Lapor ke Polres, Terlapor Kasus Dugaan Arisan Bodong: Saya Juga Korban
blokbojonegoro.com | Tuesday, 22 November 2022 20:00
Kontributor: Rizki Nur Diansyah
blokBojonegoro.com - Kasus investasi bodong berkedok arisan online yang terjadi beberapa hari terakhir di Kabupaten Bojonegoro berbuntut panjang. Terlapor yang juga terduga pelaku inisiator arisan, AN (30) warga Desa Jono, Kecamatan Temayang yang berdomisili di Desa Kunci, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, mengaku sebagai korban dan melaporkan terduga pelaku lain.
AN mengaku dia juga termasuk korban. Pasalnya, dalam kasus yang melibatkan kurang lebih 64 orang itu, dirinya hanya seorang perantara dari arisan yang di inisiatori oleh DPS warga Kecamatan Kota Bojonegoro.
Menurutnya, awal mula dirinya ikut dalam arisan tersebut, ketika bertemu dengan DPS dalam komunitas klub mobil. Kemudian, DPS menawarkan kepada AN untuk bergabung sebagai perantara dalam arisan yang ia bentuk.
“Saya bergabung pada November 2021 lalu, dan saya hanya sebagai perantara. Pada awal bergabung itu saya hanya memiliki sejumlah member (downline),” ungkap AN kepada blokBojonegoro.com, Selasa (22/11/2022).
Selanjutnya, lanjut AN, setelah berjalan beberapa bulan, arisan masih berjalan dengan normal dan masih menghasilkan sesuai ekspektasi member. Hingga akhirnya di Bulan Maret 2022 lalu, arisan mulai terhambat.
Hingga akhirnya, dilakukan mediasi antara DPS dan puluhan downline. Dalam mediasi tersebut, DPS menyatakan bahwa dirinya siap mengembalikan. Namun, hanya sekitar Rp45 juta yang baru dikembalikan.
“Setelah ditunggu beberapa bulan, DPS tidak ada itikad baik dan sudah saya kirimkan surat undangan mediasi namun tidak direspon. Sehingga pada (3/10/2022) lalu, saya melaporkan DPS ke Polres Bojonegoro dengan barang bukti yang saya punya,” paparnya.
Lebih lanjut, dengan membawa bukti-bukti transaksi dan berkas penguat lainnya, akhirnya laporan AN telah ditangani oleh Satreskrim Polres Bojonegoro. Dan AN juga telah menerima Surat Tanda Terima Laporan Polisi, yang tertulis dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/156/X/2022/SPKT/POLRES BOJONEGORO POLDA JAWA TIMUR.
Sementara itu, Penasihat Hukum AN, Pinto Utomo. M.H mengatakan, untuk perkembangan kasusnya sudah dilakukan pemeriksaan dan pemanggilan 20 orang saksi, namun untuk yang hadir baru 16 orang, untuk 4 orang yang belum bisa hadir akan dilakukan pemanggilan ulang dilain hari.
"Untuk kelengkapan barang bukti kita juga sudah menyiapkan semuanya, mulai dari bukti transfer kita print out lengkap rekening korannya, juga screenshoot chat whatsapp,” jelas Pinto.
Kemudian, sebelum pihaknya melaporkan DPS ini, pihaknya sempat mengadakan mediasi, dengan hasil akan menyanggupi untuk mengembalikan semua dana, namun baru dikembalikan sebanyak Rp45 juta, dengan menyicil sebanyak 3 kali, dengan Rp15 juta setiap pembayarannya.
“Tentunya itu semua belum cukup, karena total kerugiannya ini mencapai milliaran rupiah,” tegas Pinto.
Lebih lanjut, sebelum melaporkan DPS ke Polres Bojonegoro, pihaknya juga sempat melayangkan sedikitnya dua kali surat untuk mediasi ke DPS. Namun, tidak ada respon sama sekali dari pihak terkait.
“Kiita sudah melayangkan dua kali surat mediasi kepada DPS (41), namun belum ada respon, sehingga kita mengambil langkah untuk melaporkan ke Kepolisian,” pungkasnya.
Perlu diketahui, pada Minggu (20/11/2022) para member melaporkan AN sebagai terduga pelaku kasus penipuan berkedok arisan online. [riz/lis]
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini