19:00 . Matangkan Strategi Tepat Atasi Kemiskinan, Bupati Bojonegoro Ajak Kepala OPD 'NGOPI'   |   18:00 . Parama Hansa Abhipraya, Peraih Penghargaan World Star Championship di Thailand   |   17:00 . 364 Peserta Ikuti Seleksi Calon Paskibraka   |   16:00 . Gandeng Mitra, Pemkab Bojonegoro Optimalkan Pemanfaatan Waduk dan Embung untuk Ketahanan Air   |   15:00 . Komisi A DPRD Bojonegoro Tindaklanjuti PAW 19 Kades   |   13:00 . Kujungan Dirut RSCM, Siapkan Transformasi RSUD Sosodoro untuk Pelayanan Kesehatan Terbaik   |   09:00 . Masuk Pertama Usai Libur Lebaran, Bupati dan Wabup Halal bi Halal Bersama Pegawai Pemkab Bojonegoro   |   07:00 . Layanan Payroll BRI Permudah Masyarakat Transaksi Perbankan   |   15:00 . Masuk Perdana Pasca Libur Lebaran, Pemkab Bojonegoro Sidak Kehadiran ASN   |   13:00 . Pasca Libur Lebaran, Samsat Bojonegoro Diserbu Ribuan Warga   |   12:00 . Siap Dukung Swasembada Pangan Nasional, Bupati Bojonegoro Siapkan Sektor Pertanian di Bojonegoro Lebih Maju   |   10:00 . Cerianya Napi di Lapas Bojonegoro Bisa Bertemu Keluarga Saat Lebaran   |   18:00 . Selama Arus Mudik-Balik, 40 Ribu Penumpang Naik-Turun di Stasiun Bojonegoro   |   10:00 . Pj Sekda Bojonegoro Benarkan Mobil Dinas Camat yang Dipakai Mudik ke Sumatra   |   08:00 . Mobil Dinas Camat di Bojonegoro Diduga Digunakan Mudik ke Sumatra   |  
Wed, 09 April 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Terdakwa Pencuri Mobil Bupati Bojonegoro, Divonis 2,6 Tahun Penjara

blokbojonegoro.com | Friday, 12 August 2022 19:00

Terdakwa Pencuri Mobil Bupati Bojonegoro, Divonis 2,6 Tahun Penjara

 

Kontributor: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Terdakwa pencuri mobil dinas Bupati Bojonegoro, Firmansyah alias Firman (23) warga Kelurahan Kadipaten, Kecamatan Bojonegoro Kota, divonis 2,6 tahun penjara. Namun, vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU), dengan tuntutan 4 tahun penjara.

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Nalfrijhon, yang didampingi dua hakim anggota, Ida Zulfamazidah dan Hario Purwo Hantoro, di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri Kabupaten Bojonegoro pada Kamis, (12/8/2022).

Berdasarkan fakta di persidangan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana berupa pencurian mobil dinas Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah yang sedang di parkir di rumah dinas Jalan Mastumapel, Bojonegoro, pada Kamis (21/4/2022) lalu.

“Dengan ini menyatakan terdakwa divonis 2,6 tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian,” kata Nalfrijhon dalam sidang yang digelar melalui Video Conference itu.

Sementara, hal-hal yang meringankan hukuman diantaranya yakni, belum ada catatan pidana yang dilakukan oleh terdakwa, selain itu terdakwa juga mengakui kesalahannya.

“Sedangkan, hal yang memberatkan hukuman terdakwa, yaitu perbuatan terdakwa ini merugikan Pemkab Bojonegoro dan meresahkan masyarakat,” jelasnya. 

Atas putusan tersebut, terdakwa dan JPU menerima dan tidak mengajukan banding. 

Diketahui sebelumnya pada (21/4/2022), terdakwa membawa mobil Dinas Bupati Bojonegoro yang terparkir di rumah Dinas, dengan mengaku sebagai teknisi, terdakwa masuk melewati gerbang depan dan lolos dari penjagaan petugas. 

Selanjutnya, terdakwa yang baru berusia 23 tahun tersebut, berhasil diamankan bersama mobil dinas di perbatasan Bojonegoro – Ngawi, atau tepatnya di wilayah Kecamatan Margomulyo. [riz/lis]

 

Tag : Terdakwa, pencurian, mobil



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat