21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |   17:00 . Judi Online Sebabkan 978 Pasangan di Bojonegoro Cerai   |   16:00 . Jumping Teknologi, Wenseslaus Manggut: Tantangan dan Peluang Industri Media Digital   |   15:00 . Suwarjono: Media Lokal saat ini Tidak Baik-baik Saja, Inilah Tantangan di Tengah Digitalisasi   |   14:00 . Wakil Wamen Komdigi Nezar Patria Lantik Pengurus AMSI Jatim 2024-2028   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Diduga Setubuhi Anak Tiri hingga Hamil, Pria Ini Terancam 15 tahun Penjara

blokbojonegoro.com | Monday, 13 February 2023 15:00

Diduga Setubuhi Anak Tiri hingga Hamil, Pria Ini Terancam 15 tahun Penjara

Kontributor: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Seorang Bapak berisial S (71) warga Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro dijebloskan ke dalam penjara karena diduga tega setubuhi anak tirinya hingga hamil. Akibatnya dirinya terancam mendekam 5 hingga 15 tahun di penjara.

Aksi bejad tersebut terungkap setelah gadis yang berusia (13) itu tiba-tiba pingsan di sekolah. Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim medis ternyata korban diketahui tengah hamil.

Dari sana, kemudian korban mengaku telah disetubuhi oleh ayah tirinya. Aksi bejad itu kemudian dilaporkan oleh sang Ibu ke Mapolres Bojonegoro.

Kapolres Bojonegoro AKBP Rogib Triyanto dalam keterangan pers mengungkapkan, tindakan tidak terpuji itu diduga dilakukan di rumah korban pada Januari 2022 yang lalu. Untuk melancarkan aksinya pelaku membujuk dan merayu korban dengan iming-iming akan membiayai sekolah dan dibelikan motor matic jenis Honda Vario.

"Dengan bujuk rayuan tersebut akhirnya korban bersedia diajak melakukan hubungan badan dengan tersangka , perbuatan tersebut dilakukan oleh tersangka sebanyak 7 Kali, sehingga saat ini korban hamil 7 bulan," ungkapnya.

Atas perbuatannya, lanjut Kapolres, terduga pelaku diancam dengan pasal tindak pidana Persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal pasal 76 D jo pasal

81 ayat (1),(2)&(3) Undang-Undang Republik Indonesia 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UndangUndang Republik Indonesia No 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman 5 tahun penjara, dan maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. [riz/lis]

 

Tag : Anak, hamil, ayah, tiri



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat