Konsumsi Sabu, Oknum PNS di Bojonegoro Diamankan Polisi
blokbojonegoro.com | Thursday, 16 August 2018 17:00
Reporter: Sutopo
blokBojonegoro.com - Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Bojonegoro ditangkap oleh pihak kepolisian. Pasalnya PNS terdebut terbukti mengkonsumsi Narkoba jenis sabu.
Kapolres Bojonegoro AKBP Ari Fadli menjelaskan pihaknya telah mengamankan seorang bernisial KA (38), warga Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro. Yang berdomisili di jalan Perum Pondok Asri Kelurahan Sumbang, Kecamatan/ Kabupaten Bojonegoro.
"Dari hasil penangkapan tersangka, lanjut Kapolres, petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 buah plastik klip kecil, yang diduga berisi sabu," ujar Kapokres saat press reallese di Halaman Mapolres Bojonegoro, Kamis (16/8/2018) siang.
Dari tangan tersangka diamankan, 1 buah kertas grenjeng, 1 buah bungkus rokok, 1 lembar sobekan isolasi lakban warna hitam, 1 buah tas ransel warna hitam merk body Pack, 1 buah pipet kaca, 1 buah alat hisap sabu (Bong).
Menurut Kapolres, penangkapan tersangka pada hari Senin 13 Agustus 2018 pukul 16.00 WIB, berdasarkan hasil penyelidíkan bahwa terlapor KA telah melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu selanjutnya dilakukan penangkapan.
Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti, selanjunya tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polres Bojonegoro guna proses lebih lanjut.
"Atas perbuatannya tersangka di ancam Pasal 112(1), dan pasal 127(1) huruf a UURI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotka. Dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun pejara dan denda dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah)" beber Kapolres. [top/lis]
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini