Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Pemkab Bojonegoro Usulkan Perubahan Rancangan Perubahan Perda PBB-P2

blokbojonegoro.com | Wednesday, 25 August 2021 14:00

Pemkab Bojonegoro Usulkan Perubahan Rancangan Perubahan Perda PBB-P2

Reporter: Lizza Arnofia

blokBojonegoro.com - Bumi dan Bangunan memberikan keuntungan dan kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi perorangan maupun badan yang memperoleh manfaat. Oleh karena itu wajar apabila diwajibkan memberikan sebagian kenikmatan yang diperoleh kepada Daerah melalui kontribusi wajib pajak.

Bupati Bojonegoro, Anna Muawanah menjelaskan, untuk mendekatkan pelayanan terhadap masyarakat serta meringankan beban karena adanya Pandemi Covid-19. Yang berakibat pada terjadinya penurunan sektor perekonomian. "Maka Pemkab Bojonegoro mengusulkan rancangan Peraturan Daerah terkait perubahan ke-4. Perda Nomor 14 Tahun 2011 terkait Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2), untuk dibahas bersama DPRD," ucap Bupati Anna.

Terpisah, Kepala Badan Pendapatan Daerah Bojonegoro, M. Ibnu Soeyoeti, menjelaskan terkait skema tarif yang diusulkan dalam perubahan Perda yaitu pada poin pertama, untuk NJOP sampai dengan Rp. 500.000.000,00 ditetapkan sebesar 0,065% per tahun. Selanjutnya pada poin kedua, untuk NJOP dari Rp. 500.000.001,00 sampai dengan Rp. 1.000.000.000,00 ditetapkan sebesar 0,1% per tahun.

"Pada poin ketiga sendiri untuk NJOP dari Rp. 1.000.000.001,00 sampai dengan Rp. 2.000.000.000,00 ditetapkan sebesar 0,2% per tahun dan poin d. Sedangkan poin keempat, untuk NJOP lebih dari Rp. 2.000.000.000,00 ditetapkan sebesar 0,25% per tahun," sambung dia.

Untuk kelebihan dari penerapan skema 4 (empat) kelas tarif antara lain berupa keberpihakan pada golongan ekonomi lemah, karena kenaikan hanya pada NJOP di atas Rp. 500.000.000,00. Hal ini dilakukan untuk menurunkan beban masyarakat, mengingat kondisi perekonomian menurun akibat adanya Pandemi Covid-19. "Serta kenaikan tarif secara proporsional antar kelas, dan meminimalisir keluhan wajib pajak/masyarakat bawah akibat lonjakan kenaikan tarif antar kelas yang signifikan," imbuhnya.

Selain itu, Kepala Bapenda juga menambahkan, bagi wajib pajak dapat mengajukan Keringanan pajak PBB P-2 sebagaimana telah diatur pada Perbup Nomor. 59 Tahun 2012 tentang petunjuk pelaksanaan PBB-P2, dan keringanan diberikan apabila, wajib pajak tidak mampu/tidak berpenghasilan tetap, objek pajak terkena bencana alam (banjir, longsor maupun peristiwa lain).

"Sebab tertentu seperti wabah, sehingga menimbulkan penurunan pendapatan usaha karena Pandemi Covid-19," pungkasnya. [liz/ito]

Tag : pbb, bapenda, bojonegoro, pajak, daerah



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.