21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |   17:00 . Judi Online Sebabkan 978 Pasangan di Bojonegoro Cerai   |   16:00 . Jumping Teknologi, Wenseslaus Manggut: Tantangan dan Peluang Industri Media Digital   |   15:00 . Suwarjono: Media Lokal saat ini Tidak Baik-baik Saja, Inilah Tantangan di Tengah Digitalisasi   |   14:00 . Wakil Wamen Komdigi Nezar Patria Lantik Pengurus AMSI Jatim 2024-2028   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Terdakwa Pencuri Mobil Bupati Bojonegoro, Divonis 2,6 Tahun Penjara

blokbojonegoro.com | Friday, 12 August 2022 19:00

Terdakwa Pencuri Mobil Bupati Bojonegoro, Divonis 2,6 Tahun Penjara

 

Kontributor: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Terdakwa pencuri mobil dinas Bupati Bojonegoro, Firmansyah alias Firman (23) warga Kelurahan Kadipaten, Kecamatan Bojonegoro Kota, divonis 2,6 tahun penjara. Namun, vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU), dengan tuntutan 4 tahun penjara.

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Nalfrijhon, yang didampingi dua hakim anggota, Ida Zulfamazidah dan Hario Purwo Hantoro, di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri Kabupaten Bojonegoro pada Kamis, (12/8/2022).

Berdasarkan fakta di persidangan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana berupa pencurian mobil dinas Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah yang sedang di parkir di rumah dinas Jalan Mastumapel, Bojonegoro, pada Kamis (21/4/2022) lalu.

“Dengan ini menyatakan terdakwa divonis 2,6 tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian,” kata Nalfrijhon dalam sidang yang digelar melalui Video Conference itu.

Sementara, hal-hal yang meringankan hukuman diantaranya yakni, belum ada catatan pidana yang dilakukan oleh terdakwa, selain itu terdakwa juga mengakui kesalahannya.

“Sedangkan, hal yang memberatkan hukuman terdakwa, yaitu perbuatan terdakwa ini merugikan Pemkab Bojonegoro dan meresahkan masyarakat,” jelasnya. 

Atas putusan tersebut, terdakwa dan JPU menerima dan tidak mengajukan banding. 

Diketahui sebelumnya pada (21/4/2022), terdakwa membawa mobil Dinas Bupati Bojonegoro yang terparkir di rumah Dinas, dengan mengaku sebagai teknisi, terdakwa masuk melewati gerbang depan dan lolos dari penjagaan petugas. 

Selanjutnya, terdakwa yang baru berusia 23 tahun tersebut, berhasil diamankan bersama mobil dinas di perbatasan Bojonegoro – Ngawi, atau tepatnya di wilayah Kecamatan Margomulyo. [riz/lis]

 

Tag : Terdakwa, pencurian, mobil



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat