06:00 . Gelar Muskab, Setyawan Mubayinan Kembali Terpilih Jadi Ketua Pengkab TI Bojonegoro   |   21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |   17:00 . Judi Online Sebabkan 978 Pasangan di Bojonegoro Cerai   |   16:00 . Jumping Teknologi, Wenseslaus Manggut: Tantangan dan Peluang Industri Media Digital   |   15:00 . Suwarjono: Media Lokal saat ini Tidak Baik-baik Saja, Inilah Tantangan di Tengah Digitalisasi   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Sukur Priyanto Laporkan Balik Munawar Cholil : Cemarkan Nama Baik

blokbojonegoro.com | Wednesday, 15 November 2023 12:00

Sukur Priyanto Laporkan Balik Munawar Cholil : Cemarkan Nama Baik Gus Ris (kiri) dan Sukur Priyanto (kanan) ditemui usai melaporkan Munawar Cholil di Polres Bojonegoro (Foto : Rizki Nur Diansyah)

Reporter : Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Ketua DPC Partai Demokrat Bojonegoro Sukur Priyanto melaporkan balik Calegnya, Munawar Cholil ke Polres Bojonegoro atas dugaan pencemaran nama baik dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pelaporan tersebut buntut tudingan Munawar Cholil terhadap Sukur Priyanto yang telah melakukan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp100 juta yang digunakan untuk pemenangan pada Pemilu 2024.

Selain itu, Sukur Priyanto juga dituding telah semena-mena mengganti nomor urut Munawar Cholil yang sebelumnya pada daftar caleg sementara (DCS) memperoleh nomor urut 1 di Dapil 5 Bojonegoro berubah menjadi nomor urut 4 dalam daftar caleg tetap (DCT) pemilu 2024 mendatang.

"Uang Rp100 juta itu jelas ada kwitansinya, dan diserahkan ke Bendahara Partai (Demokrat), uang itu merupakan kontribusi dari caleg yang digunakan untuk saksi pemenangan di Dapil 5, tidak untuk yang lain," ungkap Sukur Priyanto saat dijumpai usai melapor di Mapolres Bojonegoro, pada Selasa (14/11/2023).

Terkait uang itu, lanjut Sukur, pihaknya juga telah meminta kepada terlapor untuk mengambil uang tersebut di bendahara partai. Selain itu, Cholil juga telah dimintai rekening, untuk pengembalian uang tersebut. Namun, tidak mau mengambil.

"Uang itu masih ada di bendahara. Dan kita sudah berupaya berkomunikasi, ada bukti chat (via WhatsApp) kita undang secara tertulis bahwa DPC ingin menyelesaikan permasalahan ini. Tapi yang bersangkutan tidak mau datang. Dua kali kita undangan, uang itu kita kembalikan, kita juga minta nomor rekeningnya juga tidak mau,” terangnya.

Sukur menyayangkan atas sikap Calegnya tersebut yang justru menutup diri untuk berkomunikasi dan menyelesaikan persoalan ini di internal partai. Justru melaporkan ke Mahkamah Partai, DPD, hingga ke Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro.

"Sebenarnya meskipun ada laporan, saya masih membuka ruang untuk berkomunikasi, kita selesaikan secara internallah,” pungkasnya.

Sementara itu, Penasehat Hukum (PH) Sukur, Agus Susanto Rismanto mengatakan, langkah ini sebagai ultimatum remidium yang dilakukan Sukur, karena sudah melalui upaya dialog, namun tidak bisa. Bahkan kemarin dapat undangan dari pengadilan negeri pada 15 November akan dilakukan sidang.

“Sebenarnya ultimatum remidium dilakukan ketika beberapa cara telah dilaksanakan. Namun, kita juga menyarankan kepada pak sukur untuk tetap melakukan dialog,” tuturnya.

Tentang uang yang akan dikembalikan itu, pria yang akrab disapa Gus Ris ini menjelaskan, jauh sebelum dia ditetapkan caleg, karena ada petunjuk dari DPD, bahwa uang itu harus diberikan caleg masing-masing. Bukan karena perpindahan nomor.

“Ketika uang itu dikembalikan, Mas Sukur ini masih mengusulkan dia berada di nomor urut 1, namun DPP yang merubah itu,” tegasnya.

Namun, lanjut Gus Ris, Cholil lebih memilih jalur hukum, dan bukan mediasi. Gus Ris juga mengaku siap menghadapi ketika di meja hijau nanti, karena Masing-masing memiliki hak yang sama untuk melakukan proses hukum.

Untuk diketahui, dalam laporan tersebut, terlapor dilaporkan dengan UU ITE dan pasal 310 KUHP tentang Tindakan menulis dan/atau menyebarkan tulisan yang merugikan dan merusak reputasi seseorang atau suatu lembaga. Dan Pasal 311 KUHP tentang Tindakan menyebarkan kabar bohong atau tuduhan tidak benar terhadap seseorang dengan tujuan merugikan dan merusak citranya. [riz/mu]

 

 

Tag : Syukur, hukum



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat