12:00 . Mashallo, Camilan Lokal Bojonegoro yang Tembus Pasar Digital dan Berdayakan Ibu Rumah Tangga   |   10:00 . Guru Matematika di Bojonegoro Ikuti Pelatihan AI dan LaTeX   |   09:00 . Upaya RJ Gagal, Pemotor Tanpa SIM dan Helm Minta Ganti Rugi Rp300 Juta   |   08:00 . Berkas Ditolak Jaksa, Polisi Gelar Reka Adegan Kecelakaan Mobil vs Motor di Bojonegoro   |   17:00 . Pulang Ngaji, Perempuan di Bojonegoro Meninggal Tersambar Kereta   |   15:00 . Momen Hardiknas, Pemkab Bojonegoro Serahkan Beasiswa untuk Mahasiswa   |   20:00 . PT Laskar Buah Indonesia Klarifikasi Soal Temuan Sampah: Lokasi Sudah Dibersihkan dan akan Ditanami Rumput Gajah   |   17:00 . Algoritma Kekuasaan: Rumus Diam-diam yang Menggerakkan Dunia   |   16:00 . Esensi Hari Buruh Internasional: Refleksi Sejarah dan Kolaborasi untuk Masa Depan   |   15:00 . Bejat! Gadis 11 Tahun Diperkosa Tetangga Diberi Uang Jajan 5 Ribu   |   14:00 . Upah Tak Dibayar, Karyawan PT Laskar Buah Indonesia Cari Keadilan   |   13:00 . Curi Uang Rp39 Juta, Warga Lamongan Diringkus Polres Bojonegoro   |   12:00 . Cerianya 3.129 CPNS dan PPPK di Bojonegoro Terima SK Pengangkatan   |   11:00 . Setyo Pribowo Resmi Pimpin Forsekdes Bojonegoro 2025–2030, Pemkab Dorong Kolaborasi dan Profesionalisme Sekdes   |   10:00 . Sinergi Pemkab dan PD 'Aisyiyah Bojonegoro, Gelar Lokakarya Penyediaan Layanan untuk Pencegahan Perkawinan Anak   |  
Sun, 04 May 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Pria di Baureno Cabuli Anak TK, Terancam Penjara Selama 15 Tahun

blokbojonegoro.com | Thursday, 25 May 2023 18:00

Pria di Baureno Cabuli Anak TK, Terancam Penjara Selama 15 Tahun Ilustrasi: .net

Kontributor : Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Seorang pria berinisial IS (55) asal Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro tega mencabuli seorang bocah TK (S)  yang masih berusia 6 tahun. Akibat perbuatan bejatnya, pelaku dikenakan sangkaan pidana dengan penjara paling lama 15 tahun.

Hal tersebut, karena pelaku telah melanggar Pasal 76 E juncto Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 81 ayat (2), Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, menjadi Undang-undang.

Sehingga, pelaku diancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Sebelumnya, pria asal Kecamatan Baureno tersebut, mencabuli anak tetangganya yang masih duduk di bangku TK itu, saat akan berangkat ngaji. Namun, pelaku meminta untuk membelikan voucher Wi-Fi. Selanjutnya, usai dibelikan, korban diajak masuk ke dalam rumah pelaku dan diberi kue bakpia yang bertujuan untuk membujuk agar korban mau membuka pakaiannya.

“Korban sempat menolak, namun pelaku memaksa dan langsung membuka pakaian korban dan dicabuli,” ujar Kasi Humas Polres Bojonegoro dalam keterangannya yang diterima blokBojonegoro.com, kemarin (24/5/2023).

Selanjutnya, setelah selesai, pelaku memasangkan kembali baju korban dan memberikan uang Rp2 ribu kepada korban sembari berpesan agar korban tidak menceritakan kejadian tersebut ke orang lain.

Lebih lanjut, tambah Supri, saat di rumah korban mengeluh ke kakaknya karena sakit tidak bisa buang air kecil. Selanjutnya, mengadukan hal tersebut ke orang tuanya. Sehingga, orang tua korban pun langsung melaporkan ke Polsek Baureno.

“Kemudian kepolisian langsung mengamankan pelaku, dan saat ini telah dibawa ke tahanan polres guna perkembangan kasus lebih lanjut,” pungkasnya. [riz/ito]

 

Tag : Pencabulan, anak, kekerasan



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

  • Monday, 21 April 2025 15:00

    Semarak Kartini Meriahkan Desa Tejo

    Semarak Kartini Meriahkan Desa Tejo Dalam rangka memperingati Hari Kartini, seluruh lembaga pendidikan yang ada di Desa Tejo, Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro, menggelar kegiatan Semarak Kartini yang berlangsung meriah dan penuh semangat, Senin pagi (21/4/2025)...

    read more

Lowongan Kerja & Iklan Hemat