21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |   17:00 . Judi Online Sebabkan 978 Pasangan di Bojonegoro Cerai   |   16:00 . Jumping Teknologi, Wenseslaus Manggut: Tantangan dan Peluang Industri Media Digital   |   15:00 . Suwarjono: Media Lokal saat ini Tidak Baik-baik Saja, Inilah Tantangan di Tengah Digitalisasi   |   14:00 . Wakil Wamen Komdigi Nezar Patria Lantik Pengurus AMSI Jatim 2024-2028   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

PD Muhammadiyah Bojonegoro Desak Bareskrim Tetapkan ASN BRIN Pelaku Ujaran Kebencian

blokbojonegoro.com | Monday, 01 May 2023 12:00

PD Muhammadiyah Bojonegoro Desak Bareskrim Tetapkan ASN BRIN Pelaku Ujaran Kebencian

Reporter : Lizza Arnofia

blokBojonegoro.com - Sholikin Jamik selaku Wakil Ketua PD. Muhammadiyah Bojonegoro, Bidang Hukum dan HAM mendesak Bareskrim Polri segera menetapkan peneliti BRIN, APH dan TDJ sebagai tersangka dugaan kasus ujaran kebencian dan ancaman kekerasan di media sosial. 

Sebagaimana berita yang beredar di media sosial Ahad 30 April 2023, APH diketahui telah ditangkap Bareskrim.

"Desakan ini didorong oleh PD. Muhammadiyah Bojonegoro, sebab hingga kini pihak Kepolisian belum menetapkan status tersangka terhadap keduanya. Sekalipun dugaan tindak pidana ujaran kebencian tersebut tampak sangat kuat," ungkap Solikhin Jamik. 

Selain itu juga, Kepolisian belum melakukan pemeriksaan terhadap TDJ selaku terlapor kedua maupun ahli-ahli terkait. Menurut Sholikin Jamik, bukti permulaan dugaan tindak pidana ujaran kebencian sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 20, Pasal 16, dan Pasal 17 KUHAP sudah cukup.

"Jika dilihat dari adanya bukti-bukti yang sudah dikumpulkan oleh pihak kepolisian, baik itu berita acara pemeriksaan pelapor, terlapor atas nama APH. tangkapan layar (screenshot) postingan, hingga komentar yang menjadi barang bukti dugaan ujaran kebencian," ujarnya.

Kedua, dengan adanya sejumlah bukti yang cukup. Maka penetapan status tersangka, penangkapan maupun penahanan terhadap APH penting dilakukan agar mencegah potensi keduanya melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti. 

Juga mengulangi tindak pidana sebagaimana menurut ketentuan Pasal 21 ayat 1 KUHAP dan Pasal 29 ayat 2 Perkapolri No. 6 Tahun 2019

"Kita akan tetap mengawal dan mendesak Bareskrim Polri, sampai APH ditetapkan jadi tersangka lalu segera jadi terdakwa dan berakhir dipidana," sambung Solikhin Jamik. 

Walaupun demikian PD Muhammadiyah Bojonegoro tetap mengapresiasi kerja cepat Bareskrim Polri yang sudah ada kemajuan untuk menangkap APH. "Langkah ini bukti mendengar desakan Muhammadiyah seluruh Indonesia. Bahkan desakan warga Muhammadiyah yang tersebar di berbagai negara di dunia," bebernya. [liz/lis]

 

Tag : Muhammadiyah, ujaran, kebencian



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat