Proyek Jalan Taji-Bakalan Tambakrejo
Senin, Kejari Bakal Koordinasi dengan 4 Saksi Ahli
blokbojonegoro.com | Sunday, 09 August 2020 14:00
Reporter: M Safuan
blokBojonegoro.com- Meski Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur (Jatim) telah menetapkan satu tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan jalan dengan dugaan kerugian negara sebesar Rp1,3 miliar, Kejari masih melakukan pendalaman pemeriksaan kepada saksi-saksi. Pekan depan, pihak Kejari akan berkoordinasi dengan saksi ahli guna kelengkapan BAP.
"Untuk koordinasi dengan saksi ahli rencana dilaksanakan senin (10/8/2020) besok," ungkap Kasi Pidsus, Kejari Bojonegoro, Ahmad Fauza.
Lanjut Fauzan pihaknya akan berkoordinasi dengan 4 saksi ahli yakni dari Pihak ITN, ITS, Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jatim dan BPK. Koordinasi itu sangat penting guna mengetahui apa saja perihal yang dikerjakan tersangka dalam proyek yang dijalaninya.
"Kan ada 20 saksi yang telah dipanggil, terkait kasus ini dan kini tinggal koordinasi dengan saksi ahli," katanya.
Seperti diketahui, tersangka BSM, warga Sidoarjo ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek pembangunan jalan. BSM merupakan Direktur CV yang mengerjakan proyek pembangunan jalan antara Desa Taji - Bakalan, Kecamatan Tambakrejo. Dalam pengerjaanya BSM disangkakan dengan dugaaan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp1,3 miliar. [saf/lis]
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini