13:00 . Sambut Hari Kartini Pemkab Bojonegroro Gelar Lomba Masak Nasi Goreng   |   11:00 . Reuni Angkatan Awal Ponpes Attanwir yang Luar Biasa   |   09:00 . Halal Bihalal, Momen Semangat Bekerja Bersama-sama Usai Cuti Lebaran   |   21:00 . Tabrak Tiang PJU, Pemotor di Bojonegoro Terpental hingga Meninggal   |   18:00 . Gempa Lagi, Tercatat 580 Kali Gempa Sejak Maret   |   13:00 . Tradisi Lebaran, UKMP Griya Cendekia dan LPM Spektrum Unugiri Halal Bihalal ke Pembina   |   18:00 . Libur Lebaran DLH Bojonegoro Kumpulkan 490,4 Ton Sampah   |   11:00 . PKC PMII Minta Angka Diska di Bojonegoro Ditekan   |   09:00 . Hendak Mancing di Embung, Bocah SMP di Bojonegoro Tenggelam   |   07:00 . Cuti Bersama Usai, ASN dan PPPK Ketahuan Bolos akan Kena Sanksi   |   18:00 . Tenggang Rasa Berkendara   |   12:00 . Kenang Masa Sekolah, Konco Selawase Attanwir Gelar Reoni   |   11:00 . Kasat Lantas Bojonegoro: Viralkan Jika Ada Bus Ugal-ugalan, Akan Kami Tindak   |   20:00 . Kru Bus yang Adu Jotos dengan Pemudik di Bojonegoro Diamankan Polisi   |   18:00 . Puncak Arus Balik, Jalur Bojonegoro Ramai Lancar   |  
Sat, 20 April 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Ingin Menikah saat PPKM Darurat, Wajib Lampirkan Bukti Bebas Covid-19

blokbojonegoro.com | Saturday, 10 July 2021 13:00

Ingin Menikah saat PPKM Darurat, Wajib Lampirkan Bukti Bebas Covid-19

Reporter: Lizza Arnofia

blokBojonegoro.com - Selama Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa dan Bali tanggal 3 hingga 20 Juli 2021, bagi calon pengantin (catin), wali dan saksi yang akan melangsungkan ijab kabul wajib melampirkan bukti negatif swab antigen yang berlaku minimal 1x24 jam.

Kasi Bimas Islam, Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bojonegoro, Abdullah Hafidz mengatakan, bukti dokumen bebas covi-19 diperlukan untuk mencegah terjadinya penyebaran covid-19 di tempat pernikahan.

Sesuai dengan surat edaran pemerintah, untuk pesta pernikahan di masa PPKM Darurat boleh dilakukan, namun hanya dihadiri oleh anggota keluarga yakni 30 persen. "Harus diingat dengan tetap memperhatikan dan mematuhi protokol pencegahan covid-19, mulai dari menjaga jarak, menggunakan masker dan mencuci tangan," kata Abdullah Hafidz.

Untuk pendaftaran pernikahan di masa PPKM Darurat sementara ditiadakan. Penundaan pernikahan tersebut sesuai dengan Surat Edaran dari Kementerian Agama Pusat dan sesuai Surat Edaran dari Bupati Bojonegoro.

"Kita hanya melayani calon mempelai yang sudah mendaftar pernikahan sebelum pemberlakuan PPKM Darurat dengan catatan pernikahan harus dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat," pungkas Abdullah Hafidz. [liz/mu]

Tag : menikah saat ppkm darurat, syarat menikah saat ppkm



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat