Terungkap, 19 Kasus Perjudian dengan 24 Tersangka
blokbojonegoro.com | Monday, 12 April 2021 15:00
Kontributor: Uul Lyatin
blokBojonegoro.com - Perjudian marak terjadi di Bojonegoro. Terbukti, Polres Bojonegoro berhasil meringkus 24 tersangka kasus perjudian dari berbagai kecamatan yang ada di Kabupaten Bojonegoro.
Pihak Polres menggelar konferensi pers hari ini, Senin (12/04/2021) di halaman Mapolres Bojonegoro. AKBP EG Pandia, selaku Kapolres Bojonegoro mengungkapkan, ada 24 tersangka yang berhasil diringkus oleh aparat kepolisian selama 12 hari menggelar Operasi Semeru tahun 2021.
"Ada 19 kasus perjudian dan ada sebanyak 24 tersangka yang telah berhasil kita amankan saat ini," ujar Kapolres Bojonegoro.
Sementara itu, adanya 24 tersangka dari 19 kasus perjudian yaitu berinisial MR (50) berasal dari kecamatan Gayam, yang berhasil di ringkus pada hari Senin (22/03/2021) dan terjerat pasar 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Dengan barang bukti yang diamankan yaitu 1 hp dan uang tunai sebesar Rp 600.000. SW (43) berasal dari kecamatan Kepohbaru, yang berhasil di ringkus pada hari rabu (21/03/2021) dengan barang bukti yang diamankan yaitu 3 lembar kertas bertuliskan togel dan uang tunai sebesar Rp74.000.
MS (47) berasal dari Ledokwetan, yang berhasil diringkus pada hari rabu (10/03/2021) dengan barang bukti yang diamankan yaitu 1 unit hp, 1 kartu atm dan uang tunai sebesar Rp4.500.000. Hd (32) berasal dari kecamatan Sugihwaras, yang berhasil di ringkus pada hari Sabtu (20/03/2021) dengan barang bukti yang diamankan yaitu 1 unit hp dan uang tunai sebesar Rp 244.500.
"Dan masih ada banyak lagi kasus Perjudian dari berbagai kecamatan se Kabupaten Bojonegoro," ungkap AKBP EG Pandia.
Pihaknya berharap kepada seluruh masyarakat Bojonegoro agar ikut serta dalam mengamankan Bojonegoro dari berbagai kasus apapun. Sehingga Bojonegoro menjadi kabupaten yang enerjik, tentram dan aman. [uul/lis]
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini