08:00 . Ngaku Dibegal di Trucuk dan Buat Laporan Palsu, Ternyata Motor Digadaikan   |   21:00 . Doorprize Saat Takbir Keliling di TPQ Musala Annur Sarangan   |   20:00 . Takbir Keliling di TPQ Musala Annur Sarangan Berhadiah Kambing   |   13:00 . Dugaan Pungli PPPK Disdik Bojonegoro, Total Capai Rp400 Juta   |   12:00 . Gramedia Resmi Hadir di Bojonegoro, Tawarkan Banyak Promo hingga Diskon 70 Persen   |   08:00 . Dugaan Pungli Rp380 Juta di RSUD Bojonegoro, Inspektorat: Masuk Pidana Umum   |   06:00 . Dari IRT, Konsisten Membatik hingga Berdayakan Masyarakat Sekitar   |   14:00 . Bau Tembakau PT Sata Tec Menyengat, Belajar Siswa PAUD dan TK Ngungsi di Balai Desa   |   12:00 . Sidak PT Sata Tec, Pimpinan DPRD Bojonegoro Mual-mual: Sangat Ironi Jika Izinnya Keluar   |   09:00 . Sambut Momen Haji 2025, JSIT Daerah Bojonegoro Wilayah Timur Sukses Gelar Manasik Haji Sinergi dengan 4 Lembaga   |   22:00 . Polisi Mulai Selidiki Dugaan Pungli Rp380 Juta di RSUD Bojonegoro   |   19:00 . Bojonegoro Wastra Batik Festival 2025 Segera Digelar: Pamerkan Batik Tradisional hingga Modern   |   15:00 . Koramil Kepohbaru Bojonegoro Gelar Donor Darah, Wujud Kepedulian terhadap Kesehatan Masyarakat   |   13:00 . Sinergi Zona 11 dan 12, Dorong Ekonomi Desa Lewat GAYATRI   |   20:00 . Dosen UNUGIRI Prodi BSA Kenalkan Metode AR Kubus Pada Guru Bahasa Arab Naungan LP Ma'arif Bojonegoro   |  
Sun, 08 June 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Terdakwa Pencuri Mobil Bupati Bojonegoro, Divonis 2,6 Tahun Penjara

blokbojonegoro.com | Friday, 12 August 2022 19:00

Terdakwa Pencuri Mobil Bupati Bojonegoro, Divonis 2,6 Tahun Penjara

 

Kontributor: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Terdakwa pencuri mobil dinas Bupati Bojonegoro, Firmansyah alias Firman (23) warga Kelurahan Kadipaten, Kecamatan Bojonegoro Kota, divonis 2,6 tahun penjara. Namun, vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU), dengan tuntutan 4 tahun penjara.

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Nalfrijhon, yang didampingi dua hakim anggota, Ida Zulfamazidah dan Hario Purwo Hantoro, di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri Kabupaten Bojonegoro pada Kamis, (12/8/2022).

Berdasarkan fakta di persidangan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana berupa pencurian mobil dinas Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah yang sedang di parkir di rumah dinas Jalan Mastumapel, Bojonegoro, pada Kamis (21/4/2022) lalu.

“Dengan ini menyatakan terdakwa divonis 2,6 tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian,” kata Nalfrijhon dalam sidang yang digelar melalui Video Conference itu.

Sementara, hal-hal yang meringankan hukuman diantaranya yakni, belum ada catatan pidana yang dilakukan oleh terdakwa, selain itu terdakwa juga mengakui kesalahannya.

“Sedangkan, hal yang memberatkan hukuman terdakwa, yaitu perbuatan terdakwa ini merugikan Pemkab Bojonegoro dan meresahkan masyarakat,” jelasnya. 

Atas putusan tersebut, terdakwa dan JPU menerima dan tidak mengajukan banding. 

Diketahui sebelumnya pada (21/4/2022), terdakwa membawa mobil Dinas Bupati Bojonegoro yang terparkir di rumah Dinas, dengan mengaku sebagai teknisi, terdakwa masuk melewati gerbang depan dan lolos dari penjagaan petugas. 

Selanjutnya, terdakwa yang baru berusia 23 tahun tersebut, berhasil diamankan bersama mobil dinas di perbatasan Bojonegoro – Ngawi, atau tepatnya di wilayah Kecamatan Margomulyo. [riz/lis]

 

Tag : Terdakwa, pencurian, mobil



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

  • Saturday, 31 May 2025 08:00

    Warga Ngantulan Adakan Kerja Bakti

    Warga Ngantulan Adakan Kerja Bakti Agar saluran air menjadi lancar, warga Dusun Ngantulan RT.21/RW.006, Desa Bulu, Kecamatan Balen mengadakan kerja bakti yang dimulai pukul 07.00-10.00 Wib, Jumat (30/5/25)....

    read more

Lowongan Kerja & Iklan Hemat