018), sekira pukul 19.00 Wib.
Karena ketahuan mencuri, keduanya diamankan anggota Polsek Pedurungan, Polres Kota Besar Semarang di rumah orang tuanya yang terletak di Desa Gasemraya.
Kapolsek Trucuk, AKP Wiwin Rusli mengungkapkan, kronologi tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang dilakukan kedua pelaku bermula pada Jumat (27/07/2018), sekira pukul 17.00 Wib.
Saat itu, korban Rio bersama seorang temannya M. Rifai (28) warga Desa Guyangan RT.002/RW.002 Kecamatan Trucuk, sedang bekerja sebagai penjaga tambangan Pengkol desa setempat.
“Saat itu datang kedua pelaku dari arah Bojonegoro hendak menuju Desa Trucuk dengan berjalan kaki menyebrang jembatan sesek (bambu) di tambangan Pengkol,” jelas Kapolsek.
Karena kedua pelaku adalah teman lama korban dan jarang bertemu, sehingga korban sempat ngobrol sebentar. Setelah itu, kedua pelaku meminjam sepeda motor milik korban Yamaha Vixon, dengan alasan hendak mandi di rumah.
Namun setelah sepeda motor korban dibawa dan ditunggu beberapa jam tak kunjung kembali, korban selanjutnya mencari ke rumah pelaku, apesnya pelaku yang masih bersaudara itu tidak ditemukan.
“Dan Minggu tanggal 29 Juli 2018 siang, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Trucuk,” jelas Kapolsek.
Mendapati laporan tesebut, petugas segera melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya Minggu (29/7/2018), sekira jam 16.00 Wib, saat korban membuka akun Facebooknya, melihat di grup jual beli sepeda motor Semarang, terpampang sepeda motor miliknya dijual di sana.
“Kemudian korban memberikan informasi kepada saudaranya yang berada di Semarang untuk melacak sepeda motor tersebut, sambil melaporkan kembali ke Polsek Trucuk. Sementara saudara korban juga melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Pedurungan Kota Semarang,” ungkap Kapolsek.
Selanjutnya, setelah dilakukan koordinasi antara Polsek Trucuk dengan Polsek Pedurungan, akhirnya Minggu (29/07/2018) sekira pukul 19.00 Wib pelaku bisa ditangkap.
“Kedua pelaku diamankan petugas di rumah orang tuanya yang terletak di Desa Gasemraya,” terang Kapolsek.
Setelah diamankan, Polsek Trucuk segera menjemput kedua pelaku berikut barang bukti untuk dibawa ke Bojonegoro, guna menjalani proses lebih lanjut. “Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polsek Trucuk,” imbuh kapolsek.
Atas perbuatannya, pelaku disangka telah melanggar Pasal 378 dan atau 372 KUHP, tentang penipuan dan atau penggelapan dan diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. [top/mu]
Tag : pencurian, penggelapan, trucuk
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini