blokbojonegoro.com | Monday, 08 March 2021 13:00
Kontributor: Uul Lyatin
blokBojonegoro.com - Guna menekan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bojonegoro, petugas gabungan menggelar giat operasi Yustisi Protokol Kesehatan, Senin (8/3/2021) dimulai sekitar pukul 09.00 WIB. Petugas gabungan itu terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kodim dan Polres Bojonegoro.
Adapun giat operasi kali ini menyisir di jalan Mastrip Pertigaan samping SMPN 1 Bojonegoro, dengan melakukan imbauan kepada masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan.
"Serta menindak tegas terhadap pelanggar prokes pada operasi Yustisi 2021 ini," ungkap Kabid Tibum dan Tranmas Satuan Polisi Pamong Praja Bojonegoro, Beny Subiakto.
Selama melakukan giat operasi Yustisi Prokes Covid-19, pihaknya telah menindak sekitar 11 warga masyarakat Bojonegoro yang tidak mematuhi protokol pencegahan Covid-19. Hasil penindakan tersebut berupa 3 orang teguran lisan, 3 orang sanksi sosial dan 5 orang sidang tindak pidana ringan (Tipiring).
"Selama giat berlangsung kami telah berhasil menindak 11 orang. Baik berupa teguran lisan, sanksi sosial, hingga sidang Tipiring," imbuhnya. [uul/ito]
Tag : ingat pesan ibu, pakai masker, covid 19, virus corona, satgas covid 19, lawan covid 19, lawan corona, satgas, pembatasan kegiatan, vaksin, jatah vaksin bojonegoro, jaga jarak, hindari kerumunan, cuci tangan pakai sabun, vaksinasi
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini
Loading...
PEDOMAN KOMENTAR
Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.
Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.