Dua Napi Teroris Dilimpahkan ke Lapas Bojonegoro, Berikut Identitasnya!
blokbojonegoro.com | Saturday, 09 December 2023 06:00
Dua Napiter saat baru tiba di Lapas Kelas IIA Bojonegoro (Foto : Istimewa)
Reporter: Rizki Nur Diansyah
blokBojonegoro.com - Dua Narapidana Teroris (Napiter) dilimpahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bojonegoro. Dua napi tersebut, yakni Baharuddin Azam dan Choirul Anam, mereka dilimpahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Cikeas, Bogor, Jawa Barat.
Pemindahan kedua napi teroris itu, dikawal ketat oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Polri, dan tiba di Lapas Bojonegoro pada Rabu (6/12/2023) lalu.
Kalapas Kelas IIA Bojonegoro, Sugeng Indrawan mengungkapkan, pemindahan napiter itu sesuai dengan surat dari Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan nomor: PAS-PK.01.02-1861 tanggal 23 Oktober 2023 perihal pemberitahuan penempatan narapidana tindak pidana terorisme.
"Kemarin siang kita terima kedua napiter itu, dengan pengawalan petugas bersenjata lengkap," ungkapnya, kemarin (7/12/2023).
Keduanya (Napiter) akan diisolasi terlebih dahulu selama 14 hari kedepan, selanjutnya akan dilakukan assesmen guna mendapatkan program pembinaan di Lapas Kelas IIA Bojonegoro.
"Mereka akan kami isolasi terlebih dulu sebelum mendapatkan pembinaan," pungkasnya.
Berdasar penelusuran awak media, Baharuddin Azam yang ditangkap di Bojonegoro pada Selasa (9/11/2021) adalah orang kepercayaan dari Zulkarnaen alias Abu Fatih, salah seorang terduga petinggi Jamaah Islamiyah (JI) yang buron selama 18 tahun dan pada Desember 2020 ditangkap di Lampung Timur.
Berdasarkan, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat nomor 670/Pid.Sus/2022 menyatakan BAHARUDIN AZZAM Alias AZZAM Alias BAHAR Alias ABAH KARNO Alias SLAMET Bin SUKIMAN (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme, dan memberikan vonis pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 3 (tiga) bulan.
Sedangkan napiter Choirul Anam alias Joni bin Muhammad Sokhib ditangkap Densus 88 Anti Teror di Kota Malang pada Senin, 16 Agustus 2021 sekitar pukul 12.30 WIB.
Choirul Anam ditangkap di jalan usai menunaikan sholat Dzuhur di masjid sekitar rumahnya Jl Joyo Utomo no.506 Kelurahan Lowokwaru Kota Malang. Ia divonis hukuman penjara 4 (empat) tahun subsider 3 bulan dan denda Rp50 juta. [riz/mu]
Tag : Napi, napi teroris, lapas 2A Bojonegoro
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini