Sebanyak 30 Pelaku Industri Terima Sertifikat Halal
blokbojonegoro.com | Monday, 07 June 2021 21:00
Kontributor: Uul Lyatin
blokBojonegoro.com - Total 30 pelaku industri kecil menengah (IKM) menerima sertifikat halal. Hal ini merupakan program tindaklanjut terkait pengajuan sertifikat halal bagi pelaku IKM di Bojonegoro dan Tuban.
Adapun 30 pelaku industri tersebut ialah 20 pelaku dari Kabupaten Bojonegoro dan 10 pelaku dari kabupaten Tuban. Hal tersebut diungkapkan oleh ketua umum Forum Industri Kecil Menengah Jawa Timur, M. Oskar dalam acara silaturahmi dan penyerahan sertifikat produk halal yang diselenggarakan di bakorwil kabupaten Bojonegoro, Senin (07/06/2021).
"Pelaku industri Jatim harus berkarya dan meningkatkan produktifitas dan segera memproses semua yang menjadi kepentingan atau sebuah keperluan untuk legalitas salah satunya yg dibutuhkan konsumen adalah cap halal," tutur Oskar.
Selain itu, produk sertifikat pelaku industri khususnya yang memiliki produk edar yang cukup panjang yaitu guna untuk menjangkau pasar lebih luas serta menjaga kwalitas dan memperhatikan produk agar bisa berdaya saing yang cukup tinggi.
"Bantuan pemberian sertifikat ini ialah kerjasama kita sebagai sesama forum IKM Jawa Timur, dan kita berita secara gratis tanpa ada pungutan biaya apapun," ujarnya.
Sementara itu, salah satu pelaku IKM, Endah merasa senang. Karena telah mendapatkan sertifikat halal yang telah ia tunggu selama 1 bulan lebih. Sertifikat halal yang dinantikan banyak pelaku IKM ternyata pengurusan perizinannya tak cukup mudah.
Selain beberapa produk yang harus sesuai standar, beberapa persyaratan berupa dokumen juga harus disertakan dalam pengurusan perizinan tersebut.
"Jadi untuk beberapa dokumen kita menyiapkan sendiri, nanti kita setor kepada forum IKM kita untuk diajukan ke pusat," ujarnya.
Adapun dokumen yang harus disiapkan untuk mendapatkan sertifikasi halal antara lain, daftar produk, daftar bahan dan dokumen bahan, daftar penyembelihan (khusus RPH), martiks produk, manual SJH, diagram alir proses, daftar alamat fasilitas produksi, bukti sosialisasi kebijakan halal, bukti pelatihan internal, dan bukti audit internal.
"Pengurusan perizinan halal ini memang tidak cukup mudah, namun karena kita dibantu sama forum IKM kita, jadi kita merasa sedikit lebih ringan dalam pengurusan cap halal ini, karena kita mempersiapkan semuanya bersama-sama dengan teman-teman IKM yang lain," pungkasnya. [lyn/lis]
Tag : Sertifikat, halal, pelaku, ikm
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini