21:00 . PEPC Gelar Rangkaian Kegiatan Peringati Hari Bumi   |   15:00 . 592 Calon Anggota PPK untuk Pilkada Bojonegoro 2024 Jalani Tes CAT   |   13:00 . BPBD Bojonegoro Hentikan Pencarian Mahasiswa yang Diduga Tenggelam   |   08:00 . bloKembang, Rekomendasi Karangan Bunga Bojonegoro Tuban   |   07:00 . Gempa Magnitudo 4.3 di Timur Laut Tuban, Dirasakan di Bawean   |   16:00 . Halal Bihalal MGMP PAI SMA Kabupaten Bojonegoro, Dirangkai Penyerahan Hadiah Juara Got Talent   |   15:00 . Sehari Dua Kecelakaan Maut Terjadi di Bojonegoro, Lima Nyawa Melayang   |   14:00 . Kronologi Lengkap Laka Maut Truk Tangki vs Pemotor di Bojonegoro   |   13:00 . Pemkab Bojonegoro Peringkat 3 Kepatuhan Pembayaran Pajak Kendaraan Dinas   |   21:00 . Laka Maut Truk vs Motor, Satu Keluarga di Bojonegoro Meninggal   |   19:00 . Bermain Buruk, Supporter Emosi Hadang Pelatih dan Pemain Persibo Bojonegoro   |   18:00 . Laga Ke-3, Persic Cilegon Tahan Imbang 0-0 Persibo Bojonegoro   |   15:00 . Anna Muawanah dan Nurul Azizah Daftar Bacabup di Partai Demokrat   |   13:00 . Kecelakaan Maut, Bus Hantam Pemotor, Dua Orang Meninggal   |   10:00 . Matangkan Koalisi di Pilkada 2024, Gerindra dan Golkar Bojonegoro Usung Kader Sendiri   |  
Tue, 07 May 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Belum Berizin dan Jual Miras, Dua Karaoke di Mojoranu Diamankan

blokbojonegoro.com | Monday, 28 September 2020 08:00

Belum Berizin dan Jual Miras, Dua Karaoke di Mojoranu Diamankan

Reporter: M. Safuan

blokBojonegoro.com - Tempat karaoke yang di berada di Desa Mojoranu Kecamatan Dander, Minggu (27/9/2020) malam ditutup oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bojonegoro, lantaran tempat tersebut belum mengantongi izin, dan juga kedapatan menjual minuman keras (Miras).

"Ada dua tempat karaoke yang pemiliknya kita amankan ke kantor," kata Kabid Tibum Tranmas, Satpol PP Bojonegoro, Beny Subiakto.

Penindakan dua tempat karaoke ini lantaran adanya laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan adanya kegiatan di tempat tersebut, terlebih lagi karaoke itu saat jam malam masih melakukan aktifitas. Padahal, saat ini masih dalam masa pandemi covid-19.

"Usai diamankan, pemilik karaoke kita suruh untuk membuat surat pernyataan," ucapnya.

Dalam penutupan dua tempat karaoke tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 12 botol arak jawa, 12 botol anggur merah, 4 VCD Player, dan 3 buah microphone.
Dua pemilik karaoke itu wanita inisial AU (34) merupakan warga asal Kecamatan Malo dan inisial EA (24) pria yang berasal dari Kecamatan Dander.

"Tidak hanya dibina dan buat surat pernyataan, kedua pemilik karaoke tersebut juga kita sidangkan," pungkas Beny. [saf/mu]

 

Tag : satpol pp, karaoke, miras



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat