3 Warga Dipidanakan PT WBS
Kecewa Sidang Tuntutan di PN Ditunda, Warga Baureno Gruduk Kejaksaan Negeri Bojonegoro
blokbojonegoro.com | Thursday, 16 November 2023 20:00
Puluhan warga tampak berjubel di depan gerbang Kantor Kejari Bojonegoro (Foto : Rizki Nur Diansyah)
Reporter : Rizki Nur Diansyah
blokBojonegoro.com - Sidang tuntutan terhadap tiga terdakwa yang didakwa merintangi tambang kapur PT Wira Bhumi Sejati (WBS) di Desa Sumuragung, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro batal digelar. Hal tersebut, membuat warga setempat yang hadir, kecewa terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Keresahan warga tersebut, lantaran pada sidang sebelumnya JPU telah meyakinkan para warga yang hadir, bahwasannya tuntutan terhadap ketiga terdakwa, yakni AI, IB, dan SP akan dibacakan hari ini (16/11/2023).
Namun, warga yang hadir di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro kecewa. Pasalnya, JPU tak jadi membacakan tuntutan kepada tiga warga Sumuragung, Kecamatan Baureno itu, dengan dalih materi tuntutan belum siap, karena JPU masih merangkum fakta persidangan.
“Tuntutan hari ini kita tunda. Surat tuntutan belum siap dan masih kami perbaiki,” ungkap JPU Kejari Bojonegoro, Dekri Wahyudi kepada blokBojonegoro.com.
Menurut Dekri sapaan karibnya, sidang dengan agenda tuntutan terhadap tiga terdakwa yang dipidanakan PT WBS itu, ditunda pada pekan depan, yakni pada Senin (20/11/2023) mendatang. Pihaknya, mengaku pada pekan depan itu, dipastikan sidang tuntutan akan dilaksanakan dan materi telah siap.
“InsyaAllah pada Senin (pekan depan) itu sudah pasti,” tegas Dekri
Selain itu, kekecewaan warga ini, lantaran selama ini telah berkali-kali datang ke PN Bojonegoro untuk memberi dukungan moral kepada tiga terdakwa. Namun, sidang yang hampir mencapai titik terakhir itu justru ditunda. Sedangkan mereka menginginkan perkara yang menyeret tiga terdakwa itu segera selesai.
“Kami (rombongan) kecewa sudah jauh-jauh datang dari Baureno ke Kota Bojonegoro, tapi malah batal,” beber salah satu warga, Yusuf Subagar.
Selanjutnya, untuk meluapkan kekecewaannya itu, warga menggeruduk Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro. Disana mereka menanyakan, terkait kesiapan JPU dalam menyiapkan materi tuntutan, yang awalnya berjanji akan dituntut hari ini, justru ditunda pekan depan.
Ratusan warga Desa Sumuragung, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro menggruduk Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Lantaran, mereka kecewa dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang batal membacakan tuntutan pada kasus dugaan perintangan tambang PT Wira Bhumi Sejati (WBS).
Tampak warga dengan menggunakan belasan kendaraan roda empat mendatangi Kantor Kejari Bojonegoro. Mereka kecewa, lantaran JPU, Dekri Wahyudi menunda agenda tuntutan terhadap tiga terdakwa, AI, IS, dan SP.
Kekesalannya itu, lantaran mereka telah berkali-kali hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, untuk memberikan dukungan moral terhadap tiga terdakwa tersebut. Namun, saat kasus tersebut hampir mencapai puncak, JPU justru menunda pembacaan tuntutan kepada tiga terdakwa itu.
Kedatangan warga tersebut disambut oleh Kasi Intelijen Kejari Bojonegoro, Reza Aditya Wardhana. Namun, hanya lima orang perwakilan yang diperbolehkan masuk ke Kantor Korps Adhyaksa itu, guna dilakukan mediasi.
Salah satu warga, Winarto mengungkapkan, pihaknya minta tiga terdakwa tersebut dibebaskan. Kemudian, meminta permasalahan ini dikaji ulang JPU, dan minta kroscek di lapangan untuk menyaksikan langsung yang terjadi.
“Saya minta pihak jpu untuk mengkroscel ke Lapangan. Dan mengecek perijinan sesuai atau tidak,” ungkap Winarto dalam mediasi tersebut, Kamis (16/11/2023).
Sementara warga lainnya, Haji Affandi menjelaskan, kedatangannya ke Kejari Bojonegoro lantaran kecewa dengan penundaan pembacaan tuntutan dari JPU. Apalagi sudah datang jauh-jauh dari Kecamatan Baureno ke Kota Bojonegoro.
“Meskipun menurut prosedur hukum (penundaan) itu benar. Namun, warga juga kecewa, karena sudah datang jauh-jauh,” jelasnya.
Pihaknya berharap, pada Senin (20/11/2023) mendatang, sidang agenda penuntutan jadi dilaksanakan. Karena, alasan penundaan tuntutan itu materi belum lengkap. Sehingga, pada pekan depan JPU diminta memastikan, sidang tetap dilaksanakan tanpa ditunda lagi.
“Alasannya materi penuntutan belum lengkap. Semoga senin mendatang JPU jadi melaksanakan sidang tuntutan itu,” terangnya.
Sementara itu, Kasi pidum Kejari Bojonegoro Arfan Halim menjelaskan bahwa, saat ini pihaknya masih melakukan penyusunan materi penuntutan. Pihaknya juga memberikan pengertian kepada masa agar bersabar dan mengikuti proses hukum yang berjalan.
"Perlu adanya kehati-hatian dalam penyusunan berkas penuntutan, mengingat banyak saksi yang dihadirkan selama persidangan. Kita pastikan besok senin sudah siap, dan persidangan dapat berlanjut,” pungkasnya.
Untuk diketahui, dalam sidang perkara tersebut, JPU telah memeriksa belasan saksi, mulai dari pimpinan PT WBS, Pemdes Sumuragung, Warga, hingga saksi ahli dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Suasana Ruang Sidang Kartika PN Bojonegoro saat sidang 3 terdakwa kasus tambang berlangsung (Foto : Rizki Nur Diansyah)
Tag : sidang, pn, kejari, baureno, kasus, jpu
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini