Bejat! Kakek 50 Tahun di Kapas Cabuli Anak SD
blokbojonegoro.com | Wednesday, 23 November 2022 13:00
Kontributor: Rizki Nur Diansyah
blokBojonegoro.com - Sungguh bejat, seorang kakek berinisial M (50) warga Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro cabuli GF (10) bocah yang masih duduk di bangku sekolah Dasar (SD) itu saat hendak membeli rokok di toko milik tersangka, Minggu (20/11/2022).
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Girindra Wardhana Akbar Ramdhani mengatakan, kronologi bermula pada hari Minggu (20/11) lalu, sekitar pukul 16.30 WIB. Korban diminta untuk beli rokok oleh orang tuanya di toko tersangka yang berjarak kurang lebih 30 meter dari rumahnya.
“Namun, saat hendak kembali pulang, korban ditahan,” ungkap Kasat Reskrim, Rabu (23/11/2022).
Selanjutnya, lanjut AKP Girindra,
tersangka beserta barang bukti sudah kami amankan, saat ini sedang kami lakukan proses penyidikan terhadap tersangka.
Akibat perbuatan bejatnya, tersangka dikenakan sangkaan pasal dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak sebagaimana di maksud dalam pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
“Tersangka diancam dengan hukuman penjara minimal lima tahun dan paling lama 15 tahun,” imbuh Kasat Reskrim. [riz/lis]
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini