09:00 . Usai Ajukan Pledoi Bebas, Kasus Korupsi Mobil Siaga Desa Bojonegoro Tunggu Vonis Hakim   |   08:00 . Belajar Cinta Tanah Air Sejak Dini, Siswa TK/RA Miftakhul Ulum Kunjungi Markas Koramil Sumberrejo   |   07:00 . Andik Sudjarwo Dilantik Jadi Pj Sekda Bojonegoro, Gantikan Djoko Lukito   |   18:00 . Refleksi Hari Kebangkitan Nasional ke-117: Menyalakan Kembali Spirit Budi Oetomo di Era Digital   |   08:00 . PD IPHI Bojonegoro Layangkan Somasi ke Yayasan Persamu Terkait Pengelolaan Aset Islamic Centre   |   22:00 . Membangkitkan Membaca   |   21:00 . PD Aisyiyah Bersama Bappeda Bojonegoro Dorong Pengarusutamaan GEDSI dalam RPJMD   |   19:00 . Warga Napis Bojonegoro Kembali Ditandu, Karena Jalan Rusak   |   18:00 . Turnamen SMK Rigas Cup II 2025 Sukses Digelar, SMPN 1 Sugihwaras Raih Juara Pertama Voli   |   14:00 . Mengenal PKYB, Wadah Alumni Kange-Yune yang Mendukung Pemkab Bojonegoro dalam Ajang Duta Wisata   |   21:00 . Keberangkatan CJH Bojonegoro Diiringi Rintik Hujan   |   18:00 . Tergabung dengan Kloter 63 Lamongan, 120 CJH Bojonegoro Diberangkatkan   |   15:00 . Semangat TNI Cilik Bojonegoro, Dari Lapangan Latihan ke Podium Juara   |   13:00 . Polisi Buru Maling Ratusan BH di Bojonegoro   |   12:00 . Geger! Warga Bojonegoro Temukan Ratusan BH Wanita di Gedung Bekas Sekolah   |  
Thu, 22 May 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Pembuatan PSTL di Kanor Dipermasalahkan Warga

blokbojonegoro.com | Monday, 16 November 2020 21:00

Pembuatan PSTL di Kanor Dipermasalahkan Warga

Reporter: M. Yazid

blokBojonegoro.com - Pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap(PTSL) di Desa Kabalan, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro dipermasalahkan warga. Pasalnya, diduga pemohon program pertanahan Nasional itu mendapatkan sertifikat tanah miliknya tidak sesuai dengan pengajuan.

Pemohon PTSL, Maskupah menyesalkan saat menerima sertifikat hak milik tanah miliknya, karena luasnya tidak sesuai dengan kuitansi pajak yang dibayarkannya setiap tahun. Dalam surat pemberitahuan pajak bumi dan bangunan yang dibayarnya itu luas tanahnya 310 meter persegi.

Namun dalam sertifikat tanah yang sudah jadi hanya 197 meter persegi. "Saat pembagian sertifikat sebulan lalu, saya langsung menanyakan kepada panitia maupun pemerintah desa terkait luasan tanah milik saya yang tidak sesuai," kata Maskupah kepada blokBojonegoro.com.

Saat pengambilan sertifikat di balai desa Kabalan lanjut Maskupah, yang seharusnya ia nomor urut 4 menjadi nomor 5. Padahal, bidang tanah disampingnya dipastikan hanya miliknya dan tidak dibagi kepada orang lain.

"Tetapi kenyatannya sertifikat dipecah tanpa sepengetahuan saya. Sejak saya beli tahun 1990, tidak pernah saya jual atau saya berikan kepada siapa pun," ujarnya, Senin (16/11/2020).

Diceritakan, tanah itu dibeli tahun 1990 dari Kusnan seharga Rp350 ribu, saat masih kerja di luar kota kala itu. Sekarang dibangun rumah sebagian dan yang sedikit ditempati, saudaranya.

"Ditempati kakak saya sudah 30 tahunan, tidak apa-apa. Namun tidak saya serahkan, apalagi disertifikatkan hak miliknya," ungkapnya sambil menunjukkan bukti kuitansi pembelian.

Dalam kuitansi pembelian tertanggal 29 April 1990 seharga Rp350 ribu, sekaligus dikuitansi ada tandatangan sekretaris Desa Kabalan dan Kasun Kabalan saat itu. Tetapi baru sekarang disertifikatkan, karena ada program PTSL dengan biaya Rp300 ribu.

"Tadi saya tanyakan lagi ke balai desa, karena sudah sebulan tidak ada kejelasan dan alasan, pemecahan sertifikat itu," jelasnya sambil menyesali munculnya dua sertifikat.

Sementara itu Kepala Desa (Kades) Kabalan, Moch. Slamet sudah mengetahui permasalahan tersebut. "Dalam waktu dekat rencana akan kita kumpulkan, karena keduanya bersaudara," ucap Kades Kabalan.

Dikatakan Slamet, di Desa Kabalan Kecamatan Kanor pelaksanaan PTSL ada 922 sertifikat dan sudah jadi semuanya. Terkait permasalahan munculnya dua sertifikat dari satu kertas pembayaran pajak, Kades Kabalan menyebut bukti pajak itu itu bukan sebagai bukti kepemilikan tanah.

"Pajak bukan hak milik, yang kuat buku C desa karena sifatnya sementara pajak (bukti pembayaran pajak PBB)," pungkasnya. [zid/lis]

 

Tag : Ptsl, Sertifikat, tanah



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat