22:00 . Survei ARCI: Elektabilitas Wahono-Nurul 75,5%, Teguh-Farida 19,6%   |   21:00 . Tingkatkan Derajat Kesehatan Pekerja Lewat Program Atraktif, Pertamina EP Cepu Catatkan Rekor Muri   |   20:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z Bojonegoro Berlangsung Meriah   |   18:00 . Tim Pemenangan Teguh-Farida Akui Tak Tahu Kampanye ‘Bojonegoro Klunting’ di Kepohbaru   |   16:00 . Kampanye Hari Terakhir Pilbup Bojonegoro Berujung Ricuh, Warga Saling Lempar Batu   |   15:00 . 22 TPS di Sekar Bojonegoro Sulit Dijangkau, Ada yang Gegara Jembatan Putus   |   12:00 . Peringati Hari Penyakit Paru Obstruktif Kronis, Dinkes Bojonegoro Ajak Warga Jaga Kesehatan Paru   |   23:00 . Ribuan Warga Bojonegoro Mlaku Bareng Khofifah-Emil dan Wahono-Nurul   |   19:00 . Diduga Tak Netral, PMII Bojonegoro Minta Ketua Bawaslu Mundur   |   17:00 . Beredar Foto Ketua Bawaslu Bojonegoro Berkaos PDI-P, Benarkah?   |   16:00 . Kembangkan Potensi, PEP Sukowati Gelar Pelatihan Pengolahan Herbal   |   15:00 . 5 Tersangka Korupsi Mobil Siaga Bojonegoro Segera Disidang   |   06:00 . Gelar Muskab, Setyawan Mubayinan Kembali Terpilih Jadi Ketua Pengkab TI Bojonegoro   |   21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |  
Sun, 24 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Ringankan Beban Ahli Waris, Nominal Sanduk Rp3 Juta

blokbojonegoro.com | Sunday, 17 September 2023 15:00

Ringankan Beban Ahli Waris, Nominal Sanduk Rp3 Juta

Reporter: Lizza Arnofia

blokBojonegoro.com - Program santunan duka (Sanduk) dari Pemkab Bojonegoro bagi warga kurang mampu terus digulirkan. Bahkan besaran Sanduk terus ditambah untuk membantu warga.

Langkah ini dilakukan sebagai wujud Pemkab Bojonegoro, yang terus berkomitmen memberi pelayanan terbaik kepada masyarakat. 

Kabag Kesra Pemkab Bojonegoro, Sahlan menegaskan untuk mendapatkan Sanduk, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. 

Pertama, ahli waris harus mendaftar program Sanduk paling lambat 30 hari kerja, setelah meninggalnya anggota keluarga. Kedua melampirkan surat kematian yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). 

"Selain itu, surat keterangan ahli waris juga harus diserahkan sebagai bukti hubungan keluarga dengan almarhum. Sanduk diprioritaskan untuk warga yang kurang mampu,” tegas Sahlan. 

Oleh karena itu, keluarga yang mengajukan santunan harus melampirkan surat keterangan tidak mampu sebagai bukti keadaan ekonomi yang terbatas. 

Selain itu juga fotokopi KTP dan KK dari pelapor dan almarhum disertakan dalam pengajuan. Serta melampirkan foto rumah tunggal beserta anggota keluarga yang didampingi Perangkat Desa, atau ketua RT/RW di depan rumah pemohon.

"Untuk keluarga yang mengajukan santunan harus membuka rekening Bank Jatim. Karena santunan nanti akan disalurkan melalui nomor rekening yang telah didaftarkan," ucapnya. 

Terkait besaran nilai santunan duka yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Bojonegoro hingga tahun 2022 sebesar Rp2.500.000. Namun, dalam kebijakan terbaru yang dikeluarkan oleh Bupati dan Pemkab Bojonegoro, nilai santunan duka naik menjadi Rp3.000.000 pada tahun 2023.

Sebab, jumlah pemohon Sanduk juga terus meningkat dari tahun ke tahun. Tahun 2022 tercatat ada 8.057 pemohon santunan duka. Sementara itu, hingga September 2023, jumlah pemohon mencapai 5.910 orang.

"Bulan September ini merupakan proses pemindah pembukuan yang dilakukan sebanyak 881 orang. Sehingga total mencapai 6.791 orang," tambahnya. 

Terpisah, salah satu Ahli Waris Penerima Sanduk, Robiah dari Desa Ngambon, Kecamatan Ngambon mengaku sangat senang dan terbantu sekali dengan adanya program Sanduk yang dicanangkan oleh Bupati Bojonegoro, Anna Mu’awanah. 

"Sangat membantu bagi keluarga yang ditinggalkan, Sanduk ini dapat kami manfaatkan sebagai biaya selamatan kirim doa untuk almarhum. Semoga program yang sangat bagus dan bermanfaat ini dapat terus dilanjutkan," ujarnya. [liz/lis]

 

Tag : Santunan, duka, warga , Ahli, waris



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat