Hingga Oktober, Ada 2.486 Janda Millenial di Bojonegoro
blokbojonegoro.com | Monday, 16 November 2020 18:00
Kontributor: Lizza Arnofia
blokBojonegoro.com - Jumlah janda baru di Kabupaten Bojonegoro terus mengalami penambahan. Berdasarkan laporan perkara yang diterima oleh Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro ada 2.486 perkara perceraian tahun 2020 dengan status gugat cerai dari bulan Januari hingga Oktober 2020.
Menariknya, dari angka tersebut 80 persen di antaranya masuk kategori janda millenial atau kisaran usia dibawah 35 tahun. Kasus istri gugat suami sebanyak 1.694 dan suami menceraikan istri sebanyak 792. Total perkara perceraian tahun 2020 sebanyak 2.486 dari bulan Januari hingga Oktober 2020.
"Dominasi janda millenial. Karena usia dibawah 35 tahun," ungkap Ketua Panitera PA Bojonegoro, Solihin Jamik.
Menurut Solihin, tingginya angka perceraian tersebut selain karena faktor ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) juga karena rendahnya pendidikan pasangan suami istri saat membina rumah tangga.
"Pendidikan menjadi faktor utama dalam membina rumah tangga. Sebab semakin minim pengetahuan dan pengalaman dalam membina rumah tangga, semakin rentan untuk melakukan perceraian," imbuhnya.
Sholikin Jamik berharap perlu dilakukan pembinaan bagi calon pasangan pengantian secara intens.
"Selain adanya pembinaan bagi Catin, faktor pendidikan juga menjadi penentu dalam membina rumah tangga ideal. Karena di dalamnya sangat berpengaruh terhadap pengetahuan hingga pengalaman. Dengan harapan bisa mengurangi kasus perceraian dini," pungkasnya.
Hingga Oktober tahun 2020 ini total perkara yang masuk di PA Bojonegoro, baik perkara cerai, waris, dispensasi nikah dan yang lainnya total ada 3.197 perkara. [liz/lis]
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini