13:00 . Pemkab Bojonegoro Peringkat 3 Kepatuhan Pembayaran Pajak Kendaraan Dinas   |   21:00 . Laka Maut Truk vs Motor, Satu Keluarga di Bojonegoro Meninggal   |   19:00 . Bermain Buruk, Supporter Emosi Hadang Pelatih dan Pemain Persibo Bojonegoro   |   18:00 . Laga Ke-3, Persic Cilegon Tahan Imbang 0-0 Persibo Bojonegoro   |   15:00 . Anna Muawanah dan Nurul Azizah Daftar Bacabup di Partai Demokrat   |   13:00 . Kecelakaan Maut, Bus Hantam Pemotor, Dua Orang Meninggal   |   10:00 . Matangkan Koalisi di Pilkada 2024, Gerindra dan Golkar Bojonegoro Usung Kader Sendiri   |   09:00 . EMCL dan Ademos Sosialisasi Program Pengembangan Ekonomi Masyarakat Lewat Usaha BUMDesa    |   08:00 . Tahun Politik, Pembangunan Bojonegoro Harus Tetap Berjalan Baik   |   18:00 . Nasdem Bojonegoro Buka Penjaringan Bacabup Pilkada 2024   |   17:00 . 40 Panwascam Pemilu di Bojonegoro Kembali Melenggang di Pilkada 2024   |   16:00 . Dorong Lansia Makin Sehat dan Aktif Pemkab Bojonegoro Launching ILP   |   15:00 . Asyik, Menikmati Secangkir Kopi dari Vespa Tua di Pinggir Sawah   |   19:00 . Taklukan Tri Brata Raflesia FC, Persibo Kembali Raih 3 Poin   |   17:00 . 592 Orang Daftar PPK Pilkada Bojonegoro 2024, Kebutuhan Hanya 140 Petugas   |  
Sun, 05 May 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

231 Napi di Bojonegoro Dapat Remisi Idul Fitri

blokbojonegoro.com | Tuesday, 04 May 2021 15:00

231 Napi di Bojonegoro Dapat Remisi Idul Fitri

Kontributor: Uul Lyatin

blokBojonegoro.com - Sebanyak 231 narapidana (napi) yang berada di lapas kabupaten Bojonegoro akan mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 1442 Hijriah. Dari 402 narapidana yang berada di lapas Bojonegoro, 50% napi tersebut mendapatkan remisi berupa pengurangan hukuman selama dipenjara.

Melalui Kasi Binapi/Anak Didik (Binadik) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bojonegoro, Ari Yuniarto menuturkan bahwa sebanyak 231 narapidana telah di ajukan akan mendapatkan remisi Idul Fitri.

"Tugas kita hanya mengajukan, untuk keputusan selanjutnya menunggu dari pihak yang bersangkutan," ungkapnya.

Tujuan remisi sendiri yaitu sebagai reward dari pemerintah karena narapidana yang bersangkutan sudah mengikuti pembinaan secara baik selama di lapas.

Adapun syarat remisi untuk kasus narapidana umum yaitu telah menjalani hukuman 6 bulan penjara, tidak melakukan pelanggan tata tertib selama di lapas dan yang bersangkutan sudah pernah mengikuti pembinaan dengan baik. Selain itu persyaratan remisi untuk narapidana khusus yaitu harus melakukan juctice collaborator dan membayar denda.

"Narapidana ini ada 2 macam, bagi mereka yang melakukan korupsi, kasus narkoba dan teroris mereka tergolong narapidana khusus, sedangkan perkara lainnya tergolong narapidana umum," imbuhnya.

Selain itu ada 2 pembinaan yang dilakukan selama di lapas kabupaten Bojonegoro. Pembinaan tersebut meliputi pembinaan kepribadian dan pembinaan mandiri.

"Pembinaan kepribadian ini meliputi kegiatan keagamaan seperti mengaji dan salat, lalu untuk pembinaan mandiri yaitu seperti pelatihan kerja," tandasnya. [uul/ito]

Tag : napi, lapas, bojonegoro, remisi, lebaran



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat