15:00 . Semarak Kartini Meriahkan Desa Tejo   |   12:00 . Terekam CCTV, Aksi Curi Uang Pedagang CFD di Alun-alun Bojonegoro   |   07:00 . Isak Tangis Iringi Pemakaman Anggota DPRD Bojonegoro, Dyah Ayu Ratna Dewi   |   10:00 . Kabar Duka, Bu Nyai Dewi, Anggota Dewan Perempuan FPKB Bojonegoro Wafat   |   12:00 . Pemuda Asal Bojonegoro Diduga Terpeleset di Jalur Leter E Gunung Rinjai   |   09:00 . Meneropong Spirit Literasi Dis Perpus Sip Bojonegoro   |   15:00 . Duh...!!! 85 Anak Ngebet Nikah Muda, Salah Satu Faktor Hamil dan Punya Anak   |   14:00 . Maling Motor Marak di Bojonegoro Barat, Warga Sebut Ciri-ciri Pelaku Sama   |   12:00 . Dipolisikan Dugaan Pungli, Ini Respon Humas dan Komite SMP di Kasiman   |   11:00 . Sapa Bupati, Jadi Ajang Warga Bojonegoro Mengadu ke Bupati Wahono   |   09:00 . Kerap Setor Tunai, Pedagang Kelapa Ungkap Manfaat Jadi Nasabah BRILink   |   08:00 . SMP Negeri di Kasiman Bojonegoro Dipolisikan Wali Murid Dugaan Pungli   |   18:30 . Manasik Haji CJH Bojonegoro   |   18:00 . Rp1,9 T Efisiensi Pemkab Bojonegoro, Paling Banyak Infrastruktur   |   17:30 . 1508 Calon Jemaah Haji Bojonegoro 2025   |  
Mon, 21 April 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

PN Tolak Praperadilan Kasus Pemalsuan AJB dan Dugaan Penyerobotan Tanah Hotel Bojonegoro

blokbojonegoro.com | Tuesday, 11 August 2020 22:00

PN Tolak Praperadilan Kasus Pemalsuan AJB dan Dugaan Penyerobotan Tanah Hotel Bojonegoro

Reporter: M Safuan

blokBojonegoro.com - Kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat akta jual beli dan penyerobotan tanah Hotel Bojonegoro masih bergulir. Sebelumnya, Kapolres Bojonegoro menerbitkan surat penghentian penyelidikan dengan alasan belum cukup bukti.

Menanggapi hal ini, pemohon sekaligus pelapor Ni Luh Supheni yang diwakili kuasa hukum Rohmat Jazuli mengajukan praperadilan memohon penyelidikan dilanjutkan kembali.

Akhirnya, pada sidang pra peradilan itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) memutuskan tidak mengabulkan pra peradilan yang diajukan Kuasa Hukum Ni Luh Supheni,  yakni Rohmad Jazuli.

Dalam sidang  di PN Bojonegoro yang dipimpin oleh Majelis Hakim, Isdaryanto, memutuskan penghentian penyelidikan oleh pihak Polres bersifat sah.

"Kita tolak gugatan pemohon, dan bukti-bukti termohon sudah lengkap," kata Isdariyanto ditemui usai sidang.

Isdariyanto melanjutkan, setelah dilakukan penyelidikan oleh Satreskrim Polres Bojonegoro, ternyata laporan kasus yang dilaporkan tidak memenuhi alat bukti. Sehingga, pihak Polres Bojonegoro menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3).

Masih kata Isdariyanto, dalam sidang telah memutus untuk menolak praperadilan yang diajukan pelapor atau pemohon. Sebab, Surat penghentian penyelidikan (SP3) yang dilakukan oleh pihak Polres itu sudah benar. "Disitu ada bukti foto notaris jadi dugaan manipulasi yang dituduhkan oleh pemohon tidak terbukti," ucap Pak Is sapaan akrabnya.

Ditemui usai Sidang, Rohmad Jazuli selaku Kuasa Hukum Ni Luh Supheni mengatakan dengan hasil sidang ini belum menentukan sikap dan masih pikir-pikir. "Saat ini belum bisa menentukan sikap," ujarnya.

Dalam sidang praperadilan itu pihak termohon menguasakan kepada penasehat hukumnya yakni Didik Susanto. Terkait sidang putusan praperadilan tersebut.

Seperti diketahui, perihal kasus ini terkait penghentian Penyelidikan oleh pihak Polres Bojonegoro yang dimaksud ialah kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat akta jual beli dan penyerobotan tanah Hotel Bojonegoro, dimana Para pemohon mengadukan Agung Pangestu Wijaya alias Foeng dan sekaligus notaris Yudi Aryono Basuki ke Polres Bojonegoro pada 14 November 2019. Namun, pada tanggal 1 Juni 2020 lalu, proses penyelidikan tersebut dihemtikan, sehingga pemohon menggugatnya ke PN Bojonegoro.[saf/lis]

Tag : Peradilan, hotel, bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




No comments

blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

  • Monday, 21 April 2025 15:00

    Semarak Kartini Meriahkan Desa Tejo

    Semarak Kartini Meriahkan Desa Tejo Dalam rangka memperingati Hari Kartini, seluruh lembaga pendidikan yang ada di Desa Tejo, Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro, menggelar kegiatan Semarak Kartini yang berlangsung meriah dan penuh semangat, Senin pagi (21/4/2025)...

    read more

Lowongan Kerja & Iklan Hemat