21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |   17:00 . Judi Online Sebabkan 978 Pasangan di Bojonegoro Cerai   |   16:00 . Jumping Teknologi, Wenseslaus Manggut: Tantangan dan Peluang Industri Media Digital   |   15:00 . Suwarjono: Media Lokal saat ini Tidak Baik-baik Saja, Inilah Tantangan di Tengah Digitalisasi   |   14:00 . Wakil Wamen Komdigi Nezar Patria Lantik Pengurus AMSI Jatim 2024-2028   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Kejaksaan Negeri Bojonegoro Musnahkan 81 Barang Bukti dan Lelang Rampasan

blokbojonegoro.com | Wednesday, 01 December 2021 12:00

Kejaksaan Negeri Bojonegoro Musnahkan 81 Barang Bukti dan Lelang Rampasan Kajari Bersama Forkopimda musnahkan barang bukti. (Foto: blokBojonegoro.com/ Lizza Arnofia)

Reporter: Lizza Arnofia

blokBojonegoro.com - Kejaksaan Negeri Bojonegoro memusnahkan barang bukti 81 perkara tindak pidana umum dan ringan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Pemusnahan barang bukti dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Badrut Tamam Bersama Bupati Bojonegoro, Anna Mu'awanah, Rabu (01/11/2021).

Pemusnahan barang bukti yang berlangsung di halaman Kejari Bojonegoro tersebut dilakukan dengan berbagai macam cara. Mulai dibakar, dihancurkan dengan alat berat serta dilarutkan.

Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Badrut Tamam, menegaskan bahwa barang bukti 81 perkara yang dimusnahkan, sejak November 2020 hingga Desember 2021. Di antaranya narkotika, senjata tajam seperti sabit dan celurit, peredaran obat terlarang hingga uang palsu.

"Terkait giat hari ini merupakan hal yang perdana di lakukan di Bojonegoro, yakni pemusnahan barang bukti dari perkara yang ditangani berdasarkan keputusan hukum tetap," tegas Badrut Tamam.

Lanjut Badrut Tamam, pemusnahan ini merupakan tugas kami sebagaimana putusan pengadilan serta wujud melaksanakan putusan pengadilan. Kami juga melakukan pelelangan barang yang dirampas Negara, namun secara ekonomis.

"Seperti mobil merk grand livina senilai Rp 40 juta dan motor yang digunakan sebagai sarana kejahatan. Rata-rata motor digunakan untuk mencuri kayu atau kita sebut motor bodong," ucap Kajari Bojonegoro.

Namun demikian, sebagai terobosan dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Maka penjualan/lelang secara langsung, bagi masyarakat yang menginginkan harga telah ditentukan oleh Kejaksaan Negeri Bojonegoro.

"Paling tinggi sebesar Rp 35 juta, nantinya akan masuk ke dalam pendapatan negara bukan pajak (PNBP). Hal ini juga sebagai terobosan seiring inovasi Kejaksaan menuju WBBM," imbuhnya.

Terkait pelelangan sendiri, Kejaksaan Negeri Bojonegoro juga menyediakan akses secara online melalui website kejaksaan Negeri Bojonegoro.go.id.

"Bahkan barang bukti yang tidak dimusnahkan hari ini, kami juga siap mengantar secara langsung kepada pemilik yang berhak. Hal ini merupakan keseriusan kami sebagai wujud penegakkan hukum. Harapan kami, masyarakat harus dekat dengan hukum dan jauhi hukuman," pungkasnya. [liz/ito]

Tag : kejakasaan, negeri, bojonegoro, barang bukti



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat