Raperda Perlindungan Perempuan
PA Bojonegoro Usulkan Wajib Belajar 12 Tahun Harus Diterapkan
blokbojonegoro.com | Thursday, 08 December 2022 12:00
Reporter : Lizza Arnofia
blokBojonegoro.com - Rancangan peraturan daerah (Raperda) penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak yang telah di inisiasi oleh DPRD kabupaten Bojonegoro. Khususnya komisi C, telah memasuki tahapan pembahasan untuk menguji naskah akademik yang telah dibentuk.
Dalam hal ini, Dinas P3AKB Kabupaten Bojonegoro mengundang intansi terkait untuk memberi masukan terhadap raperda PPA dengan mengadakan focus group discussion (FGD).
Sholikin jamik, selaku Ketua Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro menyampaikan, aspirasi yang mendalam terhadap Raperda ini. Sehingga perempuan dan anak yang selama ini menjadi kelompok rentan di wilayah publik, memiliki perlindungan dan kepastian hukum bila menemukan masalah.
Hanya saja, setelah membaca naskah akademik. Pihaknya turut mempertanyakan perempuan yang menjadi janda tersebut perlu di lindungi atau tidak. Dimana data di PA Bojonegoro, per november 2022 tercatat sebanyak 2.809 janda. Dan anak-anak yang menikah di bawah umur tercatat 515 orang.
"Hal ini merupakan jumlah yang cukup besar di Bojonegoro. Cukup rentan terjadi ketidakseimbangan sosial, karena janda dengan jumlah cukup fantastis. Disamping harus mencukupi diri, juga harus menjadi kepala keluarga bagi anak-anak nya pasca perceraian," ungkap Solikhin Jamik.
Belum lagi muncul problem bagi anak-anak yang menikah dibawah umur. Akan berpotensi atau rawan kematian saat melahirkan dan bayi yang lahir stunting. Serta deretan perceraian karena ekonomi, dan menambah kemiskinan baru di Bojonegoro.
"Raperda ini sebaiknya harus menjangkau pencegahan bukan hanya membahas tentang penanganan. Karena penangganan itu akibat yang harus kita cari,"ucap Ketua Panitera PA Bojonegoro.
Bahkan seluruh regulasi yang ada tentang perlindungan hukum perempuan dan anak masih berkisar pada penanganan pasca kejadian. Misalnya, di Mahkamah Agung terdapat peraturan MA. Nomor 3. Tahun 2017. Tentang pedoman mengadili perkara perempuan yang berhadapan hukum.
Dan Perma. Nomor 5. Tahun 2019. Tentang pedoman mengadili perkara dispensasi nikah, bahkan Dirjen Badan Peradilan Agama turut mengeluarkan instruksi kepada seluruh PA se-Indonesia dalam suratnya Nomor. 1669/DJA/HK.00/5/2021. Tanggal 24 Mei 2021. Tentang jaminan pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian. Dimana semua masih melindungi pasca kejadian dalam penanganan, belum berbicara terkait pencegahan.
"Dengan ini mengusulkan bahwasanya raperda agar menjangkau pada aspek pencegahan. Karena kasus-kasus perempuan dan anak yang terjadi di Bojonegoro, rata-rata akibat pendidikan yang rendah dan masalah ekonomi," tambahnya.
Raperda ini akan memiliki makna bila aspek pencegahan tersebut dominan di masukkan dalam pasal-pasal yang bersifat memaksa. Maka bila semua menyadari, bahwa kasus perempuan dan anak. Akibat karena aspek kebodohan yaitu pendidikan rendah dan kemiskinan karena faktor ekonomi yang lemah.
Maka dari aspek pendidikan sholikin jamik juga mengusulkan, dalam pasal 7 di dalam Raperda berbunyi. Pemerintah daerah menjamin terselenggaranya program wajib belajar 12 tahun untuk semua anak di rubah menjadi. Pemerintah daerah wajib hadir dalam menyelenggarakan program wajib belajar 12 tahun untuk semua anak. Sehingga, Bojonegoro bebas dari penduduk yang tidak lulus SLTA.
"Karena wajib, maka pemda harus hadir memberikan beasiswa bagi yang putus SD/SLTP. Dimana para kepala desa mendata penduduk yang putus SD/SLTP, untuk di sekolahkan dengan biaya beasiswa berasal dari APBD. Sementara untuk mencari solusi kemiskinan, maka perlu di buatkan pelatihan yang bersifat vokasi. Lebih menekankan skill, sikap tata krama dan sopan santun," tutupnya. [liz/ito]
Tag : Raperda, Bojonegoro, wajib, belajar
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini