13:00 . Santri Digital: Mengaji di Era Swipe dan Scroll   |   12:00 . KPK Gelar Survei, Inspektorat Bojonegoro Imbau Warga Aktif Ikut Serta   |   11:00 . Gotong Royong Tanam Pohon di Waduk Tlogoagung   |   10:00 . Mahasiswa KKN INTAN di Tlogoagung, Hijaukan Waduk   |   09:00 . Menghabiskan Malam dari Ketinggian   |   08:00 . Cuci Tangan, Mandi, dan Perawatan: Pilar Kebersihan Diri yang Tak Boleh Dilupakan   |   07:00 . Menjamak Shalat bagi Pengantin, Hukumnya?   |   06:00 . Sering Nongki Bareng Teman? Yukk Cari Tahu Manfaatnya..!   |   19:00 . Hijaukan Desa Soko, Tanam Ribuan Pohon Produktif Bersama Warga   |   18:00 . Ketua APRI Baru Soroti Tingginya Diska di Bojonegoro   |   17:00 . 7 Embung Baru Dibangun dari APBD 2025   |   16:00 . Rabu Wekasan, Penjual Serabih Laris Manis   |   15:00 . Hebat..! P4S Djoyo Tani Bojonegoro Raih Penghargaan Menteri Pertanian   |   14:00 . 24 Kepala Sekolah di Bojonegoro Diperiksa Kejari Soal Dugaan Korupsi Chromebook   |   12:00 . Inilah Doa dan Amalan Rabu Wekasan   |  
Wed, 20 August 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Konsumsi Sabu, Oknum PNS di Bojonegoro Diamankan Polisi

blokbojonegoro.com | Thursday, 16 August 2018 17:00

Konsumsi Sabu, Oknum PNS di Bojonegoro Diamankan Polisi

Reporter: Sutopo

blokBojonegoro.com - Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Bojonegoro ditangkap oleh pihak kepolisian. Pasalnya PNS terdebut terbukti mengkonsumsi Narkoba jenis sabu.

Kapolres Bojonegoro AKBP Ari Fadli menjelaskan  pihaknya telah mengamankan seorang bernisial KA (38), warga Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro. Yang berdomisili di jalan Perum Pondok Asri Kelurahan Sumbang, Kecamatan/ Kabupaten Bojonegoro.

"Dari hasil penangkapan tersangka, lanjut Kapolres, petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 buah plastik klip kecil, yang diduga berisi sabu," ujar Kapokres saat press reallese di Halaman Mapolres Bojonegoro, Kamis (16/8/2018) siang.

Dari tangan tersangka diamankan, 1 buah kertas grenjeng, 1 buah bungkus rokok, 1 lembar sobekan isolasi lakban warna hitam, 1 buah tas ransel warna hitam merk body Pack, 1 buah pipet kaca, 1 buah alat hisap sabu (Bong).

Menurut Kapolres, penangkapan tersangka pada hari Senin 13 Agustus 2018 pukul 16.00 WIB, berdasarkan hasil penyelidíkan bahwa terlapor KA telah melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu selanjutnya dilakukan penangkapan.

Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti, selanjunya tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polres Bojonegoro guna proses lebih lanjut.

"Atas perbuatannya tersangka di ancam Pasal 112(1), dan pasal 127(1) huruf a UURI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotka. Dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun pejara dan denda dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah)" beber Kapolres. [top/lis]

Tag : PNS, sabu, narkoba



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat