Pencuri Mobil Bupati Bojonegoro, Terancam 5 Tahun Penjara
blokbojonegoro.com | Wednesday, 15 June 2022 13:00
Kontributor: Rizki Nur Diansyah
blokBojonegoro.com - Tersangka Pencuri mobil Bupati Bojonegoro, terancam 5 tahun pidana penjara. Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Bojonegoro, AKBP Muhammad pada saat menggelar Konferensi Pers di Polres Bojonegoro, Selasa (14/6/2022).
"Tersangka dikenakan sangkaan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara lima tahun," ungkap AKBP Muhammad.
Diketahui, tersangka melakukan pencurian dengan cara berpura-pura menjadi tukang service mobil. Selanjutnya ia mengambil kunci kontak mobil Pajero Sport di atas kaca atau wiper mobil zedan warna hitam yang saat itu parkir di dalam garasi rumah Dinas Bupati Bojonegoro yang mana pintu garasi dalam keadaan terbuka.
"Mengetahui kunci kontak itu adalah kunci Pajero, kemudian pelaku mendekat ke mobil Pajero yang diparkir di luar garasi lalu pelaku menyalakan mobil dibawa keluar dari Kantor Pemkab melewati pintu utama Pos Satpol PP dengan kaca mobil dalam posisi tertutup semua sehingga berhasil melarikan dari lokasi kejadian," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, tersangka mencuri mobil tersebut, diduga akan digunakan untuk mudik Lebaran ke Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat. Pada saat tertangkap di Kecamatan Margomulyo, Kabupaten Bojonegoro (perbatasan Kabupaten Ngawi - Bojonegoro), di dalam mobil tersebut terdapat dirinya bersama dengan orang tua dan satu perempuan yang diduga ialah istrinya. [riz/lis]
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini