Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Ditinggal Ngopi Motor Warga Baureno Digondol Pencuri

blokbojonegoro.com | Monday, 27 August 2018 20:00

Ditinggal Ngopi Motor Warga Baureno Digondol Pencuri

Reporter: Sutopo

blokBojonegoro.com - Apes dialami M. Adi Cahyono (18) warga Desa Ngemplak, Kecamatan Baureno, Bojonegoro. Pasalnya, asyik ngopi sepeda motor yang dikendarainya malah raib digondol maling.

Data yang dihimpun blokBojonegoro, Senin (27/8/2018), Kasubbag Humas Polres Bojonegoro AKP Sri Ismawati menerangkan, kejadian bermula ketika korban datang ke Warung Kopi SQUADRA turut desa setempat dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Vega R dengan Nomor Polisi N 4366 AX.

Selanjutnya,  korban memarkir kendaraannya tersebut di depan warung dengan kondisi kunci kontak masih menancap di stank motor.

Selain masih meninggalkan kunci di stank motor, korban juga menaruh STNK sepeda motor tersebut berada di dalam jok, kemudian ditinggal masuk ke dalam warung untuk ngopi. 

Selanjutnya, sekira pukup 02.00 WIB pada saat korban akan pulang, korban mengetahui sepeda motor tersebut sudah tidak ada atau hilang.

"Usai mengetahui hal tersebut, kemudian korban melaporkan kejadiannya tersebut di Mapolsek Baureno," terang Kasubbag Humas.

Setelah mendapatkan laporan, Kanit Reskrim beserta anggota melakukan serangkaian penyelidikan dan didapatkan informasi bahwa pada saat kejadian tersebut terdapat warga sekitar yang mengetahui bahwa saudara pelaku yang masih memiliki sanak keluarga di sekitar TKP, telah melintas di Jalan Raya Baureno–Bojonegoro turut Desa Ngemplak Kecamatan Baureno dengan mengendarai sepeda motor yang ciri-cirinya sama dengan milik korban. 

Atas informasi tersebut, kemudian Kanit Reskrim beserta anggota langsung mengadakan upaya pengejaran terhadap terduga pelaku sambil berkoordinasi dengan Polsek Grabakan.

"Kemudian pada hari Jumat tanggal 24 Agustus 2018 sekira pukul 17.00 Wib pelaku dapat diamankan dengan dibantu anggota Polsek Grabakan," imbuh Kasubbag Humas.

Dari tangan pelaku, anggota berhasil mengamakkan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Vega R dengan Nomor Polisi N 4366 AX beserta STNK dan kunci kontak. Anggota Unit Reskrim Polsek Baureno berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku pencurian sepeda motor di rumahnya di Dusun Gurdo, Desa Banyubang, Kecamatan Grabakan, Kabupaten Tuban.

Diketahui, identitas pelaku yaitu berinisial DP alias Basar Bin SR (37) yang merupakan salah satu perangkat desa sebagai Kasun.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp3.500.000,- dan saat ini pelaku telah ditahan di sel tahanan Mapolsek Baureno guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut.

"Oleh penyidik pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan pidana penjara paling lama lima tahun", ucap AKP Isma.

Sementara itu, Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli, berpesan kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dan waspada saat memarkirkan kendaraannya baik ditempat umum maupun dirumah.

Selain itu, dimana korban yang memarkirkan kendaraan kunci masih tertancap di stank motor dan STNK motor tersimpan di jok motor.

Kapolres menekankan untuk tidak sembarangan menaruh kunci dan SNKT tersebut, karena jika pencuri motor dapat menujukan STNKnya saat Polisi mengadakan razia kendaraan, maka kendaraan tersebut dianggap sah sebagai pemiliknya.

"Kejahatan tidak hanya karena adanya niat pelaku, namun juga karena adanya kesempatan", imbau Kapolres. [top/lis]

Tag : motor, sepeda, maling



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.