13:00 . Perluas Dukungan Lingkungan Akademik, Hulu Migas Hadir di Pameran SINOX-01   |   22:00 . Survei ARCI: Elektabilitas Wahono-Nurul 75,5%, Teguh-Farida 19,6%   |   21:00 . Tingkatkan Derajat Kesehatan Pekerja Lewat Program Atraktif, Pertamina EP Cepu Catatkan Rekor Muri   |   20:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z Bojonegoro Berlangsung Meriah   |   18:00 . Tim Pemenangan Teguh-Farida Akui Tak Tahu Kampanye ‘Bojonegoro Klunting’ di Kepohbaru   |   16:00 . Kampanye Hari Terakhir Pilbup Bojonegoro Berujung Ricuh, Warga Saling Lempar Batu   |   15:00 . 22 TPS di Sekar Bojonegoro Sulit Dijangkau, Ada yang Gegara Jembatan Putus   |   12:00 . Peringati Hari Penyakit Paru Obstruktif Kronis, Dinkes Bojonegoro Ajak Warga Jaga Kesehatan Paru   |   23:00 . Ribuan Warga Bojonegoro Mlaku Bareng Khofifah-Emil dan Wahono-Nurul   |   19:00 . Diduga Tak Netral, PMII Bojonegoro Minta Ketua Bawaslu Mundur   |   17:00 . Beredar Foto Ketua Bawaslu Bojonegoro Berkaos PDI-P, Benarkah?   |   16:00 . Kembangkan Potensi, PEP Sukowati Gelar Pelatihan Pengolahan Herbal   |   15:00 . 5 Tersangka Korupsi Mobil Siaga Bojonegoro Segera Disidang   |   06:00 . Gelar Muskab, Setyawan Mubayinan Kembali Terpilih Jadi Ketua Pengkab TI Bojonegoro   |   21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |  
Sun, 24 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Permendikbudristek PPKSP dan Upaya Mewujudkan Merdeka Belajar

blokbojonegoro.com | Thursday, 17 August 2023 12:00

Permendikbudristek PPKSP dan Upaya Mewujudkan Merdeka Belajar

Oleh: Hilal Nur Fuadi*

Era baru pendidikan Indonesia telah dimulai. Impelemtasi kurikulum merdeka diharapkan mampu mewujudkan sebuah proses pembelajaran yang berpihak pada murid (sesuai dengan bakat, minat dan kebutuhan belajar murid). Selain itu, implementasi kurikulum merdeka juga diharapkan mampu mendorong murid untuk mengeksplor bakat dan minatnya secara maksimal. Secara definitif kurikulum merdeka dapat diartikan sebagai kurikulum dengan pembelajaran intrakurikuler yang beragam di mana konten akan lebih optimal agar peserta didik memiliki cukup waktu untuk mendalami konsep dan menguatkan kompetensi. Guru memiliki keleluasaan untuk memilih berbagai perangkat ajar sehingga pembelajaran dapat disesuaikan dengan kebutuhan belajar dan minat peserta didik. (https://ditpsd.kemdikbud.go.id/hal/kurikulum-merdeka). Implementasi kurikulum merdeka ini juga ditujukan untuk mampu menjamin dan mewujudkan lingkungan belajar menimbulkan rasa aman dan nyaman bagi murid, sehingga konsep merdeka belajar yang diusung oleh pemerintah (baik merdeka bagi siswa saat belajar maupun merdeka bagi guru saat mengajar) benar-benar bisa diwujudkan sehingga rangkaian proses pembelajaran dalam kurikulum merdeka ini nantinya juga mampu mendorong terwujudnya nilai-nilai karakter murid yang disebut dengan profil pelajar Pancasila.

Dalam perjalanannya ternyata noktah merah yang selama ini masih sering mengiringi perjalanan dan perkembangan pendidikan di Indonesia belum bisa dihapuskan begitu saja. Berbagai peristiwa yang terjadi terutama yang berkaitan dengan parkatik-praktik dan tindak kekerasan dalam dunia pendidikan masih sering menjadi sebuah romantika yang mengiringi perjalanan dunia pendidikan Indonesia. Tindak kekerasan masih sangat rentan terjadi, baik yang melibatkan guru, murid, bahkan orang tua atau wali murid yang seharusnya menjadi salah satu bagian dari stakeholder dalam upaya  membantu mengembangkan dunia pendidikan di Indonesia. Terbaru, sebuah peristiwa yang cukup ironis kembali terjadi dan mencoreng dunia pendidikan, dimana seorang wali murid tega melakukan penganiayaan terhadap guru dengan cara mengetapel dan tepat mengenai mata guru tersebut. Sebagaimana kita ketahui bersama mengenai pemberitaan diberbagai media baik media cetak maupun elektronik bahwa di salah satu SMP di Rejang Lebong, Bengkulu terdapat seorang oknum wali murid yang menganiaya dan melakukan tindak kekerasan dengan cara mengetapel mata seorang guru yang mengakibatkan kebutaan pada guru tersebut. Mengutip dari https://nasional.tempo.co/ “viral seorang SMAN 7 Rejang Lebong, Bengkulu, diketapel oleh orang tua siswa sekolahnya. Akibatnya, guru olahraga itu mengalami kebutaan permanen. Penyerangan orang tua siswa itu disebut terjadi saat guru sedang mengajar”. Sungguh sebuah pemberitaan yang sangat ironis dengan gencarnya upaya pemerintah untuk mewujudkan merdeka belajar.

Jika ditarik benang merah kebelakang, maka sejatinya upaya untuk mencegah timbulnya tindak kekerasan dalam dunia pendidikan jauh-jauh hari telah dilakukan oleh pemerintah dengan dikeluarkannya Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan di Satuan Pendidikan, namun fakta empiris di lapangan menunjukkan bahwa peraturan tersebut belum serta merta mampu menghentikan tidak kekerasan dalam dunia pendidikan.

Beberapa faktor disinyalir menjadi penyebab mengapa sampai saat ini tindak kekerasan masih sering terjadi dalam dunia pendidikan adalah karena pada prinsipnya pendidikan adalah sebuah proses yang melibatkan beberapa pihak yaitu murid sebagai pihak yang memiliki tugas untuk belajar dan guru yang memiliki tugas mendidik dan mengajar dan ditambah beberapa dukungan dari berbagai stakeholder pendidikan. Lebih lanjut Langeveld (2017) menyampaikan bahwa “Pendidikan adalah bimbingan yang diberikan orang dewasa kepada anak untuk mencapai kedewasaan dalam perkembangannnya”. Sehingga, untuk mengidentifikasi faktor penyebab mengapa sering terjadi tindak kekerasan dalam dunia pendidikan kita harus melihat dari berbagai sisi.

Pertama, dari sisi guru. Fakta dilapangan menunjukkan bahwa masih ada beberapa oknum guru yang memiliki mindset bahwa cara efektif untuk mendisiplinkan murid adalah dengan cara memberikan hukuman fisik, beban kerja dan target tertentu yang harus dicapai oleh guru kadang juga menjadi beban psikologis tersendiri yang dapat mengakibatkan guru bisa kehilangan control emosi, pembelajaran yang masih bersifat satu arah sehingga guru merasa bahwa segala kemauannya harus dilaksanakan dan dituruti oleh murid serta masih banyak faktor lain yang dapat memicu guru secara tidak sadar melakukan tindak kekerasan pada murid. Kedua, dari sisi murid. Pengaruh lingkungan, kurangnya perhatian, hingga tontonan yang kurang mendidik menjadi faktor yang sangat mempengaruhi perkembangan peserta didik. Jika semua tidak terkontrol dengan baik maka akan sangat berpengaruh terhadap pembentukan karakter yang akan teraktualisasi dalam perilaku seseorang dan jika tidak dimanage dengan baik, maka hal ini akan sangat rentan menimbulkan tindak kekerasan baik antar sesama murid maupun antara murid dengan guru. Ketiga, faktor orang tua. Perasaan terlalu sayang dan tindakan terlalu memanjakan anak kadang membuat orang tua sering mengambil tindakan yang mengesampingkan logika dan cenderung memberikan respon secara berlebihan jika terjadi sesuatu yang menurut versi mereka tidak seharusnya diterima sang anak. Keempat, dukungan stakeholder sekolah. Kurangnya komunikasi, koordinasi, dan pemenuhan sarana prasarana kadang bisa menjadi hambatan tersendiri dalam proses pembelajaran yang tidak jarang hal ini bisa berdampak pada munculnya tindak kekerasan dalam dunia pendidikan.

Narasi diatas jelas sangat bertentangan dengan konsep merdeka belajar dan masih menjadi PR tersendiri bagi dunia pendidikan. Merespon kondisi tersebut, Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendibudristek) pada selasa (8/8/2023) di plaza Insan Berprestasi, Kemendikbudristek, Jakarta meluncurkan program Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Permendikbudristek PPKSP) sebagai bagian dari Merdeka Belajar Episode 25. Pada kesempatan tersebut, secara resmi Mendikbudristek mengeluarkan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP) sekaligus sebagai pengganti peraturan sebelumnya yaitu Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan di Satuan Pendidikan. (https://nasional.kompas.com/read/2023/08/08/14205511/). Peraturan menteri tersebut nantinya akan mengatur mengenai upaya pencegahan tindak kekerasan, penanganan yang berpihak pada korban termasuk pendampingan saat pemulihan. Satuan pendidikan diharapkan juga memiliki satgas khusus untuk mencegah dan menangani tindak kekerasan baik berupa kekerasan seksual, perundungan, diskriminasi serta intoleransi. Lebih lanjut, peraturan menteri ini nantinya juga akan menjadi payung hukum dan dasar acuan untuk membuat regulasi yang jelas mengenai tindak kekerasan dilingkungan pendidikan sekaligus menghilangkan “area abu-abu” (baca: hal yang sifatnya masih kurang jelas) yang selama ini menjadi polemik tersendiri dalam penanganan kasus tindak kekerasan dalam dunia pendidikan.

Seluruh masyarakat Indonesia tentu mendukung dan menaruh harapan bahwa Permendikbudristek PPKSP ini nantinya menjadi win-win solution dan solusi atas permasalahan dunia pendidikan terutama terkait dengan tindak kekerasan dalam dunia pendidikan serta menjadi upaya nyata untuk mewujudkan konsep Merdeka Belajar bagi seluruh masyarakat Indonesia terutama yang berkecimpung langsung dalam dunia pendidikan agar mereka memiliki perasaan aman, nyaman, tenang, dan terlindungi, serta menjamin  kemerdekaan mereka  dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi mereka dalam menyelengarakan dan mengikuti layanan pendidikan di Indonesia.

*Penulis adalah Guru SMA Negeri 1 Gondang, Bojonegoro/Guru Penggerak Angkatan 5 Kabupaten Bojonegoro

Tag : merdeka belajar, Permendikbudristek PPKSP, SMAN Gondang, Bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat