15:00 . Ketua DPRD Bojonegoro Sabet Penghargaan Legislatif Jatim Award   |   12:00 . 200 Pemuda Bojonegoro Ikuti Bootcamp Kemandirian Ekonomi dan Kompetisi Wiramuda   |   10:00 . Guru dan Relawan Posyandu akan Ikut Nikmati Program Makan Bergisi Gratis di 2026   |   08:00 . Air Bersih Layak Konsumsi, IPA Wedoro untuk Pemerataan Warga di Wilayah Timur   |   07:00 . Penghalang Terkabulnya Doa, dari Makanan Haram hingga Maksiat   |   06:30 . Duduk Lama Tapi Sehat? Kenali Posisi Duduk yang Tepat untuk Tulang   |   06:00 . Klasemen Sementara, TNI AU Electric di Puncak, Disusul Gresik Petrokimia   |   05:30 . Selamat Jalan..! Ust. H. M.Soeradi, Guru dan Alumni Ponpes Attanwir   |   22:00 . Jangan Lupa, Besok Ada Partai Sengit Petrokimia Vs Kota Impian   |   21:30 . Erick Thohir Serahkan Status Ketua PSSI ke FIFA, Usai Dilantik Jadi Menpora   |   21:00 . 3-0, Petrokimia Gresik Taklukkan Perlawanan Ketat Bharata Muda   |   20:30 . Dilantik Presiden Jadi Menpora, Erick Tohir Tunggu Sikap FIFA Soal Jabatan Ketum PSSI   |   20:00 . Dari Desa Soko ke Jakarta, Kisah Dandim Bojonegoro Raih Dua Gelar Nasional   |   19:30 . Kota Impian Wahana Menang Telak 3-0 atas Bandung Tectona   |   19:00 . Pembuka, TNI AU Electrik Menang 3-0 Jenggolo Sport Siadoarjo   |  
Thu, 18 September 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Terdakwa Pencuri Mobil Bupati Bojonegoro, Divonis 2,6 Tahun Penjara

blokbojonegoro.com | Friday, 12 August 2022 19:00

Terdakwa Pencuri Mobil Bupati Bojonegoro, Divonis 2,6 Tahun Penjara

 

Kontributor: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Terdakwa pencuri mobil dinas Bupati Bojonegoro, Firmansyah alias Firman (23) warga Kelurahan Kadipaten, Kecamatan Bojonegoro Kota, divonis 2,6 tahun penjara. Namun, vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU), dengan tuntutan 4 tahun penjara.

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Nalfrijhon, yang didampingi dua hakim anggota, Ida Zulfamazidah dan Hario Purwo Hantoro, di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri Kabupaten Bojonegoro pada Kamis, (12/8/2022).

Berdasarkan fakta di persidangan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana berupa pencurian mobil dinas Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah yang sedang di parkir di rumah dinas Jalan Mastumapel, Bojonegoro, pada Kamis (21/4/2022) lalu.

“Dengan ini menyatakan terdakwa divonis 2,6 tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian,” kata Nalfrijhon dalam sidang yang digelar melalui Video Conference itu.

Sementara, hal-hal yang meringankan hukuman diantaranya yakni, belum ada catatan pidana yang dilakukan oleh terdakwa, selain itu terdakwa juga mengakui kesalahannya.

“Sedangkan, hal yang memberatkan hukuman terdakwa, yaitu perbuatan terdakwa ini merugikan Pemkab Bojonegoro dan meresahkan masyarakat,” jelasnya. 

Atas putusan tersebut, terdakwa dan JPU menerima dan tidak mengajukan banding. 

Diketahui sebelumnya pada (21/4/2022), terdakwa membawa mobil Dinas Bupati Bojonegoro yang terparkir di rumah Dinas, dengan mengaku sebagai teknisi, terdakwa masuk melewati gerbang depan dan lolos dari penjagaan petugas. 

Selanjutnya, terdakwa yang baru berusia 23 tahun tersebut, berhasil diamankan bersama mobil dinas di perbatasan Bojonegoro – Ngawi, atau tepatnya di wilayah Kecamatan Margomulyo. [riz/lis]

 

Tag : Terdakwa, pencurian, mobil



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat