Diduga Setubuhi Anak Tiri hingga Hamil, Pria Ini Terancam 15 tahun Penjara
blokbojonegoro.com | Monday, 13 February 2023 15:00
Kontributor: Rizki Nur Diansyah
blokBojonegoro.com - Seorang Bapak berisial S (71) warga Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro dijebloskan ke dalam penjara karena diduga tega setubuhi anak tirinya hingga hamil. Akibatnya dirinya terancam mendekam 5 hingga 15 tahun di penjara.
Aksi bejad tersebut terungkap setelah gadis yang berusia (13) itu tiba-tiba pingsan di sekolah. Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim medis ternyata korban diketahui tengah hamil.
Dari sana, kemudian korban mengaku telah disetubuhi oleh ayah tirinya. Aksi bejad itu kemudian dilaporkan oleh sang Ibu ke Mapolres Bojonegoro.
Kapolres Bojonegoro AKBP Rogib Triyanto dalam keterangan pers mengungkapkan, tindakan tidak terpuji itu diduga dilakukan di rumah korban pada Januari 2022 yang lalu. Untuk melancarkan aksinya pelaku membujuk dan merayu korban dengan iming-iming akan membiayai sekolah dan dibelikan motor matic jenis Honda Vario.
"Dengan bujuk rayuan tersebut akhirnya korban bersedia diajak melakukan hubungan badan dengan tersangka , perbuatan tersebut dilakukan oleh tersangka sebanyak 7 Kali, sehingga saat ini korban hamil 7 bulan," ungkapnya.
Atas perbuatannya, lanjut Kapolres, terduga pelaku diancam dengan pasal tindak pidana Persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal pasal 76 D jo pasal
81 ayat (1),(2)&(3) Undang-Undang Republik Indonesia 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UndangUndang Republik Indonesia No 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman 5 tahun penjara, dan maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. [riz/lis]
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini