09:00 . Dibalut Proses Sungkeman, 522 Siswa SMK Negeri 1 Bojonegoro Dilepas   |   15:00 . Gugat KPU ke Bawaslu, Bapaslon Nurul-Nafik: Silon Sering Error   |   06:00 . Setahun Jadi ISTeK ICsada, Akreditasi Kampus Ungu Dapat Predikat Baik   |   20:00 . PHE Raih Penghargaan dalam IPA Convex 2024   |   19:00 . Geliat Memperingati Hari Buku   |   18:00 . Tiga Klub Milik Exco PSSI Melenggang Babak 16 Besar Liga 3 Nasional   |   17:00 . HUT Dekranasda ke-44, Ketua Dekranasda Bojonegoro Ajak Kader Terus Gali Potensi dan Tingkatkan Kreatifitas.   |   16:00 . Bapaslon Nurul Azizah-Nafik Sahal Akan Gugat KPU Bojonegoro   |   15:00 . KPU Bojonegoro Kembalikan Berkas Dukungan Bapaslon Nurul Azizah-Nafik Sahal   |   14:00 . TP PKK Sarangan Gelar Pelatihan Racik Ramuan Toga   |   12:00 . Kacabdindik Bojonegoro Tuban Dukung Gerakan Kantin Halal bersama LP3H KAHMI   |   11:00 . Laga Pamungkas, Persibo Gagal Tumbangkan Adhyaksa Farmel FC   |   09:00 . Usung Anna Muawanah Maju Cabup Bojonegoro, PKB Beri Kebebasan Pilih Wakil   |   07:00 . MI Islamiyah Kepoh Gelar Munaqosah Tahfidz Juz 30 dan 100 Hadits Metode Yahqi   |   20:00 . Gudang Arsip Bank BTPN Bojonegoro Terbakar, Kerugian Capai Rp60 Juta   |  
Sun, 19 May 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Antisipasi Lonjakan Penumpang saat Nataru, Berikut Aturan Naik KA

blokbojonegoro.com | Saturday, 18 December 2021 06:00

Antisipasi Lonjakan Penumpang saat Nataru, Berikut Aturan Naik KA Foto ilustrasi

Reporter: Nur Muharrom

blokBojonegoro.com - PT Kereta Api Indonesia mengeluarkan peraturan baru bagi masyarakat yang hendak menggunakan angkutan kereta pada periode natal 2021 dan tahun baru 2022.

Syarat naik Kereta Api tersebut berdasarkan Surat Edaran Kementerian Perhubungan No.112 tahun 2021. Sebagaimana SE No. 112 tahun 2021 Kementerian Perhubungan mengatur tentang persyaratan naik Kereta Api antar kota dan Kereta Api lokal, komuter, aglomerasi, selama periode Natal dan Tahun Baru.

Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif mengatakan, untuk kereta Api jarak jauh antar kota diantaranya penumpang wajib menunjukan bukti vaksin Covid-19 dosis lengkap (suntikan pertama dan kedua) dengan kartu vaksin atau aplikasi PeduliLindungi.

Selanjutnya, perjalanan usia dewasa di atas 17 tahun yang tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis, maupun belum mendapatkan vaksin dosis lengkap, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan.

"Ketentuan vaksin dikecualikan untuk pelaku perjalanan di bawah usia 12 tahun, namun didampingi orang tua saat melakukan perjalanan. Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Covid-19 dalam kurun waktu 3x24 jam untuk PCR. Serta antigen maksimal 1x24 jam," tegas Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif.

Selanjutnya, untuk KA lokal atau komuter, pelaku perjalanan wajib menunjukkan bukti telah divaksin minimal dosis pertama dengan kartu vaksin/aplikasi PeduliLindungi. Ketentuan vaksin dikecualikan untuk pelaku perjalanan di bawah usia 12 tahun namun wajib didampingi orang tua.

"Hanya menunjukkan surat keterangan dari dokter apabila belum divaksin, tidak diwajibkan melakukan skrining dengan RT-PCR atau surat perjalanan lainnya," ucapnya.

Selain itu, penumpang KA juga diwajibkan mematuhi protokol kesehatan dari Pemerintah, diantaranya menggunakan masker dengan baik dan benar, memperhatikan instruksi petugas dan jaga jarak, rajin mencuci tangan.

"Tidak diperkenankan makan dan minum kecuali yang wajib mengonsumsi obat-obatan. Suhu tubuh di bawah 37 derajat celcius dan dalam kondisi sehat, hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran baru terlebih menjelang Nataru," pungkasnya. [mu]

Tag : kereta api, syarat naik kereta api saat liburan



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat