Satreskrim Bojonegoro Amankan 4 Pelaku Judi Dadu di Gayam
blokbojonegoro.com | Thursday, 23 December 2021 16:00
Kontributor : Moch Misbahul Munir
blokBojonegoro.com - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bojonegoro berhasil mengamankan 4 orang dalam kasus tindak pidana perjudian dadu di Kecamatan Gayam.
Waka Polres Bojonegoro Kompol Muh Wahyudin Latif mengatakan, jajarannya telah berhasil mengamankan 4 (empat) orang pelaku tindak perjudian dadu, tersangka dengan satu orang bertindak sebagai bandar dan tiga lainnya sebagai penombok dilahan turut Desa Katur Kecamatan Gayam.
"Kita melakukan penangkapan di Gayam yang disini ada yang berperan sebagai bandar yaitu tersangka RMD dan 3 orang lainnya sebagai penombok," jelas kompol latif Kamis (23/12/2021).
Kompol Latif menambahkan, kasus ini cukup menarik lantaran ke empat pelaku menggunakan aplikasi pada perangkat android untuk melakukan judi dadu. Pelaku RMD yang bekerja sebagai supir berperan sebagai bandar, memainkan aplikasi Hilo di HP miliknya dengan menggoyankan HP-nya, kemudian ketiga tersangka lainnya yakni IMR, WSR dan MSK yang ketiganya juga bekerja sebagai sopir ini sebagai Penombok atau yang bertaruh.
"Perkara cukup menarik lantaran kegiatan perjudian ini dilakukan dengan menggunakan Aplikasi, jadi dadunya di acak dengan menggunakan salah satu aplikasi pada handphone yakni dengan menggunakan aplikasi Hilo," terangnya.
Sehingga dari kejadian tersebut ke empat tersangka dijerat dengan pasal pasal 303 ayat 1 pasal 1e 2e dan 3e KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun penjara.
"Sehingga terhadap perbuatan ke empat orang ini kita jerat dengan pasal 303 ayat 1 pasal 1e 2e dan 3e KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun penjara," tandasnya.
Turut serta diamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar 824 ribu, satu buah HP merek Vivo tipe Y20 warna biru dan aplikasi judi dadu HILO. [mis/ito]
Tag : Dadu, judi, gayam, Bojonegoro
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini