21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |   17:00 . Judi Online Sebabkan 978 Pasangan di Bojonegoro Cerai   |   16:00 . Jumping Teknologi, Wenseslaus Manggut: Tantangan dan Peluang Industri Media Digital   |   15:00 . Suwarjono: Media Lokal saat ini Tidak Baik-baik Saja, Inilah Tantangan di Tengah Digitalisasi   |   14:00 . Wakil Wamen Komdigi Nezar Patria Lantik Pengurus AMSI Jatim 2024-2028   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Satreskrim Bojonegoro Amankan 4 Pelaku Judi Dadu di Gayam

blokbojonegoro.com | Thursday, 23 December 2021 16:00

Kontributor : Moch Misbahul Munir

blokBojonegoro.com - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bojonegoro berhasil mengamankan 4 orang dalam kasus tindak pidana perjudian dadu di Kecamatan Gayam.

Waka Polres Bojonegoro Kompol Muh Wahyudin Latif mengatakan, jajarannya telah berhasil mengamankan 4 (empat) orang pelaku tindak perjudian dadu, tersangka dengan satu orang bertindak sebagai bandar dan tiga lainnya sebagai penombok dilahan turut Desa Katur Kecamatan Gayam.

"Kita melakukan penangkapan di Gayam yang disini ada yang berperan sebagai bandar yaitu tersangka RMD dan 3 orang lainnya sebagai penombok," jelas kompol latif Kamis (23/12/2021).

Kompol Latif menambahkan, kasus ini cukup menarik lantaran ke empat pelaku menggunakan aplikasi pada perangkat android untuk melakukan judi dadu. Pelaku RMD yang bekerja sebagai supir berperan sebagai bandar, memainkan aplikasi Hilo di HP miliknya dengan menggoyankan HP-nya, kemudian ketiga tersangka lainnya yakni IMR, WSR dan MSK yang ketiganya juga bekerja sebagai sopir ini sebagai Penombok atau yang bertaruh.

"Perkara cukup menarik lantaran kegiatan perjudian ini dilakukan dengan menggunakan Aplikasi, jadi dadunya di acak dengan menggunakan salah satu aplikasi pada handphone yakni dengan menggunakan aplikasi Hilo," terangnya.

Sehingga dari kejadian tersebut ke empat tersangka dijerat dengan pasal pasal 303 ayat 1 pasal 1e  2e dan 3e KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun penjara.

"Sehingga terhadap perbuatan ke empat orang ini kita jerat dengan pasal 303 ayat 1 pasal 1e  2e dan 3e KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun penjara," tandasnya.

Turut serta diamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar 824 ribu, satu buah HP merek Vivo tipe Y20 warna biru dan aplikasi judi dadu HILO. [mis/ito]

 

Tag : Dadu, judi, gayam, Bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat