21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |   17:00 . Judi Online Sebabkan 978 Pasangan di Bojonegoro Cerai   |   16:00 . Jumping Teknologi, Wenseslaus Manggut: Tantangan dan Peluang Industri Media Digital   |   15:00 . Suwarjono: Media Lokal saat ini Tidak Baik-baik Saja, Inilah Tantangan di Tengah Digitalisasi   |   14:00 . Wakil Wamen Komdigi Nezar Patria Lantik Pengurus AMSI Jatim 2024-2028   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Lapor ke Polres, Terlapor Kasus Dugaan Arisan Bodong: Saya Juga Korban

blokbojonegoro.com | Tuesday, 22 November 2022 20:00

Lapor ke Polres, Terlapor Kasus Dugaan Arisan Bodong: Saya Juga Korban

 

Kontributor: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Kasus investasi bodong berkedok arisan online yang terjadi beberapa hari terakhir di Kabupaten Bojonegoro berbuntut panjang. Terlapor yang juga terduga pelaku inisiator arisan, AN (30) warga Desa Jono, Kecamatan Temayang yang berdomisili di Desa Kunci, Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, mengaku sebagai korban dan melaporkan terduga pelaku lain. 

AN mengaku dia juga termasuk korban. Pasalnya, dalam kasus yang melibatkan kurang lebih 64 orang itu, dirinya hanya seorang perantara dari arisan yang di inisiatori oleh DPS warga Kecamatan Kota Bojonegoro.

Menurutnya, awal mula dirinya ikut dalam arisan tersebut, ketika bertemu dengan DPS dalam komunitas klub mobil. Kemudian, DPS menawarkan kepada AN untuk bergabung sebagai perantara dalam arisan yang ia bentuk.

“Saya bergabung pada November 2021 lalu, dan saya hanya sebagai perantara. Pada awal bergabung itu saya hanya memiliki sejumlah member (downline),” ungkap AN kepada blokBojonegoro.com, Selasa (22/11/2022).

Selanjutnya, lanjut AN, setelah berjalan beberapa bulan, arisan masih berjalan dengan normal dan masih menghasilkan sesuai ekspektasi member. Hingga akhirnya di Bulan Maret 2022 lalu, arisan mulai terhambat.

Hingga akhirnya, dilakukan mediasi antara DPS dan puluhan downline. Dalam mediasi tersebut, DPS menyatakan bahwa dirinya siap mengembalikan. Namun, hanya sekitar Rp45 juta yang baru dikembalikan.

“Setelah ditunggu beberapa bulan, DPS tidak ada itikad baik dan sudah saya kirimkan surat undangan mediasi namun tidak direspon. Sehingga pada (3/10/2022) lalu, saya melaporkan DPS ke Polres Bojonegoro dengan barang bukti yang saya punya,” paparnya.

Lebih lanjut, dengan membawa bukti-bukti transaksi dan berkas penguat lainnya, akhirnya laporan AN telah ditangani oleh Satreskrim Polres Bojonegoro. Dan AN juga telah menerima Surat Tanda Terima Laporan Polisi, yang tertulis dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/156/X/2022/SPKT/POLRES BOJONEGORO POLDA JAWA TIMUR.

Sementara itu, Penasihat Hukum AN, Pinto Utomo. M.H mengatakan, untuk perkembangan kasusnya sudah dilakukan pemeriksaan dan pemanggilan 20 orang saksi, namun untuk yang hadir baru 16 orang, untuk 4 orang yang belum bisa hadir akan dilakukan pemanggilan ulang dilain hari.

"Untuk kelengkapan barang bukti kita juga sudah menyiapkan semuanya, mulai dari bukti transfer kita print out lengkap rekening korannya, juga screenshoot chat whatsapp,” jelas Pinto.

Kemudian, sebelum pihaknya melaporkan DPS ini, pihaknya sempat mengadakan mediasi, dengan hasil akan menyanggupi untuk mengembalikan semua dana, namun baru dikembalikan sebanyak Rp45 juta, dengan menyicil sebanyak 3 kali, dengan Rp15 juta setiap pembayarannya.

“Tentunya itu semua belum cukup, karena total kerugiannya ini mencapai milliaran rupiah,” tegas Pinto.

Lebih lanjut, sebelum melaporkan DPS ke Polres Bojonegoro, pihaknya juga sempat melayangkan sedikitnya dua kali surat untuk mediasi ke DPS. Namun, tidak ada respon sama sekali dari pihak terkait.

“Kiita sudah melayangkan dua kali surat mediasi kepada DPS (41), namun belum ada respon, sehingga kita mengambil langkah untuk melaporkan ke Kepolisian,” pungkasnya. 

Perlu diketahui, pada Minggu (20/11/2022) para member melaporkan AN sebagai terduga pelaku kasus penipuan berkedok arisan online. [riz/lis]

 

Tag : Pelaku, arisan, bodong



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat