3 Warga Dipidanakan PT WBS
PMII Bojonegoro Kawal Tiga Terdakwa Pendemo Tambang
blokbojonegoro.com | Tuesday, 03 October 2023 15:00
PMII Bojonegoro saat menggelar aksi di depan Gedung DPRD Bojonegoro (Foto : Rizki Nur Diansyah)
Reporter: Rizki Nur Diansyah
blokBojonegoro.com - Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Bojonegoro akan mengawal kasus yang menyeret tiga warga Sumuragung, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro. Tiga warga tersebut, dipidanakan perusahaan pengelola tambang kapur, PT Wira Bhumi Sejati (WBS).
Ketiga warga itu, yakni Akhmad Imron, Isbandi, dan Parno. Ketiganya dituduh melakukan penghalangan aktivitas tambang dalam unjuk rasa (Unras) yang digelar warga setempat, dan saat ini mereka tengah menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro sebagai terdakwa.
Wakil Ketua II Bidang Eksternal PC PMII Bojonegoro M. Rifka Arif Syahrizal menyatakan, akan segera melakukan konsolidasi bersama pengurus cabang untuk membahas polemik tambang batu kapur di Desa Sumuragung.
“Apalagi ada tiga warga yang dijadikan terdakwa setelah dipolisikan PT Wira Bumi Sejati karena diduga melakukan penghalangan aktivitas tambang,” ungkapnya, kemarin (2/10/0223).
Pemuda yang akrab disapa Syahrizal itu menambahkan, PMII Bojonegoro akan terus mengawal persoalan polemik tambang kapur antara warga Sumuragung dengan PT WBS. Sebab yang dilakukan warga dinilai sudah benar, karena menyuarakan pendapat untuk kepentingan publik.
“Warga sebenarnya ingin keterbukaan kompensasi tambang Sumuragung dan perizinan tambang,” jelasnya.
Selanjutnya, PMII Bojonegoro akan melakukan kajian dan mengajukan audiensi ke DPRD Kabupaten Bojonegoro. Lantaran, ada pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam kasus tambang batu kapur di Desa Sumuragung.
“Nanti kami akan mengajukan audiensi untuk mengawal kasus ini,” pungkasnya.
Perlu diketahui, saat ini agenda persidangan ketiga terdakwa, yakni pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU Kejari Bojonegoro, Dekri Wahyudi akan menghadirkan 10 saksi dalam persidangan tersebut.
10 saksi di antaranya, empat karyawan PT WBS, empat warga setempat, dan dua saksi ahli, yakni Kepala Desa (Kades) Sumuragung, Matasim dan Perangkat Desa setempat.
Sementara itu, dalam persidangan sebelumnya, para terdakwa melayangkan nota keberatan (eksepsi). Namun, seluruh eksepsi para terdakwa ditolak oleh Majelis Hakim PN Bojonegoro dan Jaksa Penuntut Umum (JPU). [riz/lis]
Tag : Terdakwa, tambang, warga, wbs
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini