12:00 . Bupati Bojonegoro Lantik 79 Kepala Sekolah dan 105 Pejabat Fungsional   |   06:00 . Bukan Hanya Kurban, Pekerja Lapangan Minyak Banyu Urip Kerja Bakti Sebar Daging Bersama Warga   |   08:00 . Ngaku Dibegal di Trucuk dan Buat Laporan Palsu, Ternyata Motor Digadaikan   |   21:00 . Doorprize Saat Takbir Keliling di TPQ Musala Annur Sarangan   |   20:00 . Takbir Keliling di TPQ Musala Annur Sarangan Berhadiah Kambing   |   13:00 . Dugaan Pungli PPPK Disdik Bojonegoro, Total Capai Rp400 Juta   |   12:00 . Gramedia Resmi Hadir di Bojonegoro, Tawarkan Banyak Promo hingga Diskon 70 Persen   |   08:00 . Dugaan Pungli Rp380 Juta di RSUD Bojonegoro, Inspektorat: Masuk Pidana Umum   |   06:00 . Dari IRT, Konsisten Membatik hingga Berdayakan Masyarakat Sekitar   |   14:00 . Bau Tembakau PT Sata Tec Menyengat, Belajar Siswa PAUD dan TK Ngungsi di Balai Desa   |   12:00 . Sidak PT Sata Tec, Pimpinan DPRD Bojonegoro Mual-mual: Sangat Ironi Jika Izinnya Keluar   |   09:00 . Sambut Momen Haji 2025, JSIT Daerah Bojonegoro Wilayah Timur Sukses Gelar Manasik Haji Sinergi dengan 4 Lembaga   |   22:00 . Polisi Mulai Selidiki Dugaan Pungli Rp380 Juta di RSUD Bojonegoro   |   19:00 . Bojonegoro Wastra Batik Festival 2025 Segera Digelar: Pamerkan Batik Tradisional hingga Modern   |   15:00 . Koramil Kepohbaru Bojonegoro Gelar Donor Darah, Wujud Kepedulian terhadap Kesehatan Masyarakat   |  
Sun, 08 June 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Kasus Sengketa Tanah Eks. SMA PGRI 1 Bojonegoro Berakhir Damai

blokbojonegoro.com | Thursday, 23 September 2021 12:00

Kasus Sengketa Tanah Eks. SMA PGRI 1 Bojonegoro Berakhir Damai

Reporter: Lizza Arnofia

blokBojonegoro.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro pada persidangan terbuka untuk umum, menyampaikan putusan perdamaian dalam perkara perdata sengketa tanah eks. SMA PGRI 1 Bojonegoro. Antara para ahli waris H. Abu Dardak sebagai para penggugat lawan Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan Dasar dan Menengah Persatuan Guru Republik Indonesia, Jawa Timur dan Cabang Bojonegoro sebagai para tergugat.

Dalam hal ini, mengadili sekaligus menyatakan bahwa antara para penggugat dan tergugat telah dicapai perdamaian pada 11 September 2021.

"Hasil musyawarah pada amar, putusan Nomor 2/Pdt.G/2021/PN BJN. Menghukum para penggugat dan tergugat untuk mentaati isi kesepakatan perdamaian yang telah disepakati," tegas Ketua Majelis Hakim, Ainun Arifin, S.H, M.H.

Persidangan perkara gugatan sengketa tanah eks. SMA PGRI tersebut mulai bergulir sejak didaftarkan pada 4 Januari 2021. Proses mediasi juga telah ditempuh berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1. Tahun 2016, tentang prosedur mediasi.

"Namun kandas sebab para pihak belum menemukan kata sepakat. Dari pihak ahli waris menuntut agar tanah seluas kurang lebih 4.345 meter persegi yang terletak di Desa Pacul, bersertifikat hak milik atas nama H. Abu Dardak agar dikembalikan kepada ahli waris," tegas Ainun Arifin.

Namun, pihak yayasan tetap bersikukuh meski sertifikat hak milik terdaftar atas nama H. Abu Dardak. Sebab tanah tersebut dibeli oleh H. Abu Dardak untuk keperluan yayasan.

Dalam hal ini, mediasi telah gagal dan persidangan acara pembuktian digelar. Namun, kabar baik antara kedua belah pihak pada persidangan 15 September tiba. "Para pihak yang bersengketa datang menghadap dengan membawa kesepakatan perdamaian. Di mana keduanya telah sepakat agar tanah tersebut akan dijual bersama dan hasilnya dibagi dua secara adil," paparnya.

Menyikapi keinginan para pihak untuk berdamai, Ketua Majelis kemudian menunjuk Hakim yakni atas nama Hakim Sonny sebagai anggota pemeriksaan perkara yang akan menjalankan fungsi mediator. "Hingga akhirnya putusan perdamaian dapat diucapkan sebagai tanda sengketa antara kedua belah pihak telah selesai," pungkasnya. [liz/ito]

Tag : sma, pgri, bojonegoro, kasus



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

  • Saturday, 31 May 2025 08:00

    Warga Ngantulan Adakan Kerja Bakti

    Warga Ngantulan Adakan Kerja Bakti Agar saluran air menjadi lancar, warga Dusun Ngantulan RT.21/RW.006, Desa Bulu, Kecamatan Balen mengadakan kerja bakti yang dimulai pukul 07.00-10.00 Wib, Jumat (30/5/25)....

    read more

Lowongan Kerja & Iklan Hemat