PPKM, Layanan Kartu Pencari Kerja Disperinaker Bojonegoro Via Online
blokbojonegoro.com | Wednesday, 14 July 2021 08:00
Reporter: Lizza Arnofia
blokBojonegoro.com - Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bojonegoro yang masih naik turun membuat layanan beberapa instansi/dinas dibatasi, salah satunya seperti Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Bojonegoro yang membatasi layanan AK-1 atau kartu kuning bagi warga pencari kerja.
Pembatasan layanan ini berkaitan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa dan Bali sejak tanggal 3 hingga 20 Juli.
Dalam situasi PPKM Darurat, Disperinaker Bojonegoro tetap memberikan layanan pendaftaran kartu kuning via online pada laman http://gg.gg/pendaftaranAK-1.
Para pemohon kartu kuning tidak perlu lama mengantre dan berjubel di kantor Disperinaker Bojonegoro, cukup mengisi form yang ada di laman di atas.
"Untuk layanan AK-1 selama PPKM darurat serta tanggal 12-20 Juli dilakukan secara online," tegas Kabid Tenaga Kerja dan Transmigrasi Disperinker Bojonegoro, Slamet.
Untuk pengambilan AK-1 bisa dilakukan di kantor dengan membawa identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan foto 3x4 sebanyak 2 lembar. [liz/mu]
Tag : pendaftaran kartu pencari kerja, kartu kuning pencari kerja
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini