06:00 . Gelar Muskab, Setyawan Mubayinan Kembali Terpilih Jadi Ketua Pengkab TI Bojonegoro   |   21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |   17:00 . Judi Online Sebabkan 978 Pasangan di Bojonegoro Cerai   |   16:00 . Jumping Teknologi, Wenseslaus Manggut: Tantangan dan Peluang Industri Media Digital   |   15:00 . Suwarjono: Media Lokal saat ini Tidak Baik-baik Saja, Inilah Tantangan di Tengah Digitalisasi   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Raperda Perlindungan Perempuan

PA Bojonegoro Usulkan Wajib Belajar 12 Tahun Harus Diterapkan

blokbojonegoro.com | Thursday, 08 December 2022 12:00

PA Bojonegoro Usulkan Wajib Belajar 12 Tahun Harus Diterapkan

Reporter : Lizza Arnofia

blokBojonegoro.com - Rancangan peraturan daerah (Raperda) penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak yang telah di inisiasi oleh DPRD kabupaten Bojonegoro. Khususnya komisi C, telah memasuki tahapan pembahasan untuk menguji naskah akademik yang telah dibentuk. 

Dalam hal ini, Dinas P3AKB Kabupaten Bojonegoro mengundang intansi terkait untuk memberi masukan terhadap raperda PPA dengan mengadakan focus group discussion (FGD). 

Sholikin jamik, selaku Ketua Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro menyampaikan, aspirasi yang mendalam terhadap Raperda ini. Sehingga perempuan dan anak yang selama ini menjadi kelompok rentan di wilayah publik, memiliki perlindungan dan kepastian hukum bila menemukan masalah. 

Hanya saja, setelah membaca naskah akademik. Pihaknya turut mempertanyakan perempuan yang menjadi janda tersebut perlu di lindungi atau tidak. Dimana data di PA Bojonegoro, per november 2022 tercatat sebanyak 2.809 janda. Dan anak-anak yang menikah di bawah umur tercatat 515 orang. 

"Hal ini merupakan jumlah yang cukup besar di Bojonegoro. Cukup rentan terjadi ketidakseimbangan sosial, karena janda dengan jumlah cukup fantastis. Disamping harus mencukupi diri, juga harus menjadi kepala keluarga bagi anak-anak nya pasca perceraian," ungkap Solikhin Jamik. 

Belum lagi muncul problem bagi anak-anak yang menikah dibawah umur. Akan berpotensi atau rawan kematian saat melahirkan dan bayi yang lahir stunting. Serta deretan perceraian karena ekonomi, dan menambah kemiskinan baru di Bojonegoro.

"Raperda ini sebaiknya harus menjangkau pencegahan bukan hanya membahas tentang penanganan. Karena penangganan itu akibat yang harus kita cari,"ucap Ketua Panitera PA Bojonegoro. 

Bahkan seluruh regulasi yang ada tentang perlindungan hukum perempuan dan anak masih berkisar pada penanganan pasca kejadian. Misalnya, di Mahkamah Agung terdapat peraturan MA. Nomor 3. Tahun 2017. Tentang pedoman mengadili perkara perempuan yang berhadapan hukum. 

Dan Perma. Nomor 5. Tahun 2019. Tentang pedoman mengadili perkara dispensasi nikah, bahkan Dirjen Badan Peradilan Agama turut mengeluarkan instruksi kepada seluruh PA se-Indonesia dalam suratnya Nomor. 1669/DJA/HK.00/5/2021. Tanggal 24 Mei 2021. Tentang jaminan pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian. Dimana semua masih melindungi pasca kejadian dalam penanganan, belum berbicara terkait pencegahan. 

"Dengan ini mengusulkan bahwasanya raperda agar menjangkau pada aspek pencegahan. Karena kasus-kasus perempuan dan anak yang terjadi di Bojonegoro, rata-rata akibat pendidikan yang rendah dan masalah ekonomi," tambahnya.

Raperda ini akan memiliki makna bila aspek pencegahan tersebut dominan di masukkan dalam pasal-pasal yang bersifat memaksa. Maka bila semua menyadari, bahwa kasus perempuan dan anak. Akibat karena aspek kebodohan yaitu pendidikan rendah dan kemiskinan karena faktor ekonomi yang lemah. 

Maka dari aspek pendidikan sholikin jamik juga mengusulkan, dalam pasal 7 di dalam Raperda berbunyi. Pemerintah daerah menjamin terselenggaranya program wajib belajar 12 tahun untuk semua anak di rubah menjadi. Pemerintah daerah wajib hadir dalam menyelenggarakan program wajib belajar 12 tahun untuk semua anak. Sehingga, Bojonegoro bebas dari penduduk yang tidak lulus SLTA. 

"Karena wajib, maka pemda harus hadir memberikan beasiswa bagi yang putus SD/SLTP. Dimana para kepala desa mendata penduduk yang putus SD/SLTP, untuk di sekolahkan dengan biaya beasiswa berasal dari APBD. Sementara untuk mencari solusi kemiskinan, maka perlu di buatkan pelatihan yang bersifat vokasi. Lebih menekankan skill, sikap tata krama dan sopan santun," tutupnya. [liz/ito]

 

Tag : Raperda, Bojonegoro, wajib, belajar



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat